- Praktik Ilegal Terselubung: Relaxt Spa di Kelurahan Jatikarya dan Be Glow di Kecamatan Bekasi Selatan terbukti kuat menjalankan praktik prostitusi dan perdagangan perempuan berkedok panti pijat kesehatan.
- Modus Operandi Digital: Transaksi layanan seksual komersial dipasarkan secara terbuka melalui grup Telegram publik dengan menggunakan sistem ulasan Field Report (FR) dan promo diskon khusus akhir pekan.
- Kegagalan Pengawasan: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) beserta Satpol PP Kota Bekasi dinilai gagal menegakkan regulasi daerah dan terkesan melakukan pembiaran sistematis terhadap maraknya bisnis hiburan malam ilegal.
- Ancaman Pidana Berat: Pengelola panti pijat berpotensi dijerat dengan sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana kurungan berdasarkan regulasi KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Praktik prostitusi terselubung dan perdagangan perempuan berkedok fasilitas panti pijat kembali mengancam ketertiban moral masyarakat di pusat kota.
Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi secara terbuka mempertanyakan eksistensi, integritas, serta kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP Kota Bekasi selaku aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu (16/08/2026).
Kelalaian pengawasan ini menyebabkan bisnis esek-esek bebas beroperasi, tidak hanya di panti pijat ‘Be Glow’ yang terletak di Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tetapi juga merajalela di lokasi baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik serupa kini terpantau masih berlangsung aman tanpa tindakan penertiban yang berarti di ‘Relaxt Spa’, sebuah panti pijat yang berlokasi strategis di Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Relaxt Spa bebas beroperasi menjajakan layanan prostitusi. Hal tersebut terbukti dari jejak digital berupa field report selama bulan Juli dan Agustus 2026 yang dituliskan oleh para tamu hidung belang usai melepaskan hasrat binatangnya di tempat laknat tersebut,” kata Ketua KOAR Bekasi Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (16/08/2026).
Pembiaran sistematis ini menunjukkan lemahnya eksekusi dari pemerintah daerah dalam memfilter mana usaha yang murni bergerak di bidang kesehatan jasmani dan mana yang merupakan lokalisasi terselubung.
Pengusaha hiburan malam terbukti dengan mudah mengakali regulasi yang ada demi meraup keuntungan haram di tengah lemahnya patroli aparatur penegak Perda.
Mengukur Ketegasan Satpol PP Kota Bekasi dalam Pusaran Bisnis Malam
Pemkot Bekasi sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang jelas terkait ketertiban lingkungan dan batasan izin usaha pariwisata.
Namun, regulasi tersebut menjadi tumpul di lapangan akibat nihilnya inspeksi mendadak serta tidak adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memanipulasi izin operasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan tata ruang untuk usaha jasa kesenian dan hiburan seringkali disalahgunakan untuk menutupi aktivitas terlarang yang melanggar norma susila.
Mengapa Praktik Prostitusi di Kota Bekasi Begitu Sulit Diberantas?
Praktik prostitusi berkedok panti pijat sulit diberantas karena lemahnya komitmen pengawasan berkelanjutan dan eksekusi Peraturan Daerah (Perda) oleh instansi terkait.
Berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, setiap bentuk usaha yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma kesusilaan wajib ditindak tegas.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengusaha tempat hiburan dengan cerdik memanfaatkan celah perizinan pariwisata.
Panti pijat yang seharusnya menjadi tempat relaksasi kesehatan, sebagaimana diatur ketat dalam pedoman usaha kepariwisataan, kini dialihfungsikan menjadi arena transaksi seksual komersial.
Kasus di Relaxt Spa dan Be Glow hanyalah puncak gunung es dari sederet tempat usaha lain, yang juga sempat menjadi sorotan publik karena indikasi serupa di masa lalu.
“Relaxt Spa benar-benar merdeka menjalankan bisnis prostitusinya tanpa adanya pengawasan dan penindakan dari aparatur,” papar Dian Arba menyayangkan nihilnya respon OPD terkait.
Bagaimana Modus Operandi Relaxt Spa dan Be Glow Menjerat Pelanggan?
Modus operandi yang dilancarkan oleh pengelola tempat prostitusi terselubung ini sangat rapi, adaptif, dan memanfaatkan kecanggihan platform digital.
‘Relaxt Spa’ memiliki kesamaan taktik dengan ‘Be Glow’, di mana mereka mengandalkan saluran komunikasi terenkripsi seperti grup Telegram dan forum komunitas Kaskus untuk memasarkan wanita pekerja seks kepada calon konsumen baru tanpa terdeteksi oleh radar konvensional Satpol PP Kota Bekasi.
Mereka membangun basis pelanggan dengan menyebarkan ulasan pengalaman atau Field Report (FR) secara rutin.

Berdasarkan investigasi mutakhir yang dilakukan pada Minggu (16/08/2026), Panti Pijat ‘Be Glow’ terlihat semakin agresif mempromosikan layanan seksualnya dengan menyebar poster digital berisi iming-iming diskon tarif.
Promo tersebut menjanjikan potongan harga sebesar Rp50 ribu dengan syarat konsumen harus mengambil “paket FM” yang secara eksklusif hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.
