Soal Hutang Kompensasi Pasar Jatiasih, Komisi III: Harus Kasih Deadline Pelunasan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz.

KOTA BEKASI – Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi pihak pengelola Pasar Baru Jatiasih yakni PT Mukti Sarana Abadi (MSA) tanpa memberi deadline (tenggat waktu ) dianggap sebagai sebuah sikap yang tidak tegas.[irp posts=”11553″ ]Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz pada awak media, Kamis (20/06/2024).Menurutnya, salah satu yang harus dipenuhi PT MSA sebagai pengelola Pasar Baru Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya Rp2 miliar lebih.
“Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA. Jadi sifatnya kewajiban,” ungkapnya.
[irp posts=”11360″ ]Kemudian mengenai kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi tenggat waktu pembayaran.
“Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,” tegasnya.
Hak pihak kesatu dalam PKS antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA
[irp posts=”11501″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-29 Kota Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Bangga dengan Capaian, Namun Tak Tutup Mata pada PR Pembangunan!
Akhir Pelarian! Pesta Narkoba di Jatisampurna Digerebek, DPO Ribuan Ekstasi Berhasil Dibekuk
Sempat Terlupakan! Akhirnya Nama Tri Adhianto Resmi Masuk Sejarah Kepemimpinan Wali Kota Bekasi
Ingin Tipping Fee TPST Bantargebang Maksimal? Dedi Mulyadi Wajibkan Truk Sampah DKI Ditimbang Dulu!
Bincang Singkat Berbuah Manis! Tri Adhianto dan KDM Bakal Bangun Lapangan Megah di Pondokgede
​Maut di Balik Gunungan Sampah: Tragedi Longsor TPST Bantargebang, Ancaman Ekologis, dan Lambannya Sanksi KLH
Yeksa Sarkeh Chandra Terima Penghargaan Bergengsi di Puncak Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang: Gubernur Jabar Minta Wali Kota Bekasi Tegas Renegosiasi dengan DKI

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:47 WIB

HUT ke-29 Kota Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Bangga dengan Capaian, Namun Tak Tutup Mata pada PR Pembangunan!

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:34 WIB

Akhir Pelarian! Pesta Narkoba di Jatisampurna Digerebek, DPO Ribuan Ekstasi Berhasil Dibekuk

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:22 WIB

Sempat Terlupakan! Akhirnya Nama Tri Adhianto Resmi Masuk Sejarah Kepemimpinan Wali Kota Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:11 WIB

Ingin Tipping Fee TPST Bantargebang Maksimal? Dedi Mulyadi Wajibkan Truk Sampah DKI Ditimbang Dulu!

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:58 WIB

Bincang Singkat Berbuah Manis! Tri Adhianto dan KDM Bakal Bangun Lapangan Megah di Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca