Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengumumkan langkah strategis dalam kurikulum pendidikan dasar nasional. Mulai tahun ajaran 2027, mata pelajaran Bahasa Inggris akan secara resmi menjadi pelajaran wajib bagi seluruh siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Indonesia.

​Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia sejak dini, menghadapi tantangan era globalisasi.

​Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, dalam acara “Taklimat Media Capaian Program Kemendikdasmen Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Acara tersebut berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/10/2025).

​“Bahwa mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan diajarkan sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD,” tegas Mu’ti di hadapan awak media.

Fokus Peningkatan Kompetensi Guru SD

​Menyadari bahwa penerapan kebijakan baru ini membutuhkan kesiapan tenaga pengajar yang mumpuni, Kemendikdasmen telah merancang program peningkatan kompetensi guru secara masif.

​Abdul Mu’ti menjelaskan, persiapan ini akan dimulai tahun depan (2026) untuk memastikan para guru memiliki kualifikasi yang memadai saat kebijakan tersebut bergulir.

​“Karena itu maka mulai tahun depan kita akan memberikan pelatihan bahasa Inggris untuk para guru yang nanti akan mengajar di sekolah-sekolah tingkat dasar,” tuturnya.

​Pelatihan guru Bahasa Inggris SD ini diharapkan dapat menjamin kualitas pengajaran yang merata di seluruh pelosok negeri.

Penguatan Program Wajib Belajar dan Bantuan Pendidikan

​Selain mengumumkan kebijakan Bahasa Inggris wajib, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga memaparkan dua program unggulan lain yang akan menjadi fokus kementeriannya.

Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun

​Program prioritas pertama adalah perluasan Wajib Belajar menjadi 13 Tahun. Program ini akan mulai diimplementasikan pada tahun depan (2026) dan akan mencakup pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

​“Program ini akan dijalankan bekerja sama dengan Kementerian Desa,” tambah Mu’ti, mengindikasikan adanya upaya kolaboratif untuk menjangkau wilayah pedesaan dan tertinggal.

Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) Sasar Anak TK

​Sebagai langkah konkret untuk mendukung Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah juga akan memperluas cakupan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

​Mu’ti menegaskan bahwa jika selama ini PIP hanya menyasar siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, maka mulai tahun depan bantuan tersebut akan turut menyertakan anak-anak di jenjang TK.

​“Dalam rangka memberikan dukungan untuk Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai dari taman kanak-kanak, PIP yang selama ini dikhususkan untuk murid SD, SMP, dan SMA, mulai tahun depan akan diberikan untuk anak-anak di tingkat taman kanak-kanak,” jelasnya.

​Langkah ini diharapkan dapat menekan angka putus sekolah sejak dini dan memastikan akses pendidikan yang lebih inklusif bagi seluruh anak bangsa.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas
Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM
Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang
Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP
PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa
Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang
Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:43 WIB

PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x