Simpan 76 Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Akui Dirinya Memang Nakal

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komika Marshel Widianto akhirnya memberi klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan video porno Dea OnlyFans.

Komedian berinisial ‘M’ sebelumnya ramai jadi pemberitaan karena menjadi pelanggan setia adegan syur Dea di platform OnlyFans.

Seiring terbitnya surat pemanggilan dari pihak Kepolisian, Marshel secara spontan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf melalui Instagram pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku memang nakal, tapi enggak mau kriminal,” tulis Marshel di Instagram, Rabu (06/04/2022).

Baca Juga:  Ini Dia Arti dari Coretan Grafitti 1312 dan ACAB

“Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya,” tambahnya.

Unggahan Marshel lantas dipenuhi komentar sederet aktris ternama. Banyak diantara akun selebriti memberi dukungan terhadap Marshel.

“Semangat sell namanya cowo, single pula wajar,” tulis komentar @ifanseventeen.

“Santai sel, semongkow,” ucap @sintyamarisca.

“Lho gapapa namanya juga laki,” ujar @akbarrais

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis sebelumnya menuturkan komedian dengan inisial M telah teridentifikasi menyimpan google drive yang berisikan 76 video serta sejumlah foto syur milik Dea.

Baca Juga:  Google Tawarkan Pinjaman Senilai Rp29 Miliar untuk UKM

Kabarnya Marshel akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada, Kamis 7 April pukul 10.00 WIB.

Adapun Dea Onlyfans telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Alfamidi Tingkatkan Implementasi Program Alfability
Miliki Lingkungan Inklusif dan Ramah Disabilitas, Alfamidi Pekerjakan 290 Alfability
Didominasi Kaum Muda, Indonesia Catat 35.000 Lebih Kasus Baru HIV-AIDS
Kisah Dasar Jurang ‘HP Sejuta Umat’ Nokia
Bineca Bermusik Siap Goncang Kota Bekasi dengan Konser Tipe-X dan Tony Q
Cara Beli Saldo PayPal di ViaPayPal.id: Top Up PayPal Jadi Mudah dan Cepat
Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:24 WIB

Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Alfamidi Tingkatkan Implementasi Program Alfability

Senin, 2 Desember 2024 - 18:33 WIB

Miliki Lingkungan Inklusif dan Ramah Disabilitas, Alfamidi Pekerjakan 290 Alfability

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:33 WIB

Didominasi Kaum Muda, Indonesia Catat 35.000 Lebih Kasus Baru HIV-AIDS

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WIB

Kisah Dasar Jurang ‘HP Sejuta Umat’ Nokia

Selasa, 26 November 2024 - 12:10 WIB

Bineca Bermusik Siap Goncang Kota Bekasi dengan Konser Tipe-X dan Tony Q

Berita Terbaru

error: Content is protected !!