Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pentingnya kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2025.

Kepatuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 700/7061/ITKO.Irban UPD tentang Penyampaian LHKPN.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk menyampaikan LHKPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh ASN di berbagai tingkatan, mulai dari pegawai negeri golongan rendah hingga pejabat tinggi negara.

“Kita sudah terbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mengingatkan para ASN Pemkot Bekasi untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK, dan itu sudah saya instruksikan kepada seluruh pegawai Pemerintah Daerah,” ucap Gani kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Senin (20/01/2025).

Kewajiban ini, kata dia, juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Surat Edaran tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan jabatan yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, instruksi Kepala Daerah ini juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71.A Tahun 2021 tentang Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Pelaporan LHKPN dapat dilakukan pada situs elhkpn.kpk.go.id mulai tanggal 1 Januari 2025 dan paling lambat penyampaiannya tanggal 31 Maret 2025,” pungkas Gani.

Sebagai informasi, Aparatur Pemerintah Daerah yang memiliki kedudukan tertentu wajib untuk melaporkan LHKPN.

Keterlambatan atau pengabaian dalam penyampaian laporan ini akan berakibat pada sanksi administratif, kemungkinan hilangnya jabatan, hingga proses hukum lebih lanjut.

Proses dan prosedur pelaporan LHKPN harus diikuti sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. ASN harus mengisi formulir yang telah disediakan, mengumpulkan bukti aset, serta mengikuti tahapan verifikasi yang ditentukan. KPK telah menyediakan platform digital untuk mempermudah ASN dalam proses pelaporan.

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin dan pengelola negara.

Dasar hukum yang mengatur pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 juga memberikan pedoman jelas mengenai pelaporan harta kekayaan yang harus dilakukan oleh ASN.

Pentingnya transparansi dalam laporan harta kekayaan ini menjadi semakin jelas, mengingat peran ASN yang krusial dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dengan adanya upaya penertiban ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Bazar UMKM Pemkot Bekasi: Kutipan Rp50 Ribu oleh Dekranasda Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi
Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kepala Dishub Kota Bekasi
Pastikan Dana Rp100 Juta Tepat Sasaran, Wali Kota Bekasi Bakal ‘Ngantor’ di RW Mulai 2027
UM Indonesia Gebrak PMB 2026 Lewat Atraksi Panjat Tebing, Tegaskan Transformasi Total dari Unisma Bekasi
Editorial: Menggugat Etika Kekuasaan dalam Seleksi Jabatan Sekda, Bolehkah Adik Ipar Memimpin Birokrasi?
Gedung Sekolah Tua Masih Jadi PR, Pemkot Bekasi Masukkan Rencana Renovasi Prioritas di 2027
Boros Listrik! Dishub Kota Bekasi Genjot Peremajaan 40 Ribu PJU Konvensional Jadi LED
Pemkot Bekasi Kebut Negosiasi Kompensasi TPST Bantargebang dengan DKI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:13 WIB

Polemik Bazar UMKM Pemkot Bekasi: Kutipan Rp50 Ribu oleh Dekranasda Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi

Minggu, 20 September 2026 - 21:41 WIB

Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kepala Dishub Kota Bekasi

Minggu, 20 September 2026 - 17:20 WIB

Pastikan Dana Rp100 Juta Tepat Sasaran, Wali Kota Bekasi Bakal ‘Ngantor’ di RW Mulai 2027

Minggu, 20 September 2026 - 15:32 WIB

UM Indonesia Gebrak PMB 2026 Lewat Atraksi Panjat Tebing, Tegaskan Transformasi Total dari Unisma Bekasi

Minggu, 20 September 2026 - 14:53 WIB

Editorial: Menggugat Etika Kekuasaan dalam Seleksi Jabatan Sekda, Bolehkah Adik Ipar Memimpin Birokrasi?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x