UMK Kota Bekasi 2026 Berpotensi Naik 4–6 Persen, APINDO Masih Hitung Formula Pengupahan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kenaikan upah.

Ilustrasi kenaikan upah.

BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyatakan tengah melakukan penyesuaian intensif terkait regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026.

​Langkah ini diambil menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menyebutkan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian panjang.

Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan formula baru sebagai acuan penetapan upah tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Meskipun angka pasti belum diketuk palu, proyeksi awal menunjukkan adanya potensi kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen. Hal ini menjadi angin segar sekaligus tantangan tersendiri bagi dinamika industri di wilayah penyangga ibu kota ini.

​Menunggu Turunan Regulasi Pusat

​Pihak APINDO menekankan bahwa pembahasan di tingkat kota sangat bergantung pada data makro ekonomi yang dirilis pemerintah pusat.

​”Pembahasan UMK Kota Bekasi Tahun 2026 di tingkat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) secara resmi masih belum ada angka final. Kami masih menunggu keputusan Menaker terkait data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka indeks tertentu (alfa) yang menjadi variabel utama,” ujar perwakilan APINDO Kota Bekasi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

​Menurutnya, regulasi yang baru ditetapkan Pemerintah Pusat saat ini fokus pada angka Upah Minimum Provinsi (UMP). Regulasi turunan teknis untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih dalam proses penyesuaian.

​Proyeksi Angka dan Rekomendasi ke Wali Kota

​Proses penetapan upah ini memiliki alur birokrasi yang ketat. Setelah UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten akan berunding untuk menyepakati angka yang akan direkomendasikan kepada kepala daerah.

​”Selanjutnya, Dewan Pengupahan Kota akan berunding untuk mendapatkan angka UMK yang akan direkomendasikan ke Wali Kota. Jadi, saat ini belum ada angka mutlak untuk besaran kenaikan upah minimum itu sendiri,” tambahnya.

​Meski demikian, APINDO memberikan bocoran terkait proyeksi kenaikan. Berdasarkan angka alfa yang ditetapkan pemerintah, kenaikan diprediksi berada di rentang 4 sampai 6 persen.

​”Meskipun ada proyeksi tersebut, sementara ini APINDO belum menyepakati besaran angka yang akan direkomendasikan. Lantaran kami masih pelajari secara kalkulasi, memastikan dampaknya bagi keberlangsungan usaha,” tuturnya.

​Jadwal Rapat Dewan Pengupahan

​Guna mengejar tenggat waktu penetapan akhir tahun, APINDO bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi, Serikat Pekerja, dan Akademisi dijadwalkan menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat.

​”Insyaallah dalam waktu 3 hari ke depan sudah ada angka yang akan direkomendasikan ke Wali Kota Bekasi. Sebelum nantinya kesepakatan hasil rekomendasi tersebut diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai besaran upah minimum sah,” ujarnya.

​Komparasi: Realisasi vs Tuntutan Buruh

​Sebagai informasi, Kota Bekasi saat ini masih memegang predikat sebagai wilayah dengan Upah Minimum tertinggi di Jawa Barat.

  • UMK 2025 (Eksisting): Rp5.690.752 (naik 6,5% dari tahun sebelumnya).

​Jika mengacu pada tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan signifikan, berikut adalah simulasinya:

  • ​Jika naik Rp700.000, UMK menjadi sekitar Rp6.390.752.
  • ​Jika naik Rp550.000, UMK menjadi sekitar Rp6.240.752.

​Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final (deadlock) antara Serikat Pekerja dan APINDO. Semua pihak masih menahan diri menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengingat penetapan UMK harus dilakukan setelah UMP disahkan, namun wajib selesai sebelum akhir Desember 2025.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x