Pj Gani Tugaskan Inspektorat Periksa Mobil Dinas LH Berplat Putih Dipakai Mudik

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa dirinya langsung menugaskan Inspektorat Kota Bekasi untuk segera menindak lanjuti penggunaan mobil dinas berplat palsu oleh anak buahnya untuk mudik lebaran.
“Saya tugaskan ke Itko nanti untuk ditindaklanjuti ya,” kata Pj Gani kepada rakyatbekasi.com, Rabu (17/04/2024).
[irp posts=”9956″ ] Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono membeberkan bahwa mobil dinas tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN masih berstatus aset inventaris milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipergunakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“(itu) Mobil DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi),” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono saat perihal mobil dinas tersebut.
Sebelumnya diberitakan, larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN telah dikumandangkan KemenPan RB sejak beberapa tahun lalu. Namun, masih saja ditemukan ASN ngeyel menggunakan inventaris kantor tersebut untuk pulang kampung atau merayakan libur lebaran. [irp posts=”9920″ ] Kasus penggunaan mobil dinas berpelat merah juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada momentum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Tepatnya pada saat arus balik, Minggu (14/04/2024), salah satu kendaraan mobil tipe APV Arena berNopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran. Mobil yang diketahui sebagai kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu dikendarai secara tidak tertib (ugal-ugalan) oleh pengemudinya pada ruas tol Jakarta Cikampek KM 57. Padahal, kondisi lalu lintas tengah macet parah akibat arus balik. [irp posts=”9951″ ] Gaya berkendara bar-bar tersebut diperparah dengan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari awalnya berplat merah menjadi plat putih selayaknya kendaraan bermotor milik pribadi. Tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
[irp posts=”9946″ ] Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ditayangkan. ***

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!
Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x