Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Foto: Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap terkait keterlibatannya dalam aktivitas judi online. Buronan interpol tersebut ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah menyeberang dari Harbour Front, Singapura.

YZ diketahui merupakan buron interpol terkait fugitive wanted prosecution sejak 3 Juli 2024. Pihak terkait telah membenarkan bahwa YZ adalah subjek red notice dari NCB Beijing.

“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dikutip dari Detik.com, Jumat (06/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa YZ mengelola situs judi online di China. Keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.

“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat, dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok, sejumlah sekitar Rp 284 miliar dalam aktivitas judi online,” tuturnya.

Setelah penangkapan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia. Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi mengenai penangkapan ini.

“Kami sedang mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia. Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing,” jelas Untung.

Pihak berwenang Indonesia bekerja sama dengan Interpol untuk menangani kasus ini, dan langkah-langkah yang diperlukan akan segera diambil untuk menyerahkan YZ kepada pihak berwajib di China. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Indonesia dan Interpol dalam memburu buronan internasional.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam membantu menangani kejahatan lintas negara dan memastikan bahwa para buronan tidak dapat dengan mudah melarikan diri dan menghindari proses hukum.

“Kami berharap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan internasional bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi mereka,” tambah Untung.

Dengan ditangkapnya YZ, pihak berwenang Indonesia berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan kriminal yang terlibat dalam judi online dan pencucian uang, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan menghadapi hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot
Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia
Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Comment

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir

Berita Terbaru

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Opini

Transformasi Konflik Daerah: Ancaman Nyata Keutuhan NKRI

Minggu, 16 Agu 2026 - 18:42 WIB

Infografis pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/08/2026) lalu, yang dinilai sarat blunder data dan memicu kontroversi publik.

Opini

Kritik Tajam Yusuf Blegur atas Kontroversi Pidato Prabowo

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:49 WIB

SANG PANDITA RATU NUSANTARA: Suasana aktivitas warga dan tata letak perumahan di kawasan Jalan Sunan Gunung Jati, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (16/08/2026). Penamaan ruas jalan protokol ini diabadikan secara khusus untuk menghormati Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati), tokoh agung Wali Songo, Sultan pertama Kesultanan Cirebon, sekaligus negosiator ulung yang menyebarkan ajaran Islam melalui pendekatan kultural dan jalur perdagangan di wilayah Jawa Barat pada abad ke-15. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sunan Gunung Jati: Jejak Sang Pandita Ratu

Minggu, 16 Agu 2026 - 00:50 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x