Satpol PP Bakal Tertibkan Pedagang Takjil yang Makan Trotoar dan Badan Jalan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang takjil musiman dilarang memakan bahu jalan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang berbuka puasa di Kota Bekasi.

Pedagang takjil musiman dilarang memakan bahu jalan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang berbuka puasa di Kota Bekasi.

​Poin Utama:

  • ​Target Penertiban: Pedagang takjil musiman yang menggunakan badan jalan dan trotoar pejalan kaki di wilayah hukum Pemkot Bekasi.
  • ​Waktu Operasional: Pedagang diimbau mulai bersiap pukul 15.00 WIB dan dilarang berjualan hingga larut malam.
  • ​Fokus Aturan: Menjaga Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kota selama bulan suci Ramadhan.
  • ​Metode Pengawasan: Patroli rutin dan pendekatan persuasif oleh personel Satpol PP di titik-titik rawan kemacetan sore hari.

​Menyambut bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi gencar memberikan imbauan kepada para pedagang takjil musiman agar tidak menjajakan dagangannya di sembarang tempat.

Langkah antisipatif ini diambil oleh Pemkot Bekasi demi menjaga aspek Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), sekaligus mencegah kemacetan parah jelang waktu berbuka puasa di berbagai titik strategis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Aturan Jam Buka Pedagang Takjil di Kota Bekasi?

​Waktu operasional pedagang takjil diatur agar mulai beroperasi pada sore hari dan tidak mengganggu aktivitas warga pada malam harinya.

Pengaturan ini bertujuan menyeimbangkan roda perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.

​“Berkenaan dengan UMKM ini juga akan kita lakukan penyesuaiannya, mungkin buka jam 3, tapi jangan sampai tutup kelewat malam. Jadi ada aturan-aturan yang harus kita berlakukan,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis di Mako Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (19/02/2026).

​Di Mana Saja Lokasi yang Dilarang untuk Berjualan Takjil?

​Area larangan utama meliputi seluruh badan jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) yang berpotensi memicu penumpukan kendaraan.

Keberadaan pedagang takjil memang menjadi penggerak ekonomi masyarakat lokal selama Ramadhan, namun penempatan lapak harus sesuai dengan regulasi pemanfaatan tata ruang jalan.

​Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, pengawasan intensif akan difokuskan pada area yang rawan mengalami kepadatan menjelang maghrib, antara lain:

  • ​Kawasan perempatan dan jalan utama di Rawalumbu.
  • ​Sekitar sentra bisnis dan jalan raya di Pondokgede dan Pondokmelati.
  • ​Jalur padat kendaraan di area Jatiasih serta simpang Mustikajaya.

​Apa Sanksi Bagi Pedagang yang Melanggar Ketertiban?

​Saat ini, Satpol PP Kota Bekasi mengedepankan tindakan preventif dan teguran humanis sebelum menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar ketertiban umum.

Personel di lapangan akan secara intensif melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Sinergi antara visi Wali Kota Bekasi dan kesadaran masyarakat sangat krusial agar suasana Ramadhan tahun ini tetap aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak.

​Ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya beban aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Jika Anda melihat adanya gangguan ketertiban umum atau penggunaan trotoar secara ilegal yang memicu kemacetan parah, silakan laporkan langsung melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau media sosial Satpol PP Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x