Disdagperin Kota Bekasi Investigasi Marshmallow Mengandung Babi Bersertifikat Halal

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung DNA babi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH dalam konferensi pers pada Senin (21/04/2025) masih tersedia di Indomaret.

Sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung DNA babi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH dalam konferensi pers pada Senin (21/04/2025) masih tersedia di Indomaret.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi akan melakukan pengecekan ke sejumlah toko, supermarket, dan ritel terkait temuan sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine).

Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan polemik di kalangan masyarakat.

Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melayangkan surat pemanggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk yang terindikasi mengandung unsur babi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah memerintahkan Bidang Perdagangan untuk melakukan pengecekan terhadap produk-produk tersebut,” ujar Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Solikhin, saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (25/04/2025).

Solikhin menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh terkait produk-produk marshmallow yang diduga mengandung babi.

Namun, jika dalam pengecekan di lapangan, kata dia, ditemukan indikasi kuat terhadap keberadaan produk tersebut, pihaknya akan mengambil langkah prosedural lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan cek dulu. Jika memang ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, kami akan mengambil langkah antisipasi berdasarkan situasi di lapangan,” jelasnya.

Daftar Produk Marshmallow yang Terindikasi Mengandung Unsur Babi

Sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung DNA babi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH dalam konferensi pers pada Senin (21/04/2025). Berikut daftar produk yang ditemukan:

  1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Memiliki sertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Memiliki sertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) – Memiliki sertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) – Memiliki sertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) – Memiliki sertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin – Memiliki sertifikat halal
  7. Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Memiliki sertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – Tidak memiliki sertifikat halal
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – Tidak memiliki sertifikat halal

Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan peptida spesifik babi (porcine).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Oleh karena itu, perusahaan produsen wajib mengimplementasikan standar ini secara konsisten dalam proses produksi.

“Sertifikat halal bukan hanya sekadar dokumen, tetapi representasi dari komitmen dalam menjaga kehalalan produk dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ungkap Ahmad Haikal Hasan.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, untuk dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan terindikasi memberikan data tidak valid, BPOM telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan serta instruksi kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk dari pasaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Selain kekhawatiran terhadap kandungan unsur babi, produk marshmallow juga diketahui memiliki kandungan gula yang tinggi, sehingga konsumsi berlebihan dapat berdampak buruk bagi kesehatan anak.

Sementara itu terpisah, Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Hadyan Rahmat, mengingatkan orangtua agar lebih selektif dalam memberikan jajanan kepada anak-anak.

“Orangtua perlu lebih selektif dalam memberikan jajanan kepada anak, terlebih produk dengan kandungan gula tinggi. Kadang jajanan diberikan hanya untuk menenangkan anak, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi kesehatan,” ujar Hadyan Rahmat.

Pemerintah Kota Bekasi, melalui Disperindag Kota Bekasi, akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran guna memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan, serta memeriksa sertifikasi halal sebelum mengonsumsi atau memberikan makanan kepada anak-anak.

Kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal akan membantu menciptakan pasar yang lebih transparan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan jaminan produk halal di Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Salah Kasih Vaksin di Puskesmas Bintara Jaya, Bayi 9 Bulan Radang Otak
Usai Kasus Penganiayaan di Bandung, Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan Kos dan Kontrakan
Truk Kontainer Hantam Portal Caringin Raya, Dishub Kota Bekasi Kecolongan!
Realisasi PAD Seret di 41%, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ultimatum Bapenda Akselerasi Pendapatan
Misteri Dua Mayat Remaja di Mustikajaya Akhirnya Terungkap, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN
Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi
Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:11 WIB

Tragedi Salah Kasih Vaksin di Puskesmas Bintara Jaya, Bayi 9 Bulan Radang Otak

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:23 WIB

Usai Kasus Penganiayaan di Bandung, Satpol PP Bekasi Perketat Pengawasan Kos dan Kontrakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:37 WIB

Truk Kontainer Hantam Portal Caringin Raya, Dishub Kota Bekasi Kecolongan!

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

Realisasi PAD Seret di 41%, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ultimatum Bapenda Akselerasi Pendapatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:12 WIB

Misteri Dua Mayat Remaja di Mustikajaya Akhirnya Terungkap, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x