Tarif Cukai Rokok dan Minuman Manis Resmi Naik Mulai 1 Januari 2026 di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi rokok bercukai.

ilustrasi rokok bercukai.

Poin Utama:

  • Waktu Berlaku: Tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) efektif mulai 1 Januari 2026.
  • Objek Kenaikan: Meliputi rokok konvensional, rokok elektrik (vape), serta minuman manis kemasan (teh botol, soda, kopi susu).
  • Dampak Lokal: Harga jual eceran di warung kelontong dan minimarket (Indomaret/Alfamart) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dipastikan melonjak.
  • Tujuan: Pengendalian kesehatan masyarakat (diabetes dan merokok) serta pemenuhan target penerimaan negara 2026.

​Kabar kurang sedap menghampiri para perokok dan penikmat minuman manis di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi jelang pergantian tahun.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan resmi naik secara signifikan mulai minggu depan, tepatnya pada 1 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kenaikan ini dipastikan akan berdampak langsung pada harga jual di tingkat pengecer, mulai dari minimarket modern hingga warung kecil di pemukiman warga. Para pedagang di Bekasi pun mulai bersiap menyesuaikan harga label dagangan mereka.

​”Pusing juga kalau naik terus, bingung mau jual harga berapa ke pelanggan, soalnya dari agen distributor pasti naik drastis minggu depan,” kata Ujang, pemilik toko kelontong di Jalan Dewi Sartika, Bekasi Timur, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi usahanya, Jumat (26/12/2025).

​Apa Alasan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok dan Minuman Manis?

​Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan yang kuat. Kebijakan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan MBDK didasari oleh dua faktor utama, yakni aspek kesehatan dan fiskal.

Dari sisi kesehatan, pemerintah berupaya menekan prevalensi perokok dan mengurangi konsumsi gula berlebih yang menjadi pemicu utama diabetes di masyarakat.

Sementara dari sisi fiskal, kenaikan ini ditargetkan untuk mengejar pendapatan negara tahun anggaran 2026 guna menopang pembangunan.

​Barang Apa Saja yang Mengalami Kenaikan Harga?

​Masyarakat di Bekasi, mulai dari Cikarang hingga Pondok Gede, perlu mencermati perubahan harga pada sejumlah komoditas harian.

Mulai 1 Januari 2026, kenaikan harga tidak hanya menyasar rokok putih atau kretek, tetapi juga meluas ke produk gaya hidup lainnya.

​Berikut daftar produk yang diprediksi mengalami lonjakan harga:

  • Rokok Konvensional: Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
  • Produk Tembakau Alternatif: Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan.
  • Minuman Berpemanis (MBDK): Teh kemasan botol/kotak, minuman bersoda, minuman energi, kopi susu kemasan, dan jus konsentrat dengan gula tambahan.

​Bagaimana Dampaknya bagi Masyarakat Bekasi?

​Perubahan label harga ini diprediksi akan langsung terasa di jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Bekasi.

Konsumen disarankan untuk mulai mengatur ulang pos pengeluaran bulanan, mengingat kenaikan harga pada barang-barang konsumsi ini bersifat permanen dan mengikat secara nasional.

​Dengan waktu kurang dari satu minggu sebelum kebijakan ini berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengonsumsi produk-produk kena cukai tersebut demi kesehatan dan stabilitas kantong pribadi.

Punya informasi terkait lonjakan harga yang tidak wajar di lingkungan Anda?

Silakan laporkan pantauan harga di wilayah Anda ke redaksi kami atau melalui kolom komentar di bawah ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur
Sejarah Jalan Raden Saleh: Sang Maestro Pelukis Raja Eropa
Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI
Sejarah Jalan Suwiryo: Wali Kota Jakarta Pertama Pengawal Proklamasi
Rekor Literasi Zenza TekSas: Tembus 51 Artikel Sejarah dalam 17 Hari
Rakerda Pemuda Katolik Jabar 2026: Luncurkan Koperasi dan Gandeng Bawaslu
Kajian Islam: Mengungkap Makna Ghuroba di Tengah Fitnah Zaman
Pelatihan Satpam Gratis SPD Group: Solusi Cerdas Pencari Kerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:45 WIB

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sejarah Jalan Raden Saleh: Sang Maestro Pelukis Raja Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:54 WIB

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Senin, 20 Juli 2026 - 13:14 WIB

Sejarah Jalan Suwiryo: Wali Kota Jakarta Pertama Pengawal Proklamasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:16 WIB

Rekor Literasi Zenza TekSas: Tembus 51 Artikel Sejarah dalam 17 Hari

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x