Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AZ dilaporkan diamankan pihak Kejaksaan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Tahun 2024 bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025) siang.

Tersangka AZ dilaporkan diamankan pihak Kejaksaan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Tahun 2024 bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025) siang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023.

Salah satu tersangka korupsi adalah AZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Tersangka AZ dilaporkan diamankan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Tahun 2024 bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, ketiga tersangka yakni; AZ, MAR dan AM langsung digelandang ke Lapas Bulak Kapal guna menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Pada prinsipnya, ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam keterangannya di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.

Ryan menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru tidak dapat diabaikan, tergantung pada hasil pengembangan kasus ini.

“Kami sampaikan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Jika ditemukan fakta hukum baru, maka tersangka tambahan dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, Kejari Kota Bekasi berharap kasus ini dapat segera menemukan kejelasan hukum serta penyelesaian yang adil bagi negara dan masyarakat.

Untuk diketahui, berikut daftar nama dan peran tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga yang baru saja ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi:

  1. AZ – Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Disnaker Kota Bekasi.
  2. MAR – Eks Kabid Kepemudaan Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Risiko Kebakaran saat Kemarau, Disdamkarmat Bekasi Perkuat Cadangan Air
Pimpin Jabar Pemuda Non-perokok, Wali Kota Bekasi Waswas Soal Vape
Sejarah Jalan Sunan Gresik: Jejak Pelopor Dakwah Nusantara
Kecelakaan Maut di Jatiasih: Truk Semen Hantam Pohon, Sopir Tewas Terjepit
Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam
Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi
Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening
Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hadapi Risiko Kebakaran saat Kemarau, Disdamkarmat Bekasi Perkuat Cadangan Air

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Pimpin Jabar Pemuda Non-perokok, Wali Kota Bekasi Waswas Soal Vape

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Sejarah Jalan Sunan Gresik: Jejak Pelopor Dakwah Nusantara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Kecelakaan Maut di Jatiasih: Truk Semen Hantam Pohon, Sopir Tewas Terjepit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam

Berita Terbaru

Ilustrasi

Politik

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:17 WIB

PELOPOR DAKWAH NUSANTARA: Suasana lalu lintas dan aktivitas warga di sekitar ruas Jalan Sunan Gresik, tak jauh dari kawasan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Minggu (09/08/2026). Penamaan jalan protokol ini diabadikan secara khusus untuk menghormati Maulana Malik Ibrahim (Sunan Gresik), sesepuh Walisongo perintis pondok pesantren pertama di Nusantara yang sukses menyebarkan Islam melalui pendekatan sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan pendidikan pada awal abad ke-15 Masehi. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Bekasi

Sejarah Jalan Sunan Gresik: Jejak Pelopor Dakwah Nusantara

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x