Tiga Pekerja di-PHK Sepihak, PT Morita Tjokro Gearindo Kangkangi UU 13/2023

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ketua PUK SP LEM SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan menolak keras pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja kepada 3 orang pengurus PUK SP LEM SPSI. Menurutnya pemecatan tersebut melanggar UU nomor 13/2023 yang melarang perusahaan menjatuhkan sanksi dalam bentuk apapun terhadap para pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan aksi mogok kerja.
“Saya mendesak kepada pimpinan PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat pemutusan kerja tersebut serta mengembalikan karyawan yang dimaksud agar dapat bekerja kembali di PT Morita Tjokro Gearindo,” ucap Ketua PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Ahmad Qadar Furqan kepada rakyatbekasi.com, Senin (25/09/2023).
Terbitnya surat PHK terhadap tiga orang pengurus PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo Plan 2 Cikarang, kata dia, adalah bentuk nyata dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami secara resmi menolak pemutusan hubungan kerja sepihak dan sudah melayangkan surat kepada Direktur Legal & HRD PT Morita Tjokro Gearindo agar mencabut surat PHK tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa pihaknya juga melayangkan tembusan surat tersebut ke seluruh lembaga dan instansi terkait. “Tembusan surat penolakan juga kami layang kan ke sejumlah instansi terkait seperti; Kementerian Tenaga Kerja, Gubernur DKI Jakarta, Disnaker, Wali Kota Jakarta Timur dan juga FSP LEM SPSI seluruh tingkatan,” tutupnya (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI
Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI
Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu
Cegah Stunting, Alfamidi Salurkan 160 Ribu Telur ke 26 Kota dan Kabupaten di 15 Provinsi
​Sejarah Jalan Jusuf Adiwinata Menteng: Bapak Imigrasi RI
Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur
Sejarah Jalan Raden Saleh: Sang Maestro Pelukis Raja Eropa
Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:46 WIB

Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:29 WIB

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:47 WIB

Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12 WIB

Cegah Stunting, Alfamidi Salurkan 160 Ribu Telur ke 26 Kota dan Kabupaten di 15 Provinsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:54 WIB

​Sejarah Jalan Jusuf Adiwinata Menteng: Bapak Imigrasi RI

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x