- Status lahan untuk pembangunan tanggul sementara di Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), Kecamatan Jatiasih telah dinyatakan clear and clean oleh BPN.
- Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) siap merealisasikan tanggul jika tidak ada sengketa kepemilikan aset.
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi segera menertibkan bangunan liar di bantaran sungai.
- Rapat koordinasi lintas instansi digelar oleh Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (31/08/2026) pukul 13.00 WIB untuk menentukan langkah eksekusi.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret terkait pembangunan tanggul sementara di kawasan Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.
Desakan ini menyusul terbitnya kepastian hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan status lahan di bantaran sungai tersebut telah terpetakan dan sepenuhnya clear and clean.
Desakan Keras DPRD Kota Bekasi Terhadap Penanganan Tanggul PML Jatiasih
Mengapa Pembangunan Tanggul Sementara PML Sempat Tertunda?
Pembangunan tanggul sementara guna mengantisipasi ancaman banjir di kawasan PML sempat tertunda karena Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mensyaratkan adanya legalitas dan kejelasan status lahan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pasca Komisi 2 melakukan RDP dengan warga PML, BBWSCC, BPN, dan Kecamatan Bekasi Selatan, kita menyepakati bahwa BBWSCC sebenarnya memberikan keringanan. Selama status tanahnya clear and clean, pembangunan tanggul sementara bisa dilakukan,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (30/08/2026).
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi tersebut menjelaskan, surat permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Kecamatan Bekasi Selatan kini telah mendapatkan balasan resmi dari BPN lengkap beserta peta bidang tanahnya.
”Nah, kemarin saya komunikasi langsung dengan Kepala Kantor BPN. Saya menanyakan bagaimana tindak lanjut surat dari Kecamatan Bekasi Selatan. Ternyata suratnya sudah dibalas dan dilampirkan peta tanah atau lahan yang menjadi objek pembangunan tanggul sementara,” ujarnya.
Pemetaan tersebut menjadi kunci utama untuk memisahkan aset negara dan area warga, sehingga potensi sengketa hukum di kemudian hari dapat dihindari.
”Dengan begitu status lahannya menjadi terang benderang. Mana yang menjadi milik PJT II dan mana yang bukan,” katanya.
Bagaimana Langkah Pemkot Bekasi Setelah Status Lahan Dinyatakan Clear?
Pasca terbitnya kepastian lahan dari BPN, Pemkot Bekasi diagendakan segera menggelar rapat koordinasi teknis guna merancang eksekusi penertiban di area pembangunan tanggul.
”Senin besok sekitar pukul 13.00 WIB (hari ini) akan dilakukan rapat koordinasi antara Kecamatan Bekasi Selatan, Distaru, dan Satpol-PP. Kita ingin melihat apa hasil rapat tersebut dan langkah konkret yang akan dilakukan,” tuturnya merujuk pada sinergi antara Kecamatan, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Agenda paling krusial dalam koordinasi tersebut adalah pembersihan area dari hambatan fisik yang memakan bantaran sungai.
”Sehingga ada tindak lanjut yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, salah satunya penertiban bangunan liar di sekitar tanggul. Karena ada beberapa bangunan yang memang harus ditertibkan,” ujarnya.
Apa Dampaknya Jika Pemkot Bekasi Mengabaikan Putusan BPN?
Jika Pemkot Bekasi bersikap lamban dan pasif meskipun status hukum lahan telah tuntas, hal tersebut akan menjadi indikator kuat ketidakseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warga dari bencana banjir.
”Kalau surat dari BPN sudah ada, status lahannya sudah clear and clean, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kota, maka kita bisa menilai pemerintah daerah tidak serius menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Pihak legislatif memastikan akan mengambil langkah memanggil paksa dinas terkait jika penyelesaian administrasi dan penertiban kembali menemui jalan buntu.
”Kalau masih berlarut-larut lagi, tentu akan kami panggil kembali pihak-pihak terkait ke Komisi 2 DPRD Kota Bekasi. Karena saat ini bolanya ada di Kecamatan Bekasi Selatan. Kalau itu sudah selesai, baru nanti prosesnya berlanjut ke BBWSCC untuk pembangunan tanggul sementara,” pungkasnya.
Masyarakat dan warga PML kini menanti ketegasan eksekusi dari jajaran Pemkot Bekasi guna memastikan ancaman luapan sungai tidak lagi menghantui pemukiman mereka saat curah hujan tinggi. Jangan lewatkan pembaruan informasi seputar isu ini dan berita pemerintahan lainnya. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan [Follow Whatsapp Channel Rakyat Bekasi Di Sini] agar selalu update dengan berita terkini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















