PSI Kota Bekasi Bantah Beri Gratifikasi, Eks PPK dan PPS Sudah Purna Tugas

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PSI Kota Bekasi Tanti Herawati (kiri) sedang memotret sejumlah PPK  dan Komisioner KPU Kota Bekasi AES saat berlibur di Bali, akhir April 2024.

Ketua PSI Kota Bekasi Tanti Herawati (kiri) sedang memotret sejumlah PPK dan Komisioner KPU Kota Bekasi AES saat berlibur di Bali, akhir April 2024.

KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi membantah telah memberikan gratifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan kursi DPRD di Pemilu 2024 lalu.

Bantahan ini disampaikan oleh DPD PSI Kota Bekasi pada Jumat (17/05/2024) malam, melalui surat no: 100/PR/DPD/PSI/V/2024 yang diterima redaksi rakyatbekasi.com sebagai tanggapan beredarnya berita seolah-olah PSI Kota Bekasi memberikan gratifikasi dengan membayari liburan PPK dan PPS ke Bali.

[irp posts=”10649″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, Kamis (16/5/2024) menegaskan, perjalanan ke Bali dilakukan pada 24-29 April 2024 sementara petugas PPK dan PPS sudah purnatugas pada 4 April 2024.

“Karena sudah purna tugas, mantan anggota PPK dan PPS bukan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang dapat digolongkan menerima gratifikasi,” tegasnya.

Menurut wanita yang akrab disapa Hera ini, para mantan anggota PPK dan PPS yang sudah purnatugas juga tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu.

“Perhitungan suara berjenjang di KPU sudah lama selesai,” ujar Hera.

[irp posts=”10853″ ]

Menurut Hera, kedatangan mantan anggota PPK dan PPS tersebut ke Bali untuk memenuhi undangan merayakan ulang tahun salah satu anggota keluarganya.

“Karena sudah tidak lagi menjadi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024 dan proses Pemilu 2024 juga sudah selesai, mereka saya undang semata-mata untuk menjalin persahabatan dan kekeluargaan, “ katanya.

Hera menyebut hanya memfasilitasi transportasi berupa tiket pesawat dan penginapan selama di Bali.

“Kalau ada yang menyebut saya memberikan uang saku 20 juta rupiah, itu jelas hoax dan fitnah,” tegasnya.

[irp posts=”10744″ ]

Hera juga menyesalkan berkembangnya rumor bahwa biaya untuk mendatangkan para mantan anggota PPK dan PPS itu disediakan oleh ketua partai lain di Kota Bekasi.

“Rumornya semakin ngawur, dan berkembang menjadi fitnah yang menyerang partai lain. Saya tegaskan, semua biaya berasal dari saya pribadi. Saya berharap klarifikasi ini bisa menjawab semuanya,” ujar Hera.

Pada Pemilu 2024, PSI Kota Bekasi mendapat dua kursi di DPRD Kota, salah satunya diperoleh Hera dari Dapil Bekasi 1.

“Selama ini banyak yang menyepelekan PSI dan menyebut kami tidak akan mendapat kursi DPRD Kota Bekasi. Kami menjawabnya dengan kerja keras yang berbuah dua kursi DPRD Kota. PSI adalah partai yang memiliki rekam jejak antikorupsi, tidak terbersit sama sekali pikiran memberi gratifikasi untuk meloloskan kami ke DPRD,” tutup Hera.

[irp posts=”10802″ ]

Menanggapi pernyataan resmi tersebut, Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail menegaskan bahwa pemberian tiket perjalanan dan akomodasi adalah bentuk gratifikasi, bahkan disebut dalam penjelasan pasal 12B UU tipikor (nomor 20/2021) yang ancamannya penjara paling ringan 4 tahun dan denda Rp1 milyar.

“Komisionernya kena gratifikasi, PPK dan PPS ikut juga. Kan bisa saja, itu janji (Caleg) ke mereka (Komisioner, PPK dan PPS) ketika masih menjabat. Perlu didalami mensrea-nya oleh penyidik Polri dan KPK,” terang Stafsus Bawaslu RI Ali Mahyail.

“Ini sudah diakui, jadi terbukti memang terjadi gratifikasi berupa fasilitas tiket pesawat dan akomodasi, walaupun tanpa uang saku. Kalau sudah begini, aparat yang berwenang harus segera bertindak memeriksa mereka semua yang terlibat,” bebernya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan
Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat
KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin
KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:48 WIB

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:44 WIB

KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!