Soal Intimidasi terhadap Jurnalis saat Liputan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Bilang Begini

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria tak dikenal mengamuk dan mengintimidasi sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan terkait dugaan praktik penyalur tenaga kerja ilegal di Bekasi Timur, Senin (28/04/2025).

Seorang pria tak dikenal mengamuk dan mengintimidasi sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan terkait dugaan praktik penyalur tenaga kerja ilegal di Bekasi Timur, Senin (28/04/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengecam keras aksi intimidasi yang dilakukan oleh seorang pria tak dikenal terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan dugaan penipuan lowongan pekerjaan palsu di Ruko Bekasi Plaza, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (28/04/2025).

Aksi intimidasi tersebut menimpa Ahmed, seorang jurnalis salah satu televisi nasional sekaligus anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), ketika ia bersama awak media lainnya tengah mendokumentasikan aktivitas di lokasi kejadian yang diduga menjadi pusat praktik penipuan tenaga kerja.

“Saya akan segera mengecek apa yang sebenarnya terjadi. Intimidasi semacam ini kepada siapa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi terhadap teman-teman pers,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di RS Permata Keluarga Summarecon Bekasi, Selasa (29/04/2025), di sela acara peresmian rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri Adhianto menyampaikan rasa prihatin atas tindakan intimidasi tersebut. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

“Hari ini teman-teman jurnalis mencoba memberitakan informasi secara berimbang, tanpa menuduh pihak mana pun—baik pemerintah, swasta, atau siapa pun. Negara kita adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers,” jelasnya.

Tri juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi, apalagi mengingat pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .

“Dalam batas norma dan hukum yang berlaku, kami, Mas Tri dan Bang Harris, akan terus menjunjung nilai demokrasi dan hukum yang menjadi pedoman dalam proses pembangunan Kota Bekasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, insiden intimidasi ini terjadi saat jurnalis tengah meliput kasus dugaan penipuan lowongan pekerjaan bodong yang telah mencuat ke permukaan.

Praktik penipuan ini diduga melibatkan oknum tertentu yang menarik biaya administrasi dari pencari kerja tanpa memberikan pekerjaan yang dijanjikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan.

Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat.

Wali Kota Bekasi menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.

Ia berharap insiden seperti ini tidak terulang di masa depan dan meminta semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan transparan. Peran jurnalis sangat penting untuk menjaga keterbukaan informasi di negara kita,” tuturnya.

Tri Adhianto berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini, baik terkait dugaan penipuan tenaga kerja maupun intimidasi terhadap jurnalis.

Pemerintah Kota Bekasi juga mendukung penuh upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak pekerja maupun jurnalis.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x