- Seorang warga Mustikajaya, Kota Bekasi, mengalami kerugian finansial sebesar Rp524.000.000 akibat dugaan tindak pidana investasi saham fiktif.
- Terduga pelaku, Hendra MF Hasibuan, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: LP/B/4557/VI/2026/SPKT.
- Korban mentransfer dana investasi secara bertahap ke rekening Bank BRI milik terlapor selama rentang waktu 2024 hingga 2025 tanpa ada pembagian hasil.
- Terlapor terancam dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.
Warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Cynthia Bella, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi saham ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan bernomor LP/B/4557/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut dibuat lantaran korban menelan kerugian finansial yang mencapai angka fantastis sebesar Rp524.000.000.
Laporan Dugaan Penipuan Investasi Saham Bekasi Masuk Ranah Hukum
Bagaimana Modus Penipuan Investasi Saham Bekasi Ini Beroperasi?
Dugaan penipuan ini bermula saat korban tergiur oleh tawaran keuntungan besar dari sebuah program investasi saham yang dikelola oleh terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah terjadi kesepakatan secara sepihak, korban mulai mengirimkan dana secara berkala untuk modal investasi.
Berdasarkan data dari laporan kepolisian, rincian transaksi tersebut meliputi:
- Total akumulasi dana yang disetorkan korban mencapai Rp524.000.000.
- Pengiriman dana dilakukan secara bertahap ke rekening Bank BRI atas nama Hendra MF Hasibuan.
- Transaksi finansial ini berlangsung secara kontinu selama periode tahun 2024 hingga 2025.
Namun seiring berjalannya waktu, janji manis terkait pembagian dividen maupun keuntungan tak kunjung terealisasi.
Bahkan, hingga laporan polisi ini dibuat, pengembalian modal pokok pun tidak pernah diterima oleh pelapor.
Apa Tuntutan Korban kepada Terduga Pelaku Hendra MF Hasibuan?
Korban menuntut agar terduga pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan mengembalikan seluruh dana pokok miliknya yang telah ditransfer selama dua tahun terakhir.
”Saya berharap agar terlapor segera mengembalikan uang milik saya sebesar Rp524.000.000,” kata Cynthia Bella kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (2/9/2026).
Untuk mencari keadilan, Cynthia menjerat terduga pelaku menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal hukum pidana baru tersebut secara spesifik mengatur dan mengancam pelaku tindak pidana penipuan serta perbuatan curang dengan sanksi tegas.
Publik kini menanti langkah progresif aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak terlapor, mengusut tuntas aliran dana, dan mencegah bertambahnya korban di wilayah hukum Jabodetabek.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru dari kasus ini dan ragam informasi strategis lainnya di wilayah Bekasi Raya.
Bagikan artikel ini untuk meningkatkan kewaspadaan bersama, tinggalkan komentar Anda, dan pastikan untuk mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini] agar selalu update dengan berita terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















