Sekda: LKM-NIK Tetap Ada, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Akhirnya “Paham” Pemberhentian Kerjasama RS Swasta

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reni Hendrawati memastikan bahwa kebijakan Layanan Kesehatan Berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK) tetap berjalan. Hal tersebut dikatakannya usai memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

“Saat audiensi, kami menerima banyak masukan. Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyimpulkan dengan kami bahwa LKM-NIK akan tetap berjalan, namun untuk memenuhi UHC maka pelayanan dimaksimalkan untuk Rumah Sakit (RS) Pemerintah,” ujar Reni di ruang Aula DPRD Kota Bekasi, Kamis (31/03/2022).

Pihaknya mengatakan bahwa kebijakan ini untuk mendorong prosentase Universal Health Coverage (UHC) sebesar 96 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Pemkot Bekasi saat ini, kata dia, sedang proses verifikasi dan juga optimalisasi layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.

“Pencapaian UHC, terkait pelaksanaan LKM-NIK tetap berjalan. Kemudian pelayananan kesehatan dioptimalkan ke RS Pemerintah. Terkait kemungkinan adanya beban membludaknya pasien di RS Pemerintah atau terjadi kedaruratan, maka diambil jalan tengah dengan dibuka kerjasama RS Swasta yang mengampu (memiliki kemampuan menangani penyakit tersebut),” terangnya.

Kerja sama kedaruratan dengan RS Swasta yang mengampu penyakit yang tidak dapat ditangani di RS Pemerintah, akan dilakukan dengan satu RS Swasta di setiap Kecamatan.

“Jadi apabila pasien di RS Pemerintah, kita juga akan siapkan satu RS swasta di setiap kecamatan agar warga tidak terlalu jauh jika harus ke RSUD atau Rumah Sakit Tipe D. Apa yang di sampaikan Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan saya laporkan ke Plt Wali Kota Bekasi,” bebernya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menyayangkan sejumlah polemik yang terjadi di tengah masyarakat karena perubahan kebijakan yang terjadi baru-baru ini.

Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi seyogyanya berkoordinasi dengan pihaknya terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan.

“Hari ini bersama mitra kerja, Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Kesehatan, RSUD, BPJS Kesehatan, Disdukcapil dan Sekda agar mendapat informasi dan data yang benar terkait kebijakan LKM NIK,” kata Sardi.

Selanjutnya pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini seluruh dinas dan instansi terkait seperti; Dinas Kesehatan, RSUD, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan agar membantu kepengurusan menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga Kota Bekasi yang tidak memiliki BPJS.

“Saya akan tunggu keputusan yang akan diambil Plt Wali Kota Bekasi. Dan pelayanan pasien dengan LKM-NIK dapat terlayani dengan maksimal. Jadi 275 ribu jiwa kepersertaan akan kita percepat untuk mengurus BPJS PBI yang ditanggung APBD Kota Bekasi,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026
​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81
Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan
Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis
BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan
Realisasi Dana RW Rp100 Juta Lesu, Baru Cair 10.39 Persen!
Realisasi Dana RW Beken Capai Rp10.6 Miliar, 106 RW Sudah Cairkan Anggaran hingga Juni 2026
Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:52 WIB

​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:54 WIB

Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:48 WIB

Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x