Tiga Tahun Sosialisasi, Pengesahan KUHP Baru Dinilai Sudah Tepat

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yadonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Menteri Hukum dan HAM Yadonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Salah besar jika pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dipaksakan, terburu-buru dan menafikan aspirasi masyarakat.

Pasalnya, sudah tiga tahun lamanya pemerintah mensosialisasikannya guna memancing respons sembari menggalang dan menyerap aspirasi masyarakat. Pengesahan KUHP baru pada tahun ini, dinilai sudah tepat.

Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menjelaskan sejatinya rancangan KUHP sempat disetujui di tingkat satu pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun malah menimbulkan gelombang penolakan yang tinggi, melalui aksi demonstrasi yang masif.

Melihat fenomena ini DPR pun menyarankan pemerintah untuk terlebih dulu melakukan sosialisasi rancangan KUHP agar bisa menggalang aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga:  Kominfo: Laman "PSE" Dihantam 20 Juta Serangan Siber dalam Sehari

“Faktanya, pemerintah tidak hanya menyosialisasikan lagi, tetapi melakukan perubahan-perubahan dengan menyerap aspirasi masyarakat,” tuturnya di dalam diskusi Polemik bertajuk Pro Kontra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).

Bahkan, lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah menghapus beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal tentang advokat curang, penggelandangan dan praktek kedokteran gigi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami DPR pun melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat termasuk aliansi-aliansi yang terbesar terkait KUHP ini, yang kami pahami Aliansi Reformasi Hukum Nasional, itu yang cukup besar koalisi dari sejumlah LSM dan kami mengakomodir apa yang disampaikan,” tambahnya.

Baca Juga:  KPK Limpahkan Berkas Korupsi Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung

Selain itu, ia mengungkapkan, DPR dan pemerintah pun juga sudah mengakomodir sejumlah aspirasi ihwal penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Dalam KUHP baru, hanya disisakan aturan soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan Lembaga Negara.

Habiburokhman menjelaskan, pasal-pasal penghinaan ini juga sudah dipagari dengan sejumlah langkah prefentif terhadap potensi penyalahgunaan atau kriminalisasi.

Seperti, menambahkan ketetapan delik aduan dan pembatasan terhadap kriteria pihak yang bisa mengadukan.

“Secara tekstual, disebutkan bahwa bukan merupakan pidana kalau membela kepentingan umum termasuk menyampaikan kritik yang berbeda dengan penguasa,” tandasnya.

Baca Juga:  Sinergitas Polda Metro Jaya dan IJTI Jakarta Raya Wujudkan Tayangan yang Sehat

Seperti diketahui, DPR RI telah mengetok palu untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri secara langsung oleh 18 anggota DPR, Selasa (06/12/2022).

Hingga kini gelombang penolakan atas KUHP baru masih deras, dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!