KOTA BEKASI – Polisi menetapkan sopir truk berinisial AS (30) sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/08/2022) lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada awak media di Bekasi, Kamis (01/09/2022).
AS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung menjelaskan bahwa sang sopir mengaku mengantuk saat mengemudi.
Imbasnya, kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang telekomunikasi. Pengemudi truk itu juga sudah menjalani tes urine.
Sementara itu Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam hasil investigasinya menyebut bahwa truk yang dibawa AS kelebihan muatan atau overload.
“Overload 200 persen lebih,” kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (01/09/2022).
Wildan kemudian membeberkan bahwa pihaknya sudah mengecek daya muat truk tersebut dan hanya mampu mengangkat muatan 20 ton saja.
Sementara saat kejadian, kata dia, truk yang membawa besi beton itu mengangkut beban hingga 50 ton lebih.
“Saya kan lihat delivery order nya, segitu muatan nya, kalau misal dia mengangkut 20 ton, kalau sesuai, dia nggak lebih muatan. Kelebihannya itu dua kali lipat dari yang seharusnya dibawa,” bebernya. (mar)