Larangan Pelajar Kendarai Motor ke Sekolah, Disdik Kota Bekasi Tekankan Pengawasan Orang Tua Lebih Melekat

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelajar SD bersama dua temannya berboncengan menuju sekolah.

Seorang pelajar SD bersama dua temannya berboncengan menuju sekolah.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan disiplin lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah siswa membawa atau menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Kebijakan ini menjadi landasan strategis pemerintah dalam mengurangi risiko kecelakaan serta pelanggaran aturan lalu lintas yang kerap terjadi di kalangan pelajar.

Seiring dengan semakin meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (02/05/2025) telah melarang penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan serta siswa-siswi di wilayah Jawa Barat. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyatakan bahwa pihak sekolah telah berupaya melakukan himbauan dan menetapkan tata tertib yang melarang penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa.

“Sebetulnya pihak sekolah itu juga sudah menghimbau, bahkan sudah ada tata tertib dan lain sebagainya, untuk melakukan larangan itu. Namun, yang sangat menentukan adalah peran orang tua, karena tanpa pengawasan yang ketat dari rumah, anak-anak masih bisa mendapatkan izin yang kurang tepat untuk menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, dikutip Senin (02/06/2025).

Warsim mengungkapkan bahwa meskipun pihak sekolah sudah melakukan pengawasan selama jam belajar (hingga pukul 13.00 WIB), upaya tersebut tidak cukup menggantikan peran aktif orang tua.

Selain itu, larangan ini tidak hanya mencakup sepeda motor konvensional, melainkan juga kendaraan bermotor jenis sepeda listrik dan sejenisnya, guna mencegah dampak psikis dan fisik yang mungkin timbul pada pelajar.

“Orang tua diharapkan memikirkan kesiapan psikologis dan fisik anak dalam menggunakan kendaraan bermotor. Jika orang tua menegakkan aturan ini di rumah, maka kemungkinan besar pelanggaran di lingkungan sekolah akan sangat berkurang,” pungkas Warsim.

Sementara itu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menambahkan bahwa kebijakan pelarangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat.

Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari rencana yang telah disiapkan pada tahun 2023 oleh Disdik Kota Bekasi untuk melarang siswa tingkat SMP membawa kendaraan bermotor.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat di kalangan pelajar dan sebagai pencegahan terhadap kecelakaan akibat kurangnya kemampuan mengemudi yang sah.

Pemberlakuan larangan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara pihak sekolah, pemerintah, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Pengawasan orang tua dinilai krusial mengingat pengawasan sekolah hanya berlangsung selama jam pelajaran.

“Kami telah menindaklanjuti hampir 15 arahan dari Gubernur yang berkaitan dengan aturan pembatasan aktivitas malam dan aspek keselamatan pelajar. Penerapan kebijakan ini telah kami maksimalkan melalui SE yang kami turunkan kepada setiap sekolah di wilayah Kota Bekasi,” tegasnya saat ditemui di wilayah Bekasi Selatan pada Rabu (28/05/2025).

Selain itu, kebijakan ini diharapkan sebagai bentuk komitmen untuk mendidik pelajar mengenai tata tertib berlalu lintas sejak dini. Dengan mengedepankan pendidikan keselamatan dan disiplin, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi warga yang patuh hukum dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kota Bekasi telah membuka ruang untuk evaluasi dan pengembangan kebijakan seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat yang mencakup pembatasan aktivitas malam serta berbagai aspek keselamatan, pihak kota memastikan bahwa setiap kebijakan turunannya diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.

Visited 228 times, 2 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas
​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!
Harumkan Bekasi, Bocah Rawalumbu Rebut Mahkota Juara Umum Puteri Anak Jawa Barat 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:02 WIB

Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?

Senin, 15 Juni 2026 - 13:14 WIB

Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Berita Terbaru

Suasana pelaksanaan Seleksi Tulis Beasiswa Calon Pelaut Pertamina Patra Niaga yang diikuti oleh puluhan kandidat saat mengerjakan ujian psikotes dan kemampuan bahasa berbasis digital di Semarang, pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Nasional

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Jun 2026 - 01:00 WIB

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Nasional

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x