Pj Gani Tugaskan Inspektorat Periksa Mobil Dinas LH Berplat Putih Dipakai Mudik

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya langsung menugaskan Inspektorat Kota Bekasi untuk segera menindak lanjuti penggunaan mobil dinas berplat palsu oleh anak buahnya untuk mudik lebaran.

“Saya tugaskan ke Itko nanti untuk ditindaklanjuti ya,” kata Pj Gani kepada rakyatbekasi.com, Rabu (17/04/2024).

[irp posts=”9956″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono membeberkan bahwa mobil dinas tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN masih berstatus aset inventaris milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipergunakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“(itu) Mobil DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi),” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono saat perihal mobil dinas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN telah dikumandangkan KemenPan RB sejak beberapa tahun lalu.

Namun, masih saja ditemukan ASN ngeyel menggunakan inventaris kantor tersebut untuk pulang kampung atau merayakan libur lebaran.

[irp posts=”9920″ ]

Kasus penggunaan mobil dinas berpelat merah juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada momentum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tepatnya pada saat arus balik, Minggu (14/04/2024), salah satu kendaraan mobil tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Mobil yang diketahui sebagai kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu dikendarai secara tidak tertib (ugal-ugalan) oleh pengemudinya pada ruas tol Jakarta Cikampek KM 57. Padahal, kondisi lalu lintas tengah macet parah akibat arus balik.

[irp posts=”9951″ ]

Gaya berkendara bar-bar tersebut diperparah dengan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari awalnya berplat merah menjadi plat putih selayaknya kendaraan bermotor milik pribadi. Tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

[irp posts=”9946″ ]

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ditayangkan. ***

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan
Desain Tengah Dikonsep, Bekasi Siap Bangun Rumah Panggung untuk Warga Terdampak Banjir
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk
Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:36 WIB

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:46 WIB

Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:12 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:55 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!