Pemerintah telah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Hal itu tercantum pada lembar Lampiran ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hari Raya Imlek 2574 Kongzili sendiri jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ternyata, pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.
Sebagaimana ditetapkan dalam Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri terkait cuti bersama 2023 tersebut.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi Diktum Ketujuh, dikutip Kamis (19/01/2023).
Sedangkan, bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, Diktum Kelima SKB 3 Menteri soal ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu juga mengatur dampak cuti bersama.
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan,” begitu ketetapan dalam Diktum Kelima.
Lalu, bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur, “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.
Lebih lanjut pada butir kedua disebutkan, pelaksanaan cuti bersama fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
“Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan,” bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.
Lalu, Menaker Ida Fauziyah pada butir berikutnya menetapkan aturan jika pekerja tak mengambil hak cuti bersama.
“Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” bunyi Butir Keempat.