Prostitusi Terselubung Relaxt Spa Cibubur Bebas Beroperasi, Kinerja Satpol PP Kota Bekasi Disorot Tajam

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dari grup Telegram publik

Tangkapan layar dari grup Telegram publik "Relaxt Cts" yang memperlihatkan percakapan vulgar berupa Field Report (FR) untuk layanan seksual di Relaxt Spa, Cibubur, Kota Bekasi. Bukti digital ini dihimpun oleh tim investigasi pada Minggu (16/08/2026), menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan aparatur daerah.

  • Praktik Ilegal Terselubung: Relaxt Spa di Kelurahan Jatikarya dan Be Glow di Kecamatan Bekasi Selatan terbukti kuat menjalankan praktik prostitusi dan perdagangan perempuan berkedok panti pijat kesehatan.
  • Modus Operandi Digital: Transaksi layanan seksual komersial dipasarkan secara terbuka melalui grup Telegram publik dengan menggunakan sistem ulasan Field Report (FR) dan promo diskon khusus akhir pekan.
  • Kegagalan Pengawasan: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) beserta Satpol PP Kota Bekasi dinilai gagal menegakkan regulasi daerah dan terkesan melakukan pembiaran sistematis terhadap maraknya bisnis hiburan malam ilegal.
  • Ancaman Pidana Berat: Pengelola panti pijat berpotensi dijerat dengan sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana kurungan berdasarkan regulasi KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Praktik prostitusi terselubung dan perdagangan perempuan berkedok fasilitas panti pijat kembali mengancam ketertiban moral masyarakat di pusat kota.

Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi secara terbuka mempertanyakan eksistensi, integritas, serta kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP Kota Bekasi selaku aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu (16/08/2026).

Kelalaian pengawasan ini menyebabkan bisnis esek-esek bebas beroperasi, tidak hanya di panti pijat ‘Be Glow’ yang terletak di Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tetapi juga merajalela di lokasi baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik serupa kini terpantau masih berlangsung aman tanpa tindakan penertiban yang berarti di ‘Relaxt Spa’, sebuah panti pijat yang berlokasi strategis di Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Relaxt Spa bebas beroperasi menjajakan layanan prostitusi. Hal tersebut terbukti dari jejak digital berupa field report selama bulan Juli dan Agustus 2026 yang dituliskan oleh para tamu hidung belang usai melepaskan hasrat binatangnya di tempat laknat tersebut,” kata Ketua KOAR Bekasi Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (16/08/2026).

Pembiaran sistematis ini menunjukkan lemahnya eksekusi dari pemerintah daerah dalam memfilter mana usaha yang murni bergerak di bidang kesehatan jasmani dan mana yang merupakan lokalisasi terselubung.

Pengusaha hiburan malam terbukti dengan mudah mengakali regulasi yang ada demi meraup keuntungan haram di tengah lemahnya patroli aparatur penegak Perda.

Mengukur Ketegasan Satpol PP Kota Bekasi dalam Pusaran Bisnis Malam

Pemkot Bekasi sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang jelas terkait ketertiban lingkungan dan batasan izin usaha pariwisata.

Namun, regulasi tersebut menjadi tumpul di lapangan akibat nihilnya inspeksi mendadak serta tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memanipulasi izin operasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan tata ruang untuk usaha jasa kesenian dan hiburan seringkali disalahgunakan untuk menutupi aktivitas terlarang yang melanggar norma susila.

Mengapa Praktik Prostitusi di Kota Bekasi Begitu Sulit Diberantas?

Praktik prostitusi berkedok panti pijat sulit diberantas karena lemahnya komitmen pengawasan berkelanjutan dan eksekusi Peraturan Daerah (Perda) oleh instansi terkait.

Berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, setiap bentuk usaha yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma kesusilaan wajib ditindak tegas.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengusaha tempat hiburan dengan cerdik memanfaatkan celah perizinan pariwisata.

Panti pijat yang seharusnya menjadi tempat relaksasi kesehatan, sebagaimana diatur ketat dalam pedoman usaha kepariwisataan, kini dialihfungsikan menjadi arena transaksi seksual komersial.

Kasus di Relaxt Spa dan Be Glow hanyalah puncak gunung es dari sederet tempat usaha lain, yang juga sempat menjadi sorotan publik karena indikasi serupa di masa lalu.

“Relaxt Spa benar-benar merdeka menjalankan bisnis prostitusinya tanpa adanya pengawasan dan penindakan dari aparatur,” papar Dian Arba menyayangkan nihilnya respon OPD terkait.

