Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kelola 28.600 Limbah APK Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah APK para calon kepala daerah Kota Bekasi.

Limbah APK para calon kepala daerah Kota Bekasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melaporkan telah melakukan pengolahan limbah Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang sudah ditertibkan selama masa tenang Pilkada 2024. Jumlah APK yang dikelola mencapai 28.600 buah. Proses pengolahan limbah dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah tingkat kecamatan.

Kepala Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada DLH Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, mengatakan bahwa proses pengolahan limbah APK Pilkada dilakukan secara bertahap.

“Seluruh APK yang telah ditertibkan oleh Unsur Kecamatan, Kelurahan, Satpol-PP, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas LH sudah dilakukan pengolahan oleh Dinas LH Kota Bekasi,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dewi, ribuan APK tersebut nantinya akan dilakukan pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

“Limbah APK akan diangkut oleh UPTD Dinas LH. Proses pengolahan limbah APK Pilkada sudah dilakukan bertahap, setelah itu tim UPTD kami yang langsung mengangkut limbah tersebut untuk selanjutnya dibawa ke TPS3R untuk diolah segera,” jelasnya.

Selain itu, mengenai pengolahan limbah APK, Pemkot Bekasi melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad juga telah menginstruksikan agar limbah APK Pilkada tidak dibuang sembarangan dan dapat dilakukan pengolahan limbah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600.4/6545/DLH.PSPLB3 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Kami berharap dengan adanya Surat Edaran ini, semua pihak terkait dapat menjalankan pengelolaan sampah APK dengan lebih tertib dan bertanggung jawab, sehingga lingkungan kita tetap bersih dan sehat,” tambah Dewi.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Bekasi, serta memastikan bahwa limbah-limbah hasil kampanye dapat diolah secara ramah lingkungan.

Dengan demikian, diharapkan Kota Bekasi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan limbah kampanye yang efektif dan efisien.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x