Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan keterangan pers terkait insiden pengancaman saat penertiban, di Balai Patriot Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/02/2026) pagi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan keterangan pers terkait insiden pengancaman saat penertiban, di Balai Patriot Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/02/2026) pagi.

Poin Utama:

  • Sikap Humanis: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi memaafkan Barmizon, pelaku pengancaman saat penertiban di Teluk Pucung.
  • Lokasi Insiden: Kejadian berlangsung saat penertiban pedagang dan reklame di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
  • Instruksi Khusus: Wali Kota meminta seluruh aparatur Pemkot Bekasi mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak terpancing emosi.
  • Fokus Pemerintah: Penegakan aturan sesuai instruksi Presiden tetap berjalan namun dengan cara edukatif.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan sikapnya untuk tidak memperpanjang masalah hukum terkait insiden pengancaman yang menimpa dirinya saat melakukan penertiban di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Orang nomor satu di Pemkot Bekasi ini menyatakan telah memaafkan pelaku, Barmizon, bahkan sebelum permintaan maaf secara terbuka disampaikan oleh yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Respon Wali Kota Bekasi Terhadap Ancaman Tersebut?

​Meskipun insiden tersebut melibatkan ancaman senjata tajam, Tri Adhianto memilih pendekatan damai dan kekeluargaan.

Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah di lapangan adalah untuk menata kota, bukan untuk memusuhi warganya.

​”Sebelum dia mengucapkan maaf juga sudah saya maafkan, jadi saya kira kita bukan masalah ancaman dan masalah golok. Tapi kita ingin meyakinkan bahwa negara harus hadir saya kira itu,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Balai Patriot Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/02/2026).

​Pernyataan ini merespons aksi Barmizon yang sebelumnya sempat viral karena melakukan pengancaman saat Wali Kota bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penertiban pedagang kaki lima dan reklame liar di wilayah tersebut.

​Apa Evaluasi Pemkot Bekasi Pasca Kejadian Ini?

​Tri Adhianto menjadikan peristiwa di Bekasi Utara sebagai bahan evaluasi mendalam bagi jajaran Pemerintah Daerah.

Ia mengakui bahwa pelaku telah menyampaikan permohonan maaf publik melalui media sosial pasca pelaporan, namun hal yang lebih substansial adalah perbaikan metode penertiban di lapangan.

​Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, penertiban harus dilakukan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan gesekan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk:

  • ​Mengutamakan sosialisasi sebelum eksekusi.
  • ​Melakukan pendekatan persuasif dan edukatif.
  • ​Menjalankan perintah Presiden terkait ketertiban umum secara bertahap, tidak asal-asalan.

​”Ya tidak apa-apa (sudah minta maaf), mungkin lebih ke sosialisasi dan terus kita optimalisasikan. Bahwa ini kan perintah dari Bapak Presiden sudah jelas, dan ini tentu kita dari aparatur yang di bawahnya tentu harus bisa melaksanakan kegiatan yang sebaik-baiknya,” jelas Tri.

​Bagaimana Instruksi Wali Kota Kepada Aparatur di Lapangan?

​Dalam situasi yang memanas di lapangan, Tri Adhianto secara tegas meminta para aparatur Pemkot Bekasi, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Satpol PP, untuk menahan diri.

Ia mengingatkan bahwa warga yang ditertibkan adalah bagian dari masyarakat Kota Bekasi yang harus dibina, bukan dimusuhi.

​”Kan juga sebagai aparatur bukan represif, karena itu kan warga kita, saudara kita. Yang perlu itu adalah tadi kita elus, kita sadarkan bahwa ada satu proses yang memang tidak baik. Justru saya ingin mengingatkan aparatur saya untuk tidak terpancing,” pungkasnya.

​Sikap ini diharapkan dapat meredakan ketegangan pasca penertiban dan menjadi standar baru bagi operasional aparatur di lapangan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

Warga Bekasi, mari dukung penataan kota yang lebih tertib. Jika Anda melihat potensi gangguan ketertiban umum atau penyalahgunaan wewenang aparatur, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Bekasi 112.

Visited 40 times, 3 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan
Pekan Depan, 25 Petugas Dishub Kota Bekasi Digembleng Kemenhub
Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka
Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan
Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi
Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha di Kota Bekasi Mulai Lakukan PHK
Dolar AS Hari ini Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha Kota Bekasi Tercekik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:38 WIB

Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:46 WIB

Pekan Depan, 25 Petugas Dishub Kota Bekasi Digembleng Kemenhub

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:59 WIB

Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x