Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Berlaku Otomatis pada Januari-Februari 2025

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Antara)

Dirut PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Antara)

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memberikan penjelasan terkait diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi dari pemerintah yang akan berlaku pada tahun 2025. Diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Darmawan menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini akan diterapkan secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau pembayaran listrik pasca bayar.

Pelanggan listrik dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun untuk mendapatkan diskon tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Jadi nanti pembayaran tokennya langsung ada diskon 50 persen. Kemudian yang pascabayar otomatis tagihannya langsung diskon 50 persen,” terang Darmawan usai konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Untuk informasi lebih detail, pihaknya akan mengirimkan siaran pers yang berisi panduan lengkap mengenai diskon tarif listrik 50 persen ini.

Dalam konferensi pers, Darmawan juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan yang akan menerima diskon tarif listrik 50 persen mencapai 81,4 juta pelanggan rumah tangga.

Rincian jumlah pelanggan tersebut terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

“Diskon ini menyasar 97 persen pelanggan, dengan diskon 50 persen pada bulan Januari-Februari 2025. Ini merupakan berkah untuk daya beli masyarakat. Kami siap menjalankan berkah ini. Tentu untuk pelanggan prabayar kami otomatis menyesuaikan, misal Rp100 ribu untuk kWh tertentu, jadi hanya separuhnya. Untuk pelanggan pascabayar kami sesuaikan tagihannya untuk Januari-Februari 2025,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

“Sehingga ekonomi kita tetap berjalan meskipun banyak dinamika global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12 persen, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi yang mencakup berbagai sektor, di antaranya untuk rumah tangga, pekerja, dan UMKM.

Pertama, untuk rumah tangga, pemerintah memberikan bantuan pangan/beras selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), yang mendapatkan 10 kilogram per bulan. Selain itu, PPN DTP 1 persen diberlakukan untuk tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita.

Pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Kedua, untuk pekerja, pemerintah memperbaiki kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

Ketiga, untuk UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x