Skandal Asusila di SMPN 13 Bekasi: Guru Olahraga Cabul Akui Perbuatannya

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga berinisial J terhadap salah satu siswanya di lingkungan sekolah.

kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga berinisial J terhadap salah satu siswanya di lingkungan sekolah.

BEKASI – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru olahraga di SMP Negeri 13 Kota Bekasi memasuki babak baru. Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13, Tetik Atikah, mengungkapkan bahwa guru berinisial J telah mengakui perbuatannya.

Namun, keputusan terkait pemecatan sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Pengakuan tersebut disampaikan J kepada pihak sekolah saat dimintai keterangan terkait dugaan tindakan asusila terhadap siswa di lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oknum guru J sudah mengakui perbuatannya. Namun, dalam pengakuannya, beliau menyatakan tidak bermaksud melecehkan, melainkan hanya ingin merangkul dan memegang paha siswa,” ujar Tetik Atikah saat ditemui RakyatBekasi.com di SMPN 13 Bekasi, Senin (25/08/2025).

Pembinaan Rutin dan Refleksi Diri

Menyusul kejadian ini, pihak sekolah mengklaim telah melakukan pembinaan secara rutin kepada seluruh guru setiap hari Senin.

Pembinaan tersebut bertujuan untuk memperkuat karakter guru sebagai contoh teladan bagi siswa.

“Kami rutin melakukan pembinaan untuk menegakkan karakter siswa. Guru harus menjadi contoh yang baik,” kata Tetik.

Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya guru yang melakukan kekhilafan. Manusia tidak sempurna. Terkadang ada sisi buruk yang muncul, bisa dipicu dari dalam diri sendiri atau faktor eksternal,” sambungnya.

Tetik juga menjadikan kasus ini sebagai refleksi bagi dirinya sebagai pimpinan tertinggi di sekolah. “Saya juga tidak selalu sempurna. Pemicunya bisa dari dalam diri sendiri atau karena faktor eksternal, misalnya karena perilaku anak,” imbuhnya.

Guru J Diskors, Kewenangan Pemecatan di Tangan Disdik dan BKPSDM

Saat ini, Guru J telah diskors selama satu minggu oleh pihak sekolah. Penonaktifan dari tugas tambahan ini merupakan sanksi awal yang diberikan oleh sekolah.

“Guru J adalah ASN, sehingga sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memecat. Saya hanya bisa menonaktifkan beliau dari tugas tambahan,” tegas Tetik.

Menurutnya, kewenangan untuk memecat seorang guru ASN berada di tangan Disdik dan BKPSDM Kota Bekasi.

“Karena beliau ASN, tugas pokoknya adalah mengajar. Tugas-tugas tambahan sudah saya nonaktifkan dan beliau sudah saya skors,” jelasnya.

Skorsing terhadap Guru J terhitung mulai hari ini, Senin (25/08/2025). Keputusan skorsing ini diambil setelah melalui audiensi dan rundingan pada Jumat (22/8/2025).

“Beliau saya skors selama seminggu, terhitung mulai hari ini karena keputusannya kami ambil pada hari Jumat kemarin,” pungkasnya.

Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita lainnya seputar pendidikan di Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.com!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x