Salah besar jika pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dipaksakan, terburu-buru dan menafikan aspirasi masyarakat.
Pasalnya, sudah tiga tahun lamanya pemerintah mensosialisasikannya guna memancing respons sembari menggalang dan menyerap aspirasi masyarakat. Pengesahan KUHP baru pada tahun ini, dinilai sudah tepat.
Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menjelaskan sejatinya rancangan KUHP sempat disetujui di tingkat satu pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun malah menimbulkan gelombang penolakan yang tinggi, melalui aksi demonstrasi yang masif.
Melihat fenomena ini DPR pun menyarankan pemerintah untuk terlebih dulu melakukan sosialisasi rancangan KUHP agar bisa menggalang aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Faktanya, pemerintah tidak hanya menyosialisasikan lagi, tetapi melakukan perubahan-perubahan dengan menyerap aspirasi masyarakat,” tuturnya di dalam diskusi Polemik bertajuk Pro Kontra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).
Bahkan, lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah menghapus beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal tentang advokat curang, penggelandangan dan praktek kedokteran gigi.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami DPR pun melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat termasuk aliansi-aliansi yang terbesar terkait KUHP ini, yang kami pahami Aliansi Reformasi Hukum Nasional, itu yang cukup besar koalisi dari sejumlah LSM dan kami mengakomodir apa yang disampaikan,” tambahnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, DPR dan pemerintah pun juga sudah mengakomodir sejumlah aspirasi ihwal penghinaan terhadap kekuasaan umum.
Dalam KUHP baru, hanya disisakan aturan soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan Lembaga Negara.
Habiburokhman menjelaskan, pasal-pasal penghinaan ini juga sudah dipagari dengan sejumlah langkah prefentif terhadap potensi penyalahgunaan atau kriminalisasi.
Seperti, menambahkan ketetapan delik aduan dan pembatasan terhadap kriteria pihak yang bisa mengadukan.
“Secara tekstual, disebutkan bahwa bukan merupakan pidana kalau membela kepentingan umum termasuk menyampaikan kritik yang berbeda dengan penguasa,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengetok palu untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri secara langsung oleh 18 anggota DPR, Selasa (06/12/2022).
Hingga kini gelombang penolakan atas KUHP baru masih deras, dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). (*)