Soal Pungli TPG, Kejari Bekasi: Inspektorat Jangan Bingung, Limpahkan ke Kami

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awak media tengah mengonfirmasi sejumlah guru dan operator sekolah terduga pelaku pungli di SDN Jati Cempaka 1, Rabu (16/07/2025).

Awak media tengah mengonfirmasi sejumlah guru dan operator sekolah terduga pelaku pungli di SDN Jati Cempaka 1, Rabu (16/07/2025).

Di tengah dugaan pungutan liar dana sertifikasi guru, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka pintu pengaduan dan mendesak Inspektorat untuk tidak ragu melimpahkan kasus jika ditemukan indikasi pidana.

Penanganan kasus dugaan pemotongan atau ‘sunat’ dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penyelidikan kasus yang meresahkan para pendidik tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengimbau Inspektorat Kota Bekasi untuk tidak ragu melimpahkan temuan mereka, terutama jika proses pembinaan internal tidak membuahkan hasil atau jika ditemukan adanya unsur pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap Tegas Kejari Kota Bekasi

Ryan Anugrah menegaskan bahwa Inspektorat, sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), memiliki mekanisme tersendiri. Namun, jika mereka menghadapi kendala atau menemukan bukti yang mengarah ke ranah hukum, Kejari siap menindaklanjuti.

“Kalau Inspektorat menyatakan ini tidak bisa dibina, sampaikan ke kita bahwa ini ada temuan yang sifatnya masih dugaan pelanggaran terhadap aturan. Jangan bingung, masa pemerintah bingung, bagaimana masyarakat,” ucap Ryan dengan tegas saat dihubungi awak media, Jumat (18/07/2025).

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Kejari Bekasi memandang serius kasus TPG Kota Bekasi dan tidak ingin penanganannya berlarut-larut di tingkat internal pemerintahan.

Ranah Administratif vs. Pidana

Ryan menjelaskan perbedaan mendasar dalam penanganan kasus. Pelanggaran administratif, seperti kesalahan prosedur, menjadi kewenangan Inspektorat untuk diselesaikan.

Namun, jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana seperti pungutan liar (pungli) atau korupsi, maka kasus tersebut harus ditangani sesuai hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.

“Pada prosesnya nanti kita lihat apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran lain. Kalau pelanggaran administratif, silakan diselesaikan oleh Inspektorat, tapi kalau ada pelanggaran hukum, maka kita sesuaikan dengan aturan berlaku,” jelasnya.

Pintu Pengaduan Terbuka untuk Guru

Secara khusus, Kejari Kota Bekasi juga mengundang para guru yang merasa menjadi korban pemotongan dana sertifikasi untuk proaktif melapor. Ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat yang dirugikan.

“Sampaikan ke kita, nanti kita tindaklanjuti seperti apa temuannya,” kata Ryan, memberikan jaminan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional.

Langkah ini membuka kanal pengaduan alternatif bagi para guru selain melalui Inspektorat, memberikan harapan baru bagi penyelesaian tuntas dugaan pungli TPG di Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x