364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kedua dari kiri, memegang mik), memberikan arahan sekaligus peringatan keras terkait temuan ratusan ASN yang mangkir dari presensi mobile saat memimpin Apel Pagi di lapangan Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (23/06/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kedua dari kiri, memegang mik), memberikan arahan sekaligus peringatan keras terkait temuan ratusan ASN yang mangkir dari presensi mobile saat memimpin Apel Pagi di lapangan Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (23/06/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Poin Utama:

  • ​Sebanyak 364 ASN Pemkot Bekasi tercatat indisipliner akibat gagal melakukan presensi mobile saat jadwal Apel Pagi.
  • ​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti keras pelanggaran yang didominasi oleh alasan klasik seperti kehabisan kuota internet dan kelalaian (human error).
  • ​Sistem mewajibkan ASN berada di lapangan Plaza Pemkot Bekasi untuk absensi, tidak bisa diakses dari dalam ruangan kantor.
  • ​Pemkot Bekasi telah menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan hingga ancaman pemecatan tidak dengan hormat bagi pelanggaran berulang.

​Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilaporkan mangkir dari kewajiban Apel Pagi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun tangan menyoroti tajam tindakan indisipliner 364 pegawainya yang gagal memindai presensi mobile di area Plaza Pemkot Bekasi, pada saat Apel Senin (22/06/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka ini menyusul rekor buruk sebelumnya yang sempat menyentuh 500 pegawai dalam satu periode evaluasi.

​Mengapa Ratusan ASN Pemkot Bekasi Mangkir Apel Pagi?

​Tingginya angka ketidakhadiran dalam apel rutin ini memicu respons cepat dari pimpinan daerah untuk menelusuri akar persoalan.

Mayoritas pegawai berdalih mengalami kendala teknis dan kelalaian pribadi saat menggunakan sistem presensi.

​”Setiap hari Senin kita masih mendapati ratusan pegawai tidak mengikuti apel. Saya ingin mencari tahu apa penyebab dan akar masalahnya,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (23/06/2026).

​Alasan yang dilontarkan para pegawai beragam, mulai dari kehabisan kuota internet, hingga salah memilih menu aplikasi dari ‘hadir’ menjadi ‘izin’ atau ‘sakit’.

​”Ini yang perlu kita koreksi. Alasan tiba-tiba kuota habis dan lainnya itu rata-rata masalah klasik,” terang Tri.

​Bagaimana Sistem Presensi Mobile Pemkot Bekasi Bekerja?

​Sistem absensi kepegawaian Pemkot Bekasi dirancang menggunakan penguncian koordinat (Geotagging).

Aturan tegas ini diterapkan untuk memastikan tidak ada pegawai yang sekadar duduk santai di meja kerja saat instruksi apel dibunyikan.

​”Akses presensi hanya bisa dilakukan di area lapangan, bukan di dalam ruangan kantor. Memang harus datang langsung. Tapi ada juga kendala teknis seperti HP ‘nge-freeze’ atau spesifikasi gawai yang sudah usang,” jelas Tri.

​Apa Sanksi Bagi ASN Pemkot Bekasi yang Indisipliner?

​Pemerintah Daerah tidak akan menoleransi kelalaian yang terus berulang. Wali Kota memastikan adanya penindakan administratif yang terukur dan berjenjang bagi para pelanggar agar ada efek jera.

​Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang diterapkan bagi ASN Pemkot Bekasi:

  • ​Teguran lisan.
  • ​Peringatan tertulis.
  • ​Pernyataan tidak puas dari pimpinan.
  • ​Pemecatan secara tidak dengan hormat (bagi pelanggar berat yang terus mengabaikan peringatan).

​”Sistem ini yang perlu kita perbaiki dan sempurnakan. Sanksi yang diberikan masih dalam tahap ringan terlebih dahulu. Nanti akan bertahap,” tegas Tri.

Disiplin dan integritas pegawai merupakan fondasi krusial bagi Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan profesional.

Jangan lewatkan update terbaru seputar kebijakan publik dan berita politik Bekasi hanya di RakyatBekasi.com. Apakah sistem presensi ini sudah cukup efektif menurut Anda? Bagikan artikel ini dan sampaikan opini Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x