Sanksi ASN Berzina Tak Berefek Jera, F-Pepen Tuntut ‘AR’ Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Dipecat

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI SELATAN – Beberapa waktu lalu oknum guru PNS dan staf sekolah yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi telah diberikan sanksi akibat ulah keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

AR selaku oknum guru PNS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas. Sanksi ini sesuai ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan WP selaku staf sekolah mendapatkan sanksi pemberhentian secara sepihak atau dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”5734″ ]

[irp posts=”5766″ ]

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hukuman tersebut diberikan oleh instansi keduanya bernaung yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (10/7) lalu. Selanjutnya, Disdik akan memanggil AR dan WP untuk penandatanganan sanksi tersebut.

[irp posts=”5892″ ]

[irp posts=”5792″ ]

Menurut penilaian Ketua Forum Peduli Pendidikan Kota Bekasi Muhammad Ali Khadafi, Sanksi yang diberikan oleh instansi terhadap kedua pelaku pelanggaran berat tersebut sangat berat sebelah.

Seharusnya sanksi yang diberikan baik AR maupun WP disamaratakan. Sebab, keduanya mengakui perbuatannya sehingga harus diberikan sanksi yang sama yakni, Pemecatan AR sebagai PNS maupun WP sebagai TKK.

“Kita minta Disdik memberikan sanksi pemecatan baik WP dan AR. Karena keduanya bersalah dan sudah mengakui perbuatan zinah,” kata Khadafi sapaan akrabnya.

Menurut Khadafi, jangan sampai hanya TKK saja yang mendapat sanksi berat, seharusnya PNS juga mendapatkan sanksi yang sama dan setimpal.

“Apa karena TKK lebih rendah dari PNS sehingga dengan mudah disanksi berat. Padahal perbuatan yang dilakukan bersama melakukan perselingkuhan dan berzinah,” ucapnya.

Pihaknya meminta, agar AR yang merupakan guru PNS juga mendapat sanksi pemecahan. Hal itu, agar tidak ada lagi PNS yang berbuat dan melakukan hal yang sama.

“Kalau sanksi pemecatan tidak dijatuhkan terhadap AR. Kami pastikan PNS di lingkungan Disdik bakal melakukan perbuatan yang sama. Kita minta BKPSDM dan Disdik kaji kembali Sanksi untuk AR agar diberikan hukumam sama dengan WP yakni Pemecatan,” tukasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral, Pagar Besi Pakuwon Mall Bekasi Kini Dibongkar
Pemkot Bekasi Izinkan Mall Berpagar Besi, Ini Syarat Ketat Wali Kota
APBD Kota Bekasi 2027 Terancam Defisit Rp207 Miliar, OPD Diminta Pangkas Anggaran
Kado Spesial Kemerdekaan HUT RI ke-81, Bapenda Kota Bekasi Hapus Denda Pajak 100%
Wali Kota Bekasi Bakal Tertibkan 80 Bangli Biang Banjir Limbah di Medansatria
Dugaan Korupsi Dana TPST Bantargebang Rp123 Miliar, IPPS Siap Lapor ke KPK
Rawan Konflik, Dana Hibah Pilkades Kabupaten Bekasi Tuai Sorotan
Viral! Pria Dikeroyok Saat Cari Istri di Apartemen, 5 Pelaku Diciduk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Sempat Viral, Pagar Besi Pakuwon Mall Bekasi Kini Dibongkar

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Pemkot Bekasi Izinkan Mall Berpagar Besi, Ini Syarat Ketat Wali Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:06 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Terancam Defisit Rp207 Miliar, OPD Diminta Pangkas Anggaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Kado Spesial Kemerdekaan HUT RI ke-81, Bapenda Kota Bekasi Hapus Denda Pajak 100%

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Dugaan Korupsi Dana TPST Bantargebang Rp123 Miliar, IPPS Siap Lapor ke KPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x