Bagaimana Modus Operandi Relaxt Spa dan Be Glow Menjerat Pelanggan?

Modus operandi yang dilancarkan oleh pengelola tempat prostitusi terselubung ini sangat rapi, adaptif, dan memanfaatkan kecanggihan platform digital.

‘Relaxt Spa’ memiliki kesamaan taktik dengan ‘Be Glow’, di mana mereka mengandalkan saluran komunikasi terenkripsi seperti grup Telegram dan forum komunitas Kaskus untuk memasarkan wanita pekerja seks kepada calon konsumen baru tanpa terdeteksi oleh radar konvensional Satpol PP Kota Bekasi.

Mereka membangun basis pelanggan dengan menyebarkan ulasan pengalaman atau Field Report (FR) secara rutin.

Tangkapan layar dari grup Telegram publik “Relaxt Cts” yang memperlihatkan poster promosi potongan harga khusus akhir pekan untuk layanan seksual di Relaxt Spa, Cibubur, Kota Bekasi. Bukti digital ini dihimpun oleh tim investigasi pada Minggu (16/08/2026), menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan aparatur daerah.

Berdasarkan investigasi mutakhir yang dilakukan pada Minggu (16/08/2026), Panti Pijat ‘Be Glow’ terlihat semakin agresif mempromosikan layanan seksualnya dengan menyebar poster digital berisi iming-iming diskon tarif.

Promo tersebut menjanjikan potongan harga sebesar Rp50 ribu dengan syarat konsumen harus mengambil “paket FM” yang secara eksklusif hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.

Taktik promosi akhir pekan ini terbukti sukses menjaring banyak tamu hidung belang dari dalam maupun luar Kota Bekasi.

Apa Saja Bukti Digital Transaksi Seksual di Relaxt Spa Cibubur?

Bukti digital transaksi seksual di lokasi tersebut terekam sangat jelas melalui grup Telegram publik bernama “Relaxt Cts”, di mana pelanggan dan admin grup (G.R.O) berinteraksi secara vulgar.

Berdasarkan salinan bukti digital yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi, para konsumen memberikan testimoni eksplisit terkait detail layanan seksual, durasi, hingga penilaian fisik para terapis usai melakukan transaksi di bilik panti pijat.

Berikut adalah rekapitulasi data investigasi dari percakapan pelanggan yang membongkar layanan seksual terselubung di Relaxt Spa selama periode Juli hingga pertengahan Agustus 2026:

Tanggal FRNama Akun TelegramNama TerapisRincian Kode Layanan & Penilaian (Skor)Keterangan Tambahan
27 Juli 2026Rofersin NandesOI**BJ (99), HJ (95), JM (99), FK (100)Pelanggan memberikan skor keseluruhan 999999999 dan memastikan Return Order (RO).
27 Juli 2026JonsiMoraBoobs (gumoh), BJ (segala hal dilakukan), FJ (segala bisa)Percakapan merinci interaksi seksual penuh yang diakhiri dengan keputusan untuk kembali memesan.
01 Agt 2026Riiezky BrotherOliveBJ (100), HJ (100), FK (bikin nambah)Terapis dinilai sempurna dalam memberikan layanan cabul, direspons positif oleh admin grup.
01 Agt 2026RambooZen*FK (8), BJ (9), FJ (9)Pelanggan mengindikasikan tingkat kepuasan yang tinggi atas pelayanan Full Job (FJ).
02 Agt 2026DoniiBngFK (9), BJ (8), FJ (8.5)Pelanggan secara gamblang menyebutkan bahwa “Massage skip, keburu pengen”, mengonfirmasi pijat bukan tujuan utama.
10 Agt 2026Rofersin NandesO**VPijet 80 (bukan tujuan utama), HJ (90), BJ (90), FJ (90)Pelanggan mengaku sudah puluhan kali berlangganan dan menyebut tempat ini yang terbaik di Cibubur.
13 Agt 2026BuahNagaOliv*Massage 7 (bukan yg utama), BJ (9), HJ (9), FJ (10)FR malam Jumat menegaskan bahwa sesi layanan Full Job (FJ) sangat memuaskan pelanggan.
14 Agt 2026BagusOliveFK (9.5), BJ (9.5), FJ (10)Pelanggan merinci bahwa FJ adalah “sesi utama yang selalu ditunggu dari hari ke hari”.

Apa Sanksi Hukum Bagi Pengelola Panti Pijat Prostitusi di Bekasi?

Pengelola usaha panti pijat yang memfasilitasi prostitusi tidak hanya melanggar administrasi perizinan, namun dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai perundang-undangan nasional.

