Soal Hutang Kompensasi Pasar Jatiasih, Komisi III: Harus Kasih Deadline Pelunasan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz.

KOTA BEKASI – Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi pihak pengelola Pasar Baru Jatiasih yakni PT Mukti Sarana Abadi (MSA) tanpa memberi deadline (tenggat waktu ) dianggap sebagai sebuah sikap yang tidak tegas. [irp posts=”11553″ ] Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz pada awak media, Kamis (20/06/2024). Menurutnya, salah satu yang harus dipenuhi PT MSA sebagai pengelola Pasar Baru Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya Rp2 miliar lebih.
“Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA. Jadi sifatnya kewajiban,” ungkapnya.
[irp posts=”11360″ ] Kemudian mengenai kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi tenggat waktu pembayaran.
“Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,” tegasnya.
Hak pihak kesatu dalam PKS antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA
[irp posts=”11501″ ]

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Dukung Penuh Wali Kota Bekasi Ngantor di RW, Dorong UMKM & Program Lingkar Keren Tepat Sasaran
Ditanya Urgensi Ngantor di RW, Wali Kota Bekasi Irit Bicara: Berani Kayak Apa?
Pesan Menohok Junaedi untuk 4 Calon Sekda Kota Bekasi: Jangan Berkuping Tipis dan Termakan Hoaks!
Bursa Sekda Kota Bekasi Memanas, Junaedi Titip Pesan Menohok untuk Suksesornya!
Sapu Bersih Birokrasi, Pemkot Bekasi Pecat Puluhan Pegawai: PPPK Terbanyak, Dishub Terseret Pungli!
Pembangunan JPO Stasiun Bekasi Kembali Molor, Kapan Selesai? DBMSDA Ungkap Kendalanya
Polemik Bazar UMKM Pemkot Bekasi: Kutipan Rp50 Ribu oleh Dekranasda Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi
Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kepala Dishub Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

KADIN Dukung Penuh Wali Kota Bekasi Ngantor di RW, Dorong UMKM & Program Lingkar Keren Tepat Sasaran

Senin, 21 September 2026 - 17:47 WIB

Ditanya Urgensi Ngantor di RW, Wali Kota Bekasi Irit Bicara: Berani Kayak Apa?

Senin, 21 September 2026 - 15:00 WIB

Pesan Menohok Junaedi untuk 4 Calon Sekda Kota Bekasi: Jangan Berkuping Tipis dan Termakan Hoaks!

Senin, 21 September 2026 - 11:51 WIB

Bursa Sekda Kota Bekasi Memanas, Junaedi Titip Pesan Menohok untuk Suksesornya!

Senin, 21 September 2026 - 10:22 WIB

Pembangunan JPO Stasiun Bekasi Kembali Molor, Kapan Selesai? DBMSDA Ungkap Kendalanya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x