- Bapemperda DPRD Kota Bekasi telah merampungkan draf final Raperda Penyimpangan Seksual dan segera membawanya ke Rapat Paripurna.
- Sanksi tegas disiapkan, mulai dari peringatan, tindak pidana ringan (tipiring), hingga penutupan tempat usaha secara permanen.
- Satpol PP Kota Bekasi akan bertindak sebagai eksekutor penegak Perda, sementara pelanggaran pidana diserahkan ke aparat kepolisian.
- Masyarakat tingkat RT, RW, LPM, dan BKM akan dilibatkan secara aktif dalam pengawasan lingkungan melalui Satgas khusus.
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BAPEMPERDA) DPRD KOTA BEKASI tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyimpangan Seksual. Regulasi krusial yang mengatur ketertiban sosial ini telah memasuki tahap akhir berupa sosialisasi ke seluruh fraksi untuk disetujui.
Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran asusila di ruang publik maupun privat yang ada di wilayah Kota Bekasi.
Tahapan Finalisasi Raperda Penyimpangan Seksual DPRD Kota Bekasi
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, memastikan bahwa substansi dari regulasi tersebut telah disepakati sejak 16 September 2026 lalu. Saat ini, pihak legislatif tinggal menunggu lampu hijau dari seluruh fraksi sebelum disahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tanggal 16 kemarin kita sudah memfinalisasikan perda tentang penyimpangan seksual. Sekarang sudah di bamuskan dan sedang disosialisasikan ke fraksi-fraksi. Setelah sosialisasi selesai, kalau memang tidak ada keberatan dari fraksi, langsung bisa kita paripurnakan,” kata Dariyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (20/09/2026).
Apa Sanksi bagi Pelaku Penyimpangan Seksual di Kota Bekasi?
Secara substansi, tidak ada perubahan drastis dari draf awal, tetapi penegasan sanksi kini menjadi fokus utama Bapemperda.
Aturan ini dirancang agar memiliki payung hukum yang kuat dan mudah dieksekusi di lapangan.
“Sanksi sebenarnya sudah ada pada pembahasan sebelumnya. Hanya saja hasil finalisasi kemarin diperjelas dan dimasukkan ke dalam ketentuan sanksi agar lebih tegas,” ujar Dariyanto.
Sanksi yang dijatuhkan lebih menitikberatkan pada sanksi administratif dan tindak pidana ringan (tipiring) bagi tempat usaha yang kedapatan memfasilitasi pelanggaran asusila.
“Kalau sifatnya perda, sanksinya tipiring dan administratif. Ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga. Untuk pelanggaran tertentu bisa sampai penutupan tempat usaha,” jelasnya.
Bagaimana Mekanisme Penutupan Tempat Usaha yang Melanggar?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan serta merta menutup tempat usaha yang terindikasi melanggar.
Pendekatan persuasif, pembinaan, dan peringatan bertahap akan didahulukan sebelum menjatuhkan sanksi maksimal.
“Tidak mungkin sekali ditemukan langsung ditutup permanen. Ada pembinaan terlebih dahulu. Misalnya peringatan, kemudian penutupan sementara, dan jika berulang sampai beberapa kali dapat dilakukan pencabutan izin atau penutupan permanen,” katanya.
Dalam proses penindakannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan menjadi garda terdepan sebagai aparat penegak Perda. Namun, untuk kasus berat yang menyangkut kriminalitas, penyelesaiannya akan dilimpahkan.
“Kalau ada pelanggaran yang masuk ranah tindak pidana, tentu akan diserahkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Dariyanto menegaskan perlunya sinergi dengan kepolisian.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Pengawasan Raperda Ini?
Pengawasan Raperda ini mencakup lokasi-lokasi rawan seperti rumah indekos, apartemen, dan tempat penginapan lainnya di Kota Bekasi. Untuk memperkuat implementasi, Pemkot Bekasi berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.
“Teknis pelaksanaannya nanti diatur dalam Perwal. Termasuk pembentukan Satgas dan unsur-unsur yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Partisipasi aktif warga juga menjadi poin vital dalam Raperda ini. Berbagai elemen masyarakat akan dilibatkan secara langsung untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran di lingkungan permukiman.
“Lembaga kemasyarakatan kita libatkan. RT, RW, LPM, BKM dan unsur lainnya bisa menjadi bagian dari kerja sama serta pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran,” kata Dariyanto.
Kapan Raperda Penyimpangan Seksual Mulai Diberlakukan?
Keberadaan Satgas dan pelibatan RT/RW diproyeksikan menjadi saluran resmi bagi warga untuk melapor secara terkoordinasi.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk bersabar sebelum regulasi ini benar-benar bisa menindak para pelanggar di lapangan.
”Kemudian setelah perda ditetapkan melalui rapat paripurna dan diundangkan, regulasi tersebut akan memiliki masa transisi selama enam bulan sebelum diberlakukan secara efektif,” pungkasnya.
Masa transisi selama enam bulan ke depan akan dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkot Bekasi dan DPRD untuk memasifkan sosialisasi kepada para pengusaha penginapan, pengelola apartemen, serta masyarakat luas.
Mari dukung terciptanya ketertiban lingkungan di Kota Bekasi. Jangan lupa bagikan informasi ini, berikan komentar Anda, dan ikuti terus pembaruan berita terkini secara cepat melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