Secara regulasi kepariwisataan, tempat pijat refleksi dan spa sejatinya hanya diizinkan untuk memberikan layanan kesehatan, kebugaran, dan relaksasi fisik semata. Jika ditemukan praktik di luar ketentuan tersebut, izin operasional dapat dicabut seketika oleh Pemkot Bekasi.

Lebih dari sekadar pencabutan izin, pakar hukum pidana menilai bahwa fasilitator tempat maksiat dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak pengelola atau muncikari yang terbukti memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat diancam dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Tidak berhenti di situ, apabila terdapat indikasi pemaksaan atau eksploitasi terstruktur terhadap para terapis perempuan, pemilik usaha bisa diseret ke meja hijau atas dugaan pelanggaran berat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memiliki ancaman kurungan belasan tahun penjara.

Ketegasan dari Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi sangat dinantikan oleh publik. Wali Kota Bekasi dituntut untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran anak buahnya yang terindikasi lamban.

Pembiaran terhadap Relaxt Spa dan Be Glow dapat merusak marwah Kota Bekasi, menurunkan integritas aparatur pemerintahan, dan memicu munculnya lokasi-lokasi maksiat baru yang merasa kebal hukum.

Tindakan proaktif dari pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk menjaga ketenteraman masyarakat dari serbuan bisnis esek-esek. Seluruh elemen birokrasi harus berhenti menutup mata dan segera melakukan penyegelan paksa terhadap tempat usaha yang terbukti menyalahi aturan.

Bagaimana penilaian Anda terhadap lambannya respons aparat dalam menindak tegas panti pijat ilegal ini?

Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel investigasi ini agar segera mendapat atensi dari pimpinan daerah.

Pastikan Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini, laporan investigasi mendalam, serta berita seputar layanan publik dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow Whatsapp Channel Rakyat Bekasi Di Sini].


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Waqaf Muhajirin Jakapermai Genjot Mutu Pendidikan di Milad ke-41
Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, KOAR Desak Ketegasan Pemkot Bekasi
Terbukti Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 5 Oknum Dishub Bekasi Terancam Sanksi Berat
Warga Bekasi Bangga, Keluarga Sayuti Melik Diundang Prabowo ke Istana Presiden
Polisi Ringkus 26 Tersangka Pengedar Obat Keras di Bekasi
Venue Wall Climbing Bertaraf Nasional Segera Dibangun di Kawasan Patriot Candrabhaga
Bongkar PABSI! Wali Kota Bekasi Bangun Venue Wall Climbing di Plaza Patriot
Wali Kota Bekasi Sentil Camat dan Lurah Soal Minimnya Promosi Porprov XV Jabar 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Prostitusi Terselubung Relaxt Spa Cibubur Bebas Beroperasi, Kinerja Satpol PP Kota Bekasi Disorot Tajam

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, KOAR Desak Ketegasan Pemkot Bekasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 5 Oknum Dishub Bekasi Terancam Sanksi Berat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Warga Bekasi Bangga, Keluarga Sayuti Melik Diundang Prabowo ke Istana Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polisi Ringkus 26 Tersangka Pengedar Obat Keras di Bekasi

Berita Terbaru

Infografis pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/08/2026) lalu, yang dinilai sarat blunder data dan memicu kontroversi publik.

Opini

Kritik Tajam Yusuf Blegur atas Kontroversi Pidato Prabowo

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:49 WIB

SANG PANDITA RATU NUSANTARA: Suasana aktivitas warga dan tata letak perumahan di kawasan Jalan Sunan Gunung Jati, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (16/08/2026). Penamaan ruas jalan protokol ini diabadikan secara khusus untuk menghormati Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati), tokoh agung Wali Songo, Sultan pertama Kesultanan Cirebon, sekaligus negosiator ulung yang menyebarkan ajaran Islam melalui pendekatan kultural dan jalur perdagangan di wilayah Jawa Barat pada abad ke-15. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sunan Gunung Jati: Jejak Sang Pandita Ratu

Minggu, 16 Agu 2026 - 00:50 WIB

Infografis capaian rekor spektakuler Seniman Kemerdekaan Zenza TekSas dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI pada Agustus 2026. Ia sukses menjawab 2.026 soal kalender dengan akurat dan menulis 45 naskah sejarah tokoh pahlawan nama jalan selama 45 hari tanpa jeda. (Grafis: Dok. Zenza/RakyatBekasi)

Ekstra

HUT RI 81: Zenza TekSas Cetak 2 Rekor Gila di Bekasi!

Minggu, 16 Agu 2026 - 00:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x