Poin Utama:
- Sebanyak 364 ASN Pemkot Bekasi tercatat indisipliner akibat gagal melakukan presensi mobile saat jadwal Apel Pagi.
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti keras pelanggaran yang didominasi oleh alasan klasik seperti kehabisan kuota internet dan kelalaian (human error).
- Sistem mewajibkan ASN berada di lapangan Plaza Pemkot Bekasi untuk absensi, tidak bisa diakses dari dalam ruangan kantor.
- Pemkot Bekasi telah menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan hingga ancaman pemecatan tidak dengan hormat bagi pelanggaran berulang.
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilaporkan mangkir dari kewajiban Apel Pagi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun tangan menyoroti tajam tindakan indisipliner 364 pegawainya yang gagal memindai presensi mobile di area Plaza Pemkot Bekasi, pada saat Apel Senin (22/06/2026) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ini menyusul rekor buruk sebelumnya yang sempat menyentuh 500 pegawai dalam satu periode evaluasi.
Mengapa Ratusan ASN Pemkot Bekasi Mangkir Apel Pagi?
Tingginya angka ketidakhadiran dalam apel rutin ini memicu respons cepat dari pimpinan daerah untuk menelusuri akar persoalan.
Mayoritas pegawai berdalih mengalami kendala teknis dan kelalaian pribadi saat menggunakan sistem presensi.
”Setiap hari Senin kita masih mendapati ratusan pegawai tidak mengikuti apel. Saya ingin mencari tahu apa penyebab dan akar masalahnya,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (23/06/2026).
Alasan yang dilontarkan para pegawai beragam, mulai dari kehabisan kuota internet, hingga salah memilih menu aplikasi dari ‘hadir’ menjadi ‘izin’ atau ‘sakit’.
”Ini yang perlu kita koreksi. Alasan tiba-tiba kuota habis dan lainnya itu rata-rata masalah klasik,” terang Tri.
Bagaimana Sistem Presensi Mobile Pemkot Bekasi Bekerja?
Sistem absensi kepegawaian Pemkot Bekasi dirancang menggunakan penguncian koordinat (Geotagging).
Aturan tegas ini diterapkan untuk memastikan tidak ada pegawai yang sekadar duduk santai di meja kerja saat instruksi apel dibunyikan.
”Akses presensi hanya bisa dilakukan di area lapangan, bukan di dalam ruangan kantor. Memang harus datang langsung. Tapi ada juga kendala teknis seperti HP ‘nge-freeze’ atau spesifikasi gawai yang sudah usang,” jelas Tri.
Apa Sanksi Bagi ASN Pemkot Bekasi yang Indisipliner?
Pemerintah Daerah tidak akan menoleransi kelalaian yang terus berulang. Wali Kota memastikan adanya penindakan administratif yang terukur dan berjenjang bagi para pelanggar agar ada efek jera.
Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang diterapkan bagi ASN Pemkot Bekasi:
- Teguran lisan.
- Peringatan tertulis.
- Pernyataan tidak puas dari pimpinan.
- Pemecatan secara tidak dengan hormat (bagi pelanggar berat yang terus mengabaikan peringatan).
”Sistem ini yang perlu kita perbaiki dan sempurnakan. Sanksi yang diberikan masih dalam tahap ringan terlebih dahulu. Nanti akan bertahap,” tegas Tri.
Disiplin dan integritas pegawai merupakan fondasi krusial bagi Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan profesional.
Jangan lewatkan update terbaru seputar kebijakan publik dan berita politik Bekasi hanya di RakyatBekasi.com. Apakah sistem presensi ini sudah cukup efektif menurut Anda? Bagikan artikel ini dan sampaikan opini Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






