Pengamat Ini Tawarkan Solusi PPPK Paruh Waktu untuk 3.300 Honorer R4

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran menyapa  ribuan PPPK yang baru saja dilantik di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (02/07/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran menyapa ribuan PPPK yang baru saja dilantik di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (02/07/2025).

Polemik mengenai nasib 3.300 tenaga honorer kategori R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum jelas terus mengundang perhatian.

Kali ini, sorotan datang dari Pemerhati Kebijakan Publik, Syafrudin, S.IP., yang menilai sikap Pemkot Bekasi saat ini ironis jika dibandingkan dengan kondisi keuangan daerah yang selama ini terkelola dengan baik.

Menurutnya, ketidakpastian yang dihadapi ribuan pegawai non-ASN ini seharusnya dapat dimitigasi jika pemerintah daerah proaktif dalam mencari solusi, termasuk mengadopsi skema yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan pada Tata Kelola Anggaran dan Kebijakan

Syafrudin mempertanyakan mengapa Pemkot Bekasi terkesan gamang dan kebingungan dalam menjamin keberlangsungan nasib para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap II.

Padahal, menurutnya, alokasi anggaran untuk honor atau gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) selama ini berjalan stabil.

“Ini adalah cerminan logika birokrasi dan keuangan daerah yang miris. Sudah sejak lama tata kelola keuangan daerah Kota Bekasi sangat stabil dalam mengalokasikan gaji bagi mereka yang berstatus TKK,” ujar Syafrudin.

“Lantas kenapa hari ini Pemkot Bekasi terlihat gamang dan seolah kebingungan dalam memenuhi variabel kesanggupan untuk membayar gaji dan tunjangan bagi mereka yang telah mengabdi?” tanyanya retoris.

PPPK Paruh Waktu Sebagai Jalan Tengah

Lebih lanjut, eks Komisioner KPU Kota Bekasi yang karib disapa Syaf ini mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan sinyal solusi untuk mencegah pemberhentian massal tenaga honorer. Solusi tersebut adalah skema PPPK Paruh Waktu (Part-Time).

Ia merujuk pada pernyataan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Abo Subagja, yang sebelumnya telah mensosialisasikan konsep ini.

Skema ini memungkinkan honorer yang tidak lolos seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (Full-Time) di kemudian hari.

“Konsep PPPK Paruh Waktu itu dirancang sebagai jalan tengah. Tujuannya jelas, untuk menghindari terjadinya PHK massal,” jelas Syaf.

Jaminan Tidak Ada PHK dan Penurunan Pendapatan

Prinsip utama dari kebijakan PPPK Paruh Waktu, kata dia, adalah melindungi para pegawai non-ASN dari dua hal yang paling dikhawatirkan: pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan pendapatan.

“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada yang dirugikan dan jangan sampai ada penurunan penghasilan dari yang diterima saat ini,” pungkasnya, menggemakan kembali semangat kebijakan dari pemerintah pusat.

Dengan adanya opsi ini, bola kini berada di tangan Pemkot Bekasi untuk segera berkonsultasi dan mengimplementasikan solusi yang ada, demi memberikan kepastian bagi nasib 3.300 tenaga honorer kategori R4 dan keluarga mereka.

Bagaimana menurut Anda solusi PPPK Paruh Waktu ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:58 WIB

​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x