Simpan 76 Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Akui Dirinya Memang Nakal

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komika Marshel Widianto akhirnya memberi klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan video porno Dea OnlyFans.

Komedian berinisial ‘M’ sebelumnya ramai jadi pemberitaan karena menjadi pelanggan setia adegan syur Dea di platform OnlyFans.

Seiring terbitnya surat pemanggilan dari pihak Kepolisian, Marshel secara spontan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf melalui Instagram pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku memang nakal, tapi enggak mau kriminal,” tulis Marshel di Instagram, Rabu (06/04/2022).

Baca Juga:  Kini Anda Bisa Reservasi Layanan Kesehatan Via Google Search

“Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya,” tambahnya.

Unggahan Marshel lantas dipenuhi komentar sederet aktris ternama. Banyak diantara akun selebriti memberi dukungan terhadap Marshel.

“Semangat sell namanya cowo, single pula wajar,” tulis komentar @ifanseventeen.

“Santai sel, semongkow,” ucap @sintyamarisca.

“Lho gapapa namanya juga laki,” ujar @akbarrais

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis sebelumnya menuturkan komedian dengan inisial M telah teridentifikasi menyimpan google drive yang berisikan 76 video serta sejumlah foto syur milik Dea.

Baca Juga:  Kominfo Rencanakan Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Berapa Harga Paket Termurah?

Kabarnya Marshel akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada, Kamis 7 April pukul 10.00 WIB.

Adapun Dea Onlyfans telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Total Deposit Rp293,4 Miliar, 197 Ribu Remaja Usia 11-19 Tahun Kecanduan Judi Online
Microsoft Bing Hadirkan ‘Artificial Intelligence’, Akses Informasi Lebih Efisien dan Komprehensif
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Juara III Derap Kerja Sama Jakarta 2024
Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Raih Trophy KERIS Kehormatan Nusantara CSR Awards 2024
Donald Trump Jadi Target Penembakan saat Kampanye di Pennsylvania
Berkat Program Sedekah Umroh, Kini Masyarakat Kecil Bisa Pergi Ke Tanah Suci
Ini Dia Sepuluh Cara Berhenti Kecanduan Judi Online
Similarweb Ungkap 10 Situs Dewasa Paling Sering Dikunjungi, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:51 WIB

Total Deposit Rp293,4 Miliar, 197 Ribu Remaja Usia 11-19 Tahun Kecanduan Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:24 WIB

Microsoft Bing Hadirkan ‘Artificial Intelligence’, Akses Informasi Lebih Efisien dan Komprehensif

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:31 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Juara III Derap Kerja Sama Jakarta 2024

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:48 WIB

Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Raih Trophy KERIS Kehormatan Nusantara CSR Awards 2024

Minggu, 14 Juli 2024 - 07:11 WIB

Donald Trump Jadi Target Penembakan saat Kampanye di Pennsylvania

Berita Terbaru