Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi

Massa aksi "Barisan Muda Bekasi" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).

KOTA BEKASI – Humas Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan hak jawabnya atas berita media ini dengan judul “Humas Pemkot Jualan Pigura Wali Kota Bekasi Definitif, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati” yang tayang pada Kamis, 23 November 2023.

Dalam surat yang disampaikan secara resmi pada tanggal 24 November 2023, ditandatangani Kepala Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi, Amsiyah menuangkan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Bagian Humas menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kedua media online telah menyebutkan nama Diah Setiyawati dalam pemberitaan dan hal tersebut tidak dapat diterima karena menuduh seseorang tanpa fakta yang sebenarnya.
  2. Biaya ganti cetak, bingkai foto, dan biaya pengiriman foto mantan Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto tidak menggunakan APBD Kota Bekasi dan merupakan pesanan yang diinginkan perangkat daerah. Bagian Humas hanya membantu OPD agar bingkai foto Wali Kota Bekasi dapat segera terpasang di kantor OPD masing-masing. Ini adalah murni koordinasi internal Bagian Humas kepada OPD Kota Bekasi terkait informasi terbaru foto Wali Kota Bekasi.
  3. Pembayaran cetak foto dan bingkai sebesar Rp.250 ribu disanggupi perangkat daerah.
  4. Bagian Humas tidak mewajibkan memesan pencetakan foto dan hanya menginformasikan file foto yang siap dicetak masing-masing OPD.

Demikian Hak Jawab ini ditayangkan sebagai bentuk kooperatif redaksi portal media RakyatBekasi.Com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi
Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD
Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025
Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang
Rasa Syukur dan Apresiasi Calon PPPK kepada Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi
Gegara Korsleting Listrik, Pabrik Karet PT Trugon Rubbernas Indonesia di Mustikajaya Rugi Miliaran Rupiah
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:13 WIB

Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:05 WIB

Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:24 WIB

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21 WIB

Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!