Tiga Pekerja di-PHK Sepihak, PT Morita Tjokro Gearindo Kangkangi UU 13/2023

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ketua PUK SP LEM SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan menolak keras pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja kepada 3 orang pengurus PUK SP LEM SPSI.Menurutnya pemecatan tersebut melanggar UU nomor 13/2023 yang melarang perusahaan menjatuhkan sanksi dalam bentuk apapun terhadap para pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan aksi mogok kerja.
“Saya mendesak kepada pimpinan PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat pemutusan kerja tersebut serta mengembalikan karyawan yang dimaksud agar dapat bekerja kembali di PT Morita Tjokro Gearindo,” ucap Ketua PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan kepada rakyatbekasi.com, Senin (25/09/2023).
Terbitnya surat PHK terhadap tiga orang pengurus PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Plan 2 Cikarang, kata dia, adalah bentuk nyata dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami secara resmi menolak pemutusan hubungan kerja sepihak dan sudah melayangkan surat kepada Direktur Legal & HRD PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat PHK tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa pihaknya juga melayangkan tembusan surat tersebut ke seluruh lembaga dan instansi terkait.“Tembusan surat penolakan juga kami layang kan ke sejumlah instansi terkait seperti; Kementerian Tenaga Kerja, Gubernur DKI Jakarta, Disnaker, Wali Kota Jakarta Timur dan juga FSP LEM SPSI seluruh tingkatan,” tutupnya (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukti Nyata Inklusivitas, Alfamidi Bekasi Santuni Siswa SLB
Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang
Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari
Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen
Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar
Jalan ‘Aspal’ Berbahan Baku Ban Bekas: Inovasi Infrastruktur Masa Depan
Awas Karyawan Minimarket Bisa Punah! Robot Canggih Asal China Ini Siap Gantikan Tugas Kasir Sepenuhnya
PLN Cetak Rekor: Proyek Elektrifikasi ECRL Malaysia Rampung Lebih Awal dari Target!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:56 WIB

Bukti Nyata Inklusivitas, Alfamidi Bekasi Santuni Siswa SLB

Kamis, 16 April 2026 - 09:44 WIB

Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang

Kamis, 16 April 2026 - 04:36 WIB

Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen

Kamis, 2 April 2026 - 20:14 WIB

Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca