Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Imanuel Cahyadi.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Imanuel Cahyadi.

Reforma Agraria (RA) merupakan ikhtiar negara dengan segala pengurusnya untuk merombak penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan melalui perombakan struktur agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat, khususnya rakyat tak bertanah, seperti kaum tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan.

Di berbagai negara belahan dunia manapun, terutama negara-negara yang baru merdeka, agenda reforma agraria adalah metode pokok sebagai upaya untuk mengikis habis sisa-sisa penjajahan dan penindasan.

Di Indonesia, agenda reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang telah tertuang jelas dalam Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kelahirannya juga menandai berakhirnya periode panjang kolonialisme agraria di Indonesia, salah satunya melalui Agrarische Wet 1870 yang menjadi alat penghisapan rakyat dan tanah air Indonesia oleh pemerintah kolonial di bidang agraria.

Bung Karno dan para pendiri bangsa kita menyadari betul bahwa maju-mundurnya pembangunan Indonesia terletak pada bagaimana bangsa ini mampu menempatkan kekayaan agraria sebagai basis utama industrialisasi nasional, kedaulatan pangan, dan fondasi pembangunan yang berwatak kerakyatan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot
Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia
Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan
Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen
Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026
Pakar Ungkap Alasan AS Tak Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
Nasib PPPK Terancam! IPR Tuntut Pusat Ambil Alih Jaminan Gaji
MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:19 WIB

Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026

Berita Terbaru

Seniman Kemerdekaan, Zenza TekSas, tengah berinteraksi dan dikelilingi antusiasme warga saat memecahkan rekor menjawab 2.026 soal kalender tahun 2026 secara langsung di area Car Free Day (CFD) Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, Minggu (09/08/2026).

Bekasi

Aksi Zenza TekSas Pecahkan Rekor 2.026 Soal di CFD Bekasi

Senin, 10 Agu 2026 - 17:30 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x