Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AFET (32), Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga.

AFET (32), Pelaku Penganiayaan Petugas Keamanan RS Mitra Keluarga.

Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFET (32) di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/04/2025) malam.

Pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono (39), seorang petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi , mengonfirmasi penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AFET sudah diamankan di bandara dan saat ini dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Binsar dalam keterangannya, Jumat (11/04/2025).

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Kasus ini menjadi viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh AFET terhadap korban pada Jumat (29/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, Sutiono mengalami luka berat hingga sempat dalam kondisi kritis dan harus dirawat di ruang ICU.

Menurut keterangan dari Ratrichsani (30), istri korban, insiden bermula ketika Sutiono menegur AFET karena knalpot kendaraannya yang berisik serta posisi parkir yang tidak sesuai aturan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Teguran tersebut memicu perdebatan antara keduanya, yang akhirnya berujung pada kekerasan di luar rumah sakit.

Upaya Penangkapan Setelah Pelaku Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Sebelum akhirnya ditangkap, AFET mangkir dari dua kali pemanggilan polisi. Panggilan pertama tidak diindahkan, sementara pemanggilan kedua, yang dijadwalkan pada Rabu (09/04/2025), juga tidak dihadiri karena pelaku masih berada di Pontianak.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan pergerakan AFET, tim berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, AFET terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan terkait penghalangan tugas petugas , mengingat tindakan pelaku yang menghambat upaya penegakan hukum.

Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Kekerasan

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan seorang petugas keamanan yang tengah bertugas menjaga ketertiban di rumah sakit.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Binsar.

Dengan ditangkapnya AFET, kepolisian berharap proses hukum dapat segera berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif
Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos
Gembleng Nalar Kritis Mahasiswa, BEM KAMMALAH STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Sukses Gelar LDKM 2026
Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini
Opsi PJJ Resmi Dibuka, Wali Kota Bekasi Pastikan Belum Ada Sekolah yang Terapkan Belajar dari Rumah
Teror Abu Vulkanik Anak Krakatau Berlanjut, Pemkot Bekasi Siagakan Water Mist Eco Enzyme di Jalan Protokol
Jaga Kesehatan Siswa, Pemkot Bekasi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Udara, BPBD Kota Bekasi Distribusikan 1.000 Masker Tiap Kecamatan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:46 WIB

Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WIB

Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos

Senin, 7 September 2026 - 13:59 WIB

Gembleng Nalar Kritis Mahasiswa, BEM KAMMALAH STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Sukses Gelar LDKM 2026

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini

Senin, 7 September 2026 - 11:16 WIB

Opsi PJJ Resmi Dibuka, Wali Kota Bekasi Pastikan Belum Ada Sekolah yang Terapkan Belajar dari Rumah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x