Humas Pemkot Jualan Pigura Wali Kota Bekasi Definitif, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi

Massa aksi "Barisan Muda Bekasi" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).

KOTA BEKASI – Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi membongkar kasus dugaan jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto semasa menjadi Wali Kota Bekasi definitif.

Massa aksi menamakan diri Barisan Muda Bekasi berunjuk rasa di depan Plaza Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:  Hari ini Sekda Kota Bekasi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rahmat Effendi

Koordinator aksi, Juhartono mengungkap tujuan demonstrasi agar tercipta transparansi pemerintahan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek KKN. Terjadinya kasus jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto sangat mencederai marwah Pemerintah Kota Bekasi,” kata Juhartono di sela aksinya.

Dia mengungkapkan, terjadinya praktek KKN ini disinyalir dilakukan oleh oknum Humas Pemkot Bekasi untuk memperoleh keuntungan dari jual beli foto dan bingkai.

“Kita sudah dengar dari beberapa media bahwa Kabag Humas Pemkot Bekasi menjelaskan tidak menggunakan APBD. Hal ini mempertegas bahwa mereka mengakui melakukan jual beli dengan dalih ada pesanan dari OPD. Loh, fungsi humas itu apa? Kalau mau praktek begitu, jangan gunakan atribut pemerintahan, lebih baik jadi kontraktor atau pedagang bingkai dan foto,” tegasnya.

Baca Juga:  Mas Tri: Kejaksaan Negeri Bekasi Sengaja Abaikan Arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin?

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dalam pemerintahan dilarang melakukan tindakan melampaui kewenangannya.

“Pasal 18 menjelaskan hal tersebut. Dilarang melampaui kewenangannya, apalagi ini jelas terdapat unsur bisnis. Ingat, tindakan Kabag Humas dan para staf humas ada konsekuensinya,” kata Juhartono.

Dia menambahkan, barang siapa memanfaatkan wewenang dan jabatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan baik secara kelompok, golongan dan pihak lain merupakan tindakan yang bertabrakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita mendesak Inspektorat dan Kejaksaan bertindak. Jelas ini perbuatan melawan hukum. Mereka memperoleh keuntungan dari jual beli foto dan bingkai dengan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara pemerintahan,” tandasnya.

Lebih jauh Juhartono membeberkan, dalam modus jual beli ini sempat mencuat nama perempuan berinisial D sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari hasil penjualan.

Baca Juga:  Siapa Bakal Tersandung TPPU Rahmat Effendi? KPK Didesak Panggil Pejabat Pemkot Bekasi Lainnya

“Muncul inisial D, kita menduga adalah Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal Humas Kota Bekasi, Diah Setiyawati. Periksa orang ini jika memang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dari pemanggilan saudari Diah, pasti nanti akan terungkap siapa pihak-pihak yang terlibat dalam praktek ini,” ulasnya.

“Kejaksaan harus berani, citra kalian dipertaruhkan jika tidak mampu mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Visited 17 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB