Sehubungan dengan Pengambilalihan Perseroan, maka merujuk pada Pasal 127 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka PT MEDIA ULTRA SOLUSI dengan ini (“Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Bandung, mengumumkan kepada pihak manapun yang berkepentingan bahwa seluruh pemegang saham Perseroan memiliki rencana untuk mengalihkan seluruh sahamnya kepada BIONDI MUFID PRADANA dan SUGENG RIYADI (“Rencana Pengambilalihan”) dan atas Rencana Pengambilalihan tersebut menyebabkan perubahan pengendalian terhadap Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka apabila ada pihak yang berkepentingan Rencana Pengambilalihan memperoleh informasi terkait dengan Rencana Pengambilalihan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis beserta dengan bukti – bukti pendukung sebagai pihak yang berkepentingan kepada Perseroan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Pengumuman ini ke alamat Perumahan Gading Tutuka 1 Blok D2 No 45, Kelurahan Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Bandung, 04 Mei 2026
DIREKSI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT MEDIA ULTRA SOLUSI
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















