- Pembongkaran tanggul ilegal di Gerbang masuk Grand Galaxy City (GGC), Kelurahan Jakasetia telah rampung dieksekusi oleh DBMSDA Kota Bekasi.
- Pemkot Bekasi mengambil alih pembongkaran secara paksa karena pihak pengembang mengabaikan tenggat waktu pada surat peringatan.
- Proses saat ini berfokus pada perataan infrastruktur jalan menggunakan alat berat.
- Akses jalan utama tersebut akan segera diaspal ulang untuk mengembalikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa infrastruktur tanggul di pintu masuk Gerbang Grand Galaxy City (GGC), Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Tindakan penertiban ini dilakukan setelah pihak pengembang kawasan terbukti mengabaikan tenggat waktu peringatan dari pemerintah daerah.
Saat ini, proses pembongkaran fisik telah rampung dan langsung memasuki tahap perataan kontur jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Jalan di Gerbang Grand Galaxy City Kembali Diaspal?
Tahap perataan jalan di area pintu masuk GGC saat ini tengah dikebut oleh para pekerja dari DBMSDA Kota Bekasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas terlalu lama.
Setelah perataan kontur tanah selesai, tahapan krusial selanjutnya adalah pengaspalan ulang agar akses warga kembali normal, landai, dan aman untuk dilintasi berbagai jenis kendaraan.
”Rencananya akan segera kita aspal, dan kita rapihkan juga lokasi jalannya. Kita benerin, dan dikembalikan seperti semula dan dibuat bagus kembali,” kata Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (15/07/2026).
Mengapa Pemkot Bekasi Mengambil Alih Pembongkaran Tanjakan GGC?
Langkah tegas ini murni merupakan respons atas lambannya tindakan dan ketidakpatuhan dari pihak pengembang kawasan GGC.
Pembongkaran paksa yang telah mengerahkan sejumlah alat berat sejak pekan lalu ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam menata tata ruang dan infrastruktur di Kota Bekasi.
Lebih lanjut Idi memaparkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan waktu yang cukup bagi pengembang untuk mematuhi regulasi melalui teguran lisan hingga surat peringatan tertulis.
”Dengan, pada sebelumnya kami meminta kepada pihak pengembang agar melakukan proses pembongkaran tanjakan secara mandiri dan sudah kita bikin surat peringatan juga. Tapi kan mereka enggak bongkar-bongkar mandiri. Waktu habis, ya sudahlah, kita yang bongkar,” paparnya.
Fakta pembongkaran infrastruktur GGC oleh Pemkot Bekasi:
- Lokasi Eksekusi: Gerbang Utama Grand Galaxy City (GGC), Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
- Pihak Eksekutor: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
- Metode: Pembongkaran paksa menggunakan alat berat karena pengembang abai terhadap surat peringatan.
- Status Terkini: Pembongkaran tanjakan selesai 100%, masuk tahap perataan dan persiapan aspal ulang.
Penertiban tata ruang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang perumahan maupun kawasan komersial di Kota Bekasi agar tidak meremehkan instruksi dari pemerintah daerah.
Keselamatan berlalu lintas dan kenyamanan fasilitas publik harus selalu menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah tegas Pemkot Bekasi ini? Bagikan tanggapan Anda di kolom komentar dan baca terus artikel terkait tata kota hanya di rakyatbekasi.com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







