Poin Utama:
- Anggaran THR mencapai Rp160 miliar dialokasikan dari APBD Murni Kota Bekasi Tahun 2026.
- Sebanyak 19.090 aparatur daerah yang terdiri dari 7.520 PNS dan 11.570 PPPK dipastikan menjadi penerima manfaat.
- Sumber dana yang disiapkan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya untuk kelancaran likuiditas.
- Waktu pencairan secara serentak masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2026 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Persiapan dana sejak awal tahun ini merupakan langkah strategis guna memastikan pemenuhan hak bagi lebih dari 19 ribu aparatur sipil di lingkungan pemerintahan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berapa Jumlah ASN Kota Bekasi Penerima THR 2026?
Total penerima Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkot Bekasi pada tahun 2026 menyentuh angka 19.090 pegawai.
Aparatur pemerintahan ini tersebar di seluruh unit kerja, mulai dari pusat pemerintahan hingga unit pelayanan di wilayah.
”Seluruh pegawai akan mendapatkan THR. Rinciannya terdiri dari 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Kantor BPKAD Kota Bekasi, Senin (23/02/2026).
Alokasi yang telah disahkan ini adalah bentuk komitmen Wali Kota Bekasi beserta jajarannya dalam mematuhi undang-undang sekaligus menyejahterakan para abdi negara.
Dari Mana Sumber Dana THR Pemkot Bekasi?
Anggaran Rp160 miliar untuk THR 2026 ditarik dari postur APBD Murni, dengan pemanfaatan spesifik dari Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Penggunaan dana SILPA ini dirancang sebagai bagian dari manajemen sistem kas daerah. Langkah taktis ini diambil agar likuiditas tetap terjaga dan program pembangunan infrastruktur di penjuru kota tidak terganggu oleh beban penggajian.
Penetapan anggaran hak pegawai ini tentunya mengacu pada kemampuan fiskal dan keuangan daerah, yang peruntukannya meliputi:
- Pembayaran gaji pokok bulanan.
- Pemenuhan tunjangan kinerja maupun fungsional.
- Penyediaan dana THR secara penuh bagi seluruh pegawai aktif.
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN Kota Bekasi?
Jadwal pencairan THR bagi aparatur Pemkot Bekasi secara resmi masih menanti payung hukum dan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat.
Biasanya, pedoman teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau edaran kementerian akan diterbitkan secara nasional menjelang pertengahan bulan Ramadan.
Kendati demikian, pihak BPKAD memastikan kesiapan dana sudah masuk dalam kas daerah. Begitu regulasi turun, pendistribusian langsung diproses ke rekening masing-masing aparatur yang bertugas di 12 kecamatan, merata dari sentra bisnis seperti Medansatria, Jatiasih, hingga titik layanan publik di Rawalumbu dan Bantargebang.
Langkah proaktif Pemkot Bekasi dalam mengamankan alokasi anggaran lebih awal diharapkan mampu menjaga semangat kerja dan produktivitas para aparatur dalam melayani warga.
Apakah pelayanan ASN di wilayah Anda sudah memuaskan? Mari awasi bersama pelayanan publik di Kota Bekasi. Sampaikan keluhan, masukan, atau apresiasi Anda melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau bagikan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah ini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















