Poin Utama:
- Target Waktu: Pencairan THR dan gaji ASN Pemkot Bekasi dijadwalkan mulai bergulir pada awal Maret 2026 secara bertahap.
- Total Anggaran: Pemerintah daerah telah menyiapkan dana sebesar Rp160 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
- Jumlah Penerima: Sebanyak 19.090 aparatur daerah, yang terdiri dari 7.520 PNS dan 11.570 PPPK, ditargetkan menerima pembayaran penuh.
- Sumber Dana: Pencairan THR memanfaatkan instrumen Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) guna menjaga likuiditas kas daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi akan mulai direalisasikan pada awal Maret 2026.
Kebijakan daerah ini menyusul langkah Pemerintah Pusat yang telah lebih dulu menyalurkan THR bagi ASN, TNI, dan Polri secara bertahap sejak Kamis (26/02/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN Pemkot Bekasi 2026?
Pencairan THR dan gaji bagi ASN Pemkot Bekasi dijadwalkan mulai awal Maret 2026 secara bertahap.
Hal ini sedang dimatangkan oleh jajaran terkait agar dana segera masuk ke rekening para pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Kita lagi siapin, segera aja sih. Mudah-mudahan awal Maret sudah mulai dicairkan secara bertahap,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Jumat (27/02/2026).
Wali Kota Bekasi tersebut menambahkan bahwa rencana pembayaran THR tahun ini akan diupayakan secara penuh oleh kas daerah.
Meski belum merinci persentase akhir dari setiap komponen tunjangan, ia cukup optimistis pembayarannya tidak dipotong.
“Kayaknya 100 persen untuk pencairannya,” ujar Tri Adhianto.
Berapa Anggaran THR Pemkot Bekasi dan Siapa Penerimanya?
Pemkot Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk pembayaran THR Idul Fitri tahun ini.
Anggaran jumbo tersebut sengaja disiapkan guna menjamin kesejahteraan belasan ribu pegawai pemerintah daerah yang mengabdi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
”Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN dan PPPK,” kata Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor BPKAD Kota Bekasi, Senin (23/02/2026).
Adapun rincian jumlah penerima THR di lingkup Pemkot Bekasi pada tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
- 7.520 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- 11.570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dari Mana Sumber Dana Pencairan THR Pemkot Bekasi?
Sumber dana untuk menutupi kebutuhan THR ASN dan PPPK Pemkot Bekasi memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran berjalan sebelumnya.
Pengelolaan kas daerah ini dilakukan secara cermat guna menjaga likuiditas sekaligus memastikan kesinambungan pelaksanaan program APBD lainnya.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa alokasi ini adalah bukti nyata komitmen Pemkot Bekasi dalam menunaikan hak pegawai.
Kemampuan fiskal daerah dinilai cukup sehat untuk mengakomodasi kebutuhan penggajian tanpa mengganggu sektor pembangunan infrastruktur maupun pelayanan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak BPKAD Kota Bekasi masih menunggu regulasi teknis lanjutan berupa Surat Edaran dari Pemerintah Pusat.
Aturan turunan tersebut diperlukan sebagai landasan hukum terkait mekanisme pasti dan tanggal penyaluran dana ke rekening masing-masing aparatur daerah.
Pencairan THR yang tepat waktu diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian lokal dan mendongkrak daya beli masyarakat di Kota Bekasi menjelang perayaan Idul Fitri.
Punya keluhan, masukan, atau informasi terkait layanan publik dan infrastruktur di lingkungan Kota maupun Kabupaten Bekasi?
Segera sampaikan laporan Anda melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi, atau tinggalkan aspirasi di kolom komentar RakyatBekasi.Com agar suara Anda didengar dan ditindaklanjuti!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







