Pengadilan Negeri Bekasi Pinta Owner Apartemen Kemang View Kembalikan Uang Penggugat Senilai Rp14,6 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

KOTA BEKASI – Sidang perkara nomer 261 terkait gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. Anugerah Duta Mandiri (ADM) yang juga pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan, akhirnya telah sampai di agenda putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT.ADM melalui pemiliknya Laurence M Takke diperintahkan mengembalikan uang pokok Penggugat sebesar Rp14,600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta rupiah).

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah. Iya itu kan kerugian pokok kita sebesar Rp14,6 miliar yang harus dikembalikan dari pihak Tergugat. Sedangkan kerugian yang kita cantumkan dalam gugatan seperti kerugian imaterial tidak masuk dalam putusan tadi,”ucapnya. Rabu (24/5/2023).

Nani menjelaskan, dirinya beserta tim kuasa hukum dari 39 orang pemilik unit mengaku perjuangan selama satu tahun sangat melelahkan. Namun dengan putusan tersebut pihaknya tinggal menunggu pihak Tergugat untuk eksekusi pengembalian uang pihak Penggugat.

“Kita tunggu lah apakah mereka melakukan banding atau tidak. Jika tidak ada banding dari Penggugat, kan kita tinggal pelaksanaan eksekusi putusan PN Bekasi yaitu pengembalian uang nya,”ungkap Nani yang mengaku sebagai pemilik unit di apartemen yang terletak di perempatan jalan Pekayon Bekasi Selatan tersebut.

Terkait tidak ada hukumannya bagi pihak Pemkot Bekasi sebagai Tergugat 2. Nina menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, kata Nina, Pemkot Bekasi bertanggung jawab terhadap perizinan.

“Iya kenapa tidak ada putusan untuk Tergugat 2 pihak Distaru Kota Bekasi. Karena Pemkot Bekasi lah yang mengeluarkan izin pembangunan apartemen tersebut,”
tegasnya.

Visited 312 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelelahan Pascahaji, Dua Jemaah Lansia asal Jatiasih Dirawat di RSUD Chasbullah Abdulmadjid
DKPPP Kota Bekasi Catat 18.153 Hewan Kurban Disembelih saat Idul Adha 1447 H
Venue Porprov Jabar 2026 Siap! Aset GOR Bekasi Diserahkan Juli
Porprov Jabar 2026: Disperkimtan Kota Bekasi Kebut GOR Basket dan Atletik
Tiga Calon Dirtek Perumda Tirta Patriot Menanti Restu Wali Kota Bekasi
Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi
5 Kursi Eselon II Pemkot Bekasi Kosong, Open Bidding Tunggu Restu Wali Kota
444 Jemaah Haji Kloter 1 Kota Bekasi Tiba dengan Selamat di Tanah Air
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:28 WIB

Kelelahan Pascahaji, Dua Jemaah Lansia asal Jatiasih Dirawat di RSUD Chasbullah Abdulmadjid

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:19 WIB

DKPPP Kota Bekasi Catat 18.153 Hewan Kurban Disembelih saat Idul Adha 1447 H

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:58 WIB

Venue Porprov Jabar 2026 Siap! Aset GOR Bekasi Diserahkan Juli

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:50 WIB

Porprov Jabar 2026: Disperkimtan Kota Bekasi Kebut GOR Basket dan Atletik

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:38 WIB

Tiga Calon Dirtek Perumda Tirta Patriot Menanti Restu Wali Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x