Taktik promosi akhir pekan ini terbukti sukses menjaring banyak tamu hidung belang dari dalam maupun luar Kota Bekasi.
Apa Saja Bukti Digital Transaksi Seksual di Relaxt Spa Cibubur?
Bukti digital transaksi seksual di lokasi tersebut terekam sangat jelas melalui grup Telegram publik bernama “Relaxt Cts”, di mana pelanggan dan admin grup (G.R.O) berinteraksi secara vulgar.
Berdasarkan salinan bukti digital yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi, para konsumen memberikan testimoni eksplisit terkait detail layanan seksual, durasi, hingga penilaian fisik para terapis usai melakukan transaksi di bilik panti pijat.
Berikut adalah rekapitulasi data investigasi dari percakapan pelanggan yang membongkar layanan seksual terselubung di Relaxt Spa selama periode Juli hingga pertengahan Agustus 2026:
| Tanggal FR | Nama Akun Telegram | Nama Terapis | Rincian Kode Layanan & Penilaian (Skor) | Keterangan Tambahan |
| 27 Juli 2026 | Rofersin Nandes | OI** | BJ (99), HJ (95), JM (99), FK (100) | Pelanggan memberikan skor keseluruhan 999999999 dan memastikan Return Order (RO). |
| 27 Juli 2026 | Jonsi | Mora | Boobs (gumoh), BJ (segala hal dilakukan), FJ (segala bisa) | Percakapan merinci interaksi seksual penuh yang diakhiri dengan keputusan untuk kembali memesan. |
| 01 Agt 2026 | Riiezky Brother | Olive | BJ (100), HJ (100), FK (bikin nambah) | Terapis dinilai sempurna dalam memberikan layanan cabul, direspons positif oleh admin grup. |
| 01 Agt 2026 | Ramboo | Zen* | FK (8), BJ (9), FJ (9) | Pelanggan mengindikasikan tingkat kepuasan yang tinggi atas pelayanan Full Job (FJ). |
| 02 Agt 2026 | Donii | Bng | FK (9), BJ (8), FJ (8.5) | Pelanggan secara gamblang menyebutkan bahwa “Massage skip, keburu pengen”, mengonfirmasi pijat bukan tujuan utama. |
| 10 Agt 2026 | Rofersin Nandes | O**V | Pijet 80 (bukan tujuan utama), HJ (90), BJ (90), FJ (90) | Pelanggan mengaku sudah puluhan kali berlangganan dan menyebut tempat ini yang terbaik di Cibubur. |
| 13 Agt 2026 | BuahNaga | Oliv* | Massage 7 (bukan yg utama), BJ (9), HJ (9), FJ (10) | FR malam Jumat menegaskan bahwa sesi layanan Full Job (FJ) sangat memuaskan pelanggan. |
| 14 Agt 2026 | Bagus | Olive | FK (9.5), BJ (9.5), FJ (10) | Pelanggan merinci bahwa FJ adalah “sesi utama yang selalu ditunggu dari hari ke hari”. |
Apa Sanksi Hukum Bagi Pengelola Panti Pijat Prostitusi di Bekasi?
Pengelola usaha panti pijat yang memfasilitasi prostitusi tidak hanya melanggar administrasi perizinan, namun dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai perundang-undangan nasional.
Secara regulasi kepariwisataan, tempat pijat refleksi dan spa sejatinya hanya diizinkan untuk memberikan layanan kesehatan, kebugaran, dan relaksasi fisik semata. Jika ditemukan praktik di luar ketentuan tersebut, izin operasional dapat dicabut seketika oleh Pemkot Bekasi.
Lebih dari sekadar pencabutan izin, pakar hukum pidana menilai bahwa fasilitator tempat maksiat dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak pengelola atau muncikari yang terbukti memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat diancam dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Tidak berhenti di situ, apabila terdapat indikasi pemaksaan atau eksploitasi terstruktur terhadap para terapis perempuan, pemilik usaha bisa diseret ke meja hijau atas dugaan pelanggaran berat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memiliki ancaman kurungan belasan tahun penjara.
Ketegasan dari Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi sangat dinantikan oleh publik. Wali Kota Bekasi dituntut untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran anak buahnya yang terindikasi lamban.
Pembiaran terhadap Relaxt Spa dan Be Glow dapat merusak marwah Kota Bekasi, menurunkan integritas aparatur pemerintahan, dan memicu munculnya lokasi-lokasi maksiat baru yang merasa kebal hukum.
Tindakan proaktif dari pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk menjaga ketenteraman masyarakat dari serbuan bisnis esek-esek. Seluruh elemen birokrasi harus berhenti menutup mata dan segera melakukan penyegelan paksa terhadap tempat usaha yang terbukti menyalahi aturan.
Bagaimana penilaian Anda terhadap lambannya respons aparat dalam menindak tegas panti pijat ilegal ini?
Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel investigasi ini agar segera mendapat atensi dari pimpinan daerah.
Pastikan Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini, laporan investigasi mendalam, serta berita seputar layanan publik dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow Whatsapp Channel Rakyat Bekasi Di Sini].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















