- Badan Gizi Nasional (BGN) memberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi pengelola dapur untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
- Dapur yang gagal memenuhi standar sanitasi dan higienitas akan ditutup secara permanen tanpa toleransi.
- Insiden keamanan pangan dan keracunan diklasifikasikan sebagai kejadian fatal yang berujung pada investigasi serius dan evaluasi.
- Sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi dicopot dari jabatannya, dengan rekor terbanyak 49 orang di Jawa Barat.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif dan tanpa kompromi untuk menertibkan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga Senin, 10 Agustus 2026, bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Kebijakan mutlak ini diterapkan guna menjamin standar keamanan pangan anak dan mencegah terjadinya insiden keracunan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ultimatum BGN untuk Standar Dapur Makan Bergizi Gratis
”SLHS ini antara 0 atau 1, Anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (06/08/2026).
Peringatan dari Kepala BGN ini sekaligus menegaskan bahwa pengurusan SLHS tidak bisa ditawar lagi dan wajib segera dipenuhi oleh seluruh dapur yang tergabung dalam program gizi nasional.
”Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0,” sambung Sudaryono menegaskan.
Mengapa Insiden Keamanan Pangan Diklasifikasikan Sebagai Kejadian Fatal?
BGN menetapkan status nol toleransi (zero tolerance) demi memastikan kualitas asupan gizi. BGN bahkan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengusut tuntas hingga ke akar penyebabnya jika ada SPPG yang kedapatan abai.
”Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya,” kata Sudaryono membeberkan.
Apa Dampak dan Sanksi bagi Kepala SPPG yang Melanggar Aturan?
Setiap penangguhan operasional dapur dipastikan berbuntut panjang pada posisi struktural pengelolanya. Para penanggung jawab lapangan akan langsung dievaluasi secara kepegawaian.
”Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan,” ujar Sudaryono.
Berapa Jumlah Kepala SPPG yang Telah Dicopot Akibat Kelalaian?
Hingga saat ini, BGN mencatat rapor merah operasional dapur di sejumlah provinsi dan meresponsnya dengan pembersihan masal di tubuh SPPG.
Rincian 137 Kepala SPPG yang telah dipecat adalah sebagai berikut:
- Jawa Barat: 49 orang
- Lampung: 26 orang
- Jawa Timur: 11 orang
- Sumatra Utara: 10 orang
- Banten: 10 orang
- Jawa Tengah: 5 orang
”Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ungkap Sudaryono menerangkan.
Tindakan tegas dan ancaman pemecatan dari BGN diharapkan menjadi cambuk peringatan bagi seluruh pelaksana program Makan Bergizi Gratis di setiap penjuru daerah agar mengutamakan aspek sanitasi di atas segalanya.
Baca juga perkembangan kebijakan publik dan layanan masyarakat terhangat lainnya hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan informasi penting ini ke komunitas Anda, dan tinggalkan opini kritis Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







