Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AFET (32), Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga.

AFET (32), Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga.

Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFET (32) di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/04/2025) malam.

Pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono (39), seorang petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi , mengonfirmasi penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AFET sudah diamankan di bandara dan saat ini dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Binsar dalam keterangannya, Jumat (11/04/2025).

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Kasus ini menjadi viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh AFET terhadap korban pada Jumat (29/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, Sutiono mengalami luka berat hingga sempat dalam kondisi kritis dan harus dirawat di ruang ICU.

Menurut keterangan dari Ratrichsani (30), istri korban, insiden bermula ketika Sutiono menegur AFET karena knalpot kendaraannya yang berisik serta posisi parkir yang tidak sesuai aturan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya, yang akhirnya berujung pada kekerasan di luar rumah sakit.

Upaya Penangkapan Setelah Pelaku Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Sebelum akhirnya ditangkap, AFET mangkir dari dua kali pemanggilan polisi. Panggilan pertama tidak diindahkan, sementara pemanggilan kedua, yang dijadwalkan pada Rabu (09/04/2025), juga tidak dihadiri karena pelaku masih berada di Pontianak.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan pergerakan AFET, tim berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, AFET terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait penghalangan tugas petugas , mengingat tindakan pelaku yang menghambat upaya penegakan hukum.

Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Kekerasan

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan seorang petugas keamanan yang tengah bertugas menjaga ketertiban di rumah sakit.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Binsar.

Dengan ditangkapnya AFET, kepolisian berharap proses hukum dapat segera berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca