Waspada Aksi Rampas Motor dengan Modus Debt Collector

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polsek Cengkareng mengawal dua orang diduga penagih utang setelah ditangkap di Jakarta Barat, Senin (06/06/2022). Foto: Antara/Walda.

Personel Polsek Cengkareng mengawal dua orang diduga penagih utang setelah ditangkap di Jakarta Barat, Senin (06/06/2022). Foto: Antara/Walda.

JAKARTA – Polisi mengimbau masyarakat agar mewaspadai aksi perampasan sepeda motor dengan modus pelaku berpura-pura menjadi debt collector atau penagih utang.

Masyarakat pun diminta merekam dengan telepon seluler (ponsel) apabila mengalami kejadian ini.

“Kalau memang dihentikan, tanyakan identitas dan buat videonya. Apakah dia benar debt collector atau memang hanya ingin melakukan perampasan motor di jalan,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo di Mapolsek Cengkareng, Senin (06/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Ardhie tersebut merespons maraknya aksi perampasan sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang gadungan.

Mereka berpura-pura menarik sepeda motor yang disebut menunggak utang. Setelah itu, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.

Ardhie melanjutkan, rekaman aksi perampasan sepeda motor bisa diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Ardhie juga mengimbau warga langsung melapor ke polisi setempat jika menjadi korban pencurian dengan modus seperti itu.

Sebagai informasi, beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus penagih utang gadungan, terjadi di kawasan Jakarta Barat.

Kasus pertama yang muncul ke permukaan, yakni terjadi di kawasan Kembangan pada Jumat (27/05/2022) lalu.

Pelaku ditangkap setelah berpura-pura menjadi penagih utang. Padahal mencoba untuk merampas sepeda motor warga di kawasan Joglo.

Kasus kedua terjadi di wilayah Cengkareng. Polsek Cengkareng menangkap dua penagih utang gadungan karena diduga melakukan pencurian di kawasan Rawa Buaya pada Selasa (24/05/2022). (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegiat Kopi Ungkap Potensi Ekonomi Kopi Windusari di Kabupaten Magelang
Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:27 WIB

Pegiat Kopi Ungkap Potensi Ekonomi Kopi Windusari di Kabupaten Magelang

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca