Tiga Pekerja di-PHK Sepihak, PT Morita Tjokro Gearindo Kangkangi UU 13/2023

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ketua PUK SP LEM SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan menolak keras pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja kepada 3 orang pengurus PUK SP LEM SPSI. Menurutnya pemecatan tersebut melanggar UU nomor 13/2023 yang melarang perusahaan menjatuhkan sanksi dalam bentuk apapun terhadap para pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan aksi mogok kerja.
“Saya mendesak kepada pimpinan PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat pemutusan kerja tersebut serta mengembalikan karyawan yang dimaksud agar dapat bekerja kembali di PT Morita Tjokro Gearindo,” ucap Ketua PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan kepada rakyatbekasi.com, Senin (25/09/2023).
Terbitnya surat PHK terhadap tiga orang pengurus PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Plan 2 Cikarang, kata dia, adalah bentuk nyata dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami secara resmi menolak pemutusan hubungan kerja sepihak dan sudah melayangkan surat kepada Direktur Legal & HRD PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat PHK tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa pihaknya juga melayangkan tembusan surat tersebut ke seluruh lembaga dan instansi terkait. “Tembusan surat penolakan juga kami layang kan ke sejumlah instansi terkait seperti; Kementerian Tenaga Kerja, Gubernur DKI Jakarta, Disnaker, Wali Kota Jakarta Timur dan juga FSP LEM SPSI seluruh tingkatan,” tutupnya (mar)

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Penggilingan Tumpah Ruah di Panggung Gembira Puncak Peringatan HUT RI ke-81
HUT ke-19 Alfamidi: Ekspansi 2.600 Gerai dan Aksi Nyata Sosial
Sejarah Jalan Sunan Gunung Jati: Jejak Sang Pandita Ratu
HUT RI 81: Zenza TekSas Cetak 2 Rekor Gila di Bekasi!
Sejarah Jalan Sunan Muria: Maestro Dakwah Kultural Inklusif
Sejarah Jalan Sunan Kudus: Jejak Panglima Ulama Pelopor Toleransi
Sejarah Jalan Sunan Kalijaga: Jejak Dakwah Kultural Walisongo di Jakarta Timur
Promo Bright Gas Bekasi Spesial HUT RI: Diskon Isi Ulang Hingga Rp8.100
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Warga Penggilingan Tumpah Ruah di Panggung Gembira Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:33 WIB

HUT ke-19 Alfamidi: Ekspansi 2.600 Gerai dan Aksi Nyata Sosial

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:50 WIB

Sejarah Jalan Sunan Gunung Jati: Jejak Sang Pandita Ratu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:25 WIB

HUT RI 81: Zenza TekSas Cetak 2 Rekor Gila di Bekasi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Sejarah Jalan Sunan Muria: Maestro Dakwah Kultural Inklusif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x