Sanksi ASN Berzina Tak Berefek Jera, F-Pepen Tuntut ‘AR’ Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Dipecat

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI SELATAN – Beberapa waktu lalu oknum guru PNS dan staf sekolah yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi telah diberikan sanksi akibat ulah keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

AR selaku oknum guru PNS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas. Sanksi ini sesuai ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan WP selaku staf sekolah mendapatkan sanksi pemberhentian secara sepihak atau dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”5734″ ]

[irp posts=”5766″ ]

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hukuman tersebut diberikan oleh instansi keduanya bernaung yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (10/7) lalu. Selanjutnya, Disdik akan memanggil AR dan WP untuk penandatanganan sanksi tersebut.

[irp posts=”5892″ ]

[irp posts=”5792″ ]

Menurut penilaian Ketua Forum Peduli Pendidikan Kota Bekasi Muhammad Ali Khadafi, Sanksi yang diberikan oleh instansi terhadap kedua pelaku pelanggaran berat tersebut sangat berat sebelah.

Seharusnya sanksi yang diberikan baik AR maupun WP disamaratakan. Sebab, keduanya mengakui perbuatannya sehingga harus diberikan sanksi yang sama yakni, Pemecatan AR sebagai PNS maupun WP sebagai TKK.

“Kita minta Disdik memberikan sanksi pemecatan baik WP dan AR. Karena keduanya bersalah dan sudah mengakui perbuatan zinah,” kata Khadafi sapaan akrabnya.

Menurut Khadafi, jangan sampai hanya TKK saja yang mendapat sanksi berat, seharusnya PNS juga mendapatkan sanksi yang sama dan setimpal.

“Apa karena TKK lebih rendah dari PNS sehingga dengan mudah disanksi berat. Padahal perbuatan yang dilakukan bersama melakukan perselingkuhan dan berzinah,” ucapnya.

Pihaknya meminta, agar AR yang merupakan guru PNS juga mendapat sanksi pemecahan. Hal itu, agar tidak ada lagi PNS yang berbuat dan melakukan hal yang sama.

“Kalau sanksi pemecatan tidak dijatuhkan terhadap AR. Kami pastikan PNS di lingkungan Disdik bakal melakukan perbuatan yang sama. Kita minta BKPSDM dan Disdik kaji kembali Sanksi untuk AR agar diberikan hukumam sama dengan WP yakni Pemecatan,” tukasnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdagperin Kota Bekasi Gelar Coaching Clinic Perdagangan, Siapkan UKM dan IKM Tembus Pasar Global
DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 300 Personel dan Pompa Mobile Jelang Libur Nataru 2026
Desakan Penertiban: FKUB Kota Bekasi Minta Tindakan Tegas Terhadap Praktik Pijat Plus-Plus
Mayoritas Lansia, Dinkes Imbau Calhaj Kota Bekasi Siapkan Kebugaran Jelang Haji 2026
Disperkimtan Kota Bekasi Renovasi 30 Unit Gedung SD dan SMP Sepanjang 2025
Prabu Gercep: Strategi Puskesmas Jatimakmur Gencarkan Skrining TBC dan Deteksi Dini di Bekasi
Harga Cabai Rawit Merah di Bekasi Tembus Rp 90 Ribu Jelang Nataru, DKPPP Jamin Stok Aman
Viral Kabel Semrawut di Cipendawa, Pemkot Bekasi Tata Ulang Jaringan ke Bawah Tanah

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:21 WIB

Disdagperin Kota Bekasi Gelar Coaching Clinic Perdagangan, Siapkan UKM dan IKM Tembus Pasar Global

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:04 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 300 Personel dan Pompa Mobile Jelang Libur Nataru 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Desakan Penertiban: FKUB Kota Bekasi Minta Tindakan Tegas Terhadap Praktik Pijat Plus-Plus

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58 WIB

Mayoritas Lansia, Dinkes Imbau Calhaj Kota Bekasi Siapkan Kebugaran Jelang Haji 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:32 WIB

Disperkimtan Kota Bekasi Renovasi 30 Unit Gedung SD dan SMP Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca