Pemkot Bekasi Terapkan Portal Pembatas Anti ‘Truk Raksasa’ di Tiga Ruas Jalan Ini

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi infografis sosialisasi petugas Dishub Kota Bekasi terkait pemasangan portal pembatas tinggi maksimal 3,5 meter guna menghalau kendaraan berat di ruas Jalan Swatantra, Jalan Cipendawa Baru, dan Jalan Raya Jatiasih pada jam sibuk.

Ilustrasi infografis sosialisasi petugas Dishub Kota Bekasi terkait pemasangan portal pembatas tinggi maksimal 3,5 meter guna menghalau kendaraan berat di ruas Jalan Swatantra, Jalan Cipendawa Baru, dan Jalan Raya Jatiasih pada jam sibuk.

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi melalui Dishub memasang portal pembatas tinggi maksimal 3,5 meter untuk menghalau kendaraan berat.
  • ​Pemasangan difokuskan pada tiga titik rawan macet: Jalan Swatantra, Jalan Cipendawa Baru, dan Jalan Raya Jatiasih.
  • ​Truk bertonase di atas 5 ton dilarang melintas secara penuh pada jam sibuk pagi (06.00-08.00 WIB) dan sore (17.00-20.00 WIB).
  • ​Pengecualian diberikan khusus untuk armada krusial seperti Transjakarta, truk sampah, pemadam kebakaran, dan kendaraan penyuplai BBM.

​Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akhirnya mengambil langkah tajam untuk menyudahi keluhan macet horor yang kerap menyiksa warga akibat lalu lalang kendaraan berat.

Mulai pekan ini, Pemkot Bekasi secara resmi memasang portal pembatas tinggi maksimal 3,5 meter di Jalan Swatantra, Jalan Cipendawa Baru, dan Jalan Raya Jatiasih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah taktis ini diharapkan ampuh mengusir ‘monster jalanan’ bertonase lebih dari 5 ton yang selama ini menjadi biang kerok kelumpuhan lalu lintas di jam sibuk.

​Mengapa Dishub Kota Bekasi Memasang Portal Pembatas Tinggi di Jatiasih?

​Langkah pembatasan ini lahir dari kondisi mendesak untuk mengurai benang kusut kemacetan parah di sepanjang Jalan Raya Jatiasih hingga Jalan Cipendawa Baru.

Volume truk berdimensi besar di jam-jam krusial dinilai merampas ruang publik, mengganggu kelancaran, serta membahayakan keselamatan warga yang hendak beraktivitas.

​”Kita membuat treatment dengan portal. Kita berupaya supaya para pengusaha maupun pengemudi kendaraan besar ini mematuhi jam operasional,” kata Syafruddin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kota Bekasi, Minggu (05/04/2026).

​Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi tersebut juga menegaskan bahwa tahap sosialisasi dan uji coba di lapangan sudah tuntas dilaksanakan oleh para petugas sebelum portal tersebut dioperasikan secara penuh.

​Kapan Jam Operasional Larangan Truk Besar Melintas di Bekasi?

​Sebagai catatan, keberadaan portal pembatas ini bersifat portable (tidak permanen) dan mengadopsi sistem buka-tutup.

Kebijakan ini merujuk langsung pada Keputusan Wali Kota Bekasi mengenai regulasi jam operasional kendaraan berat dengan muatan di atas 5 ton.

Sebuah Truk melintasi Jalan Swatantra, Kota Bekasi.

​Portal ini akan secara disiplin ditutup untuk menghalau truk raksasa pada dua waktu tersibuk:

  • Pagi Hari: Pukul 06.00 – 08.00 WIB (fokus mengamankan arus berangkat sekolah dan bekerja).
  • Sore – Malam Hari: Pukul 17.00 – 20.00 WIB (fokus mengurai arus kepulangan pekerja).

​Dengan skema ini, mobilitas masyarakat dijamin tidak akan berbenturan lagi dengan dominasi kendaraan berdimensi besar yang memakan banyak badan jalan.

​Apakah Ada Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Portal Pembatas?

​Meski portal ditutup, publik tidak perlu khawatir terkait terhambatnya layanan esensial. Dishub Kota Bekasi telah menyiagakan personel di setiap lokasi portal untuk melakukan pengawasan ekstra dan pengaturan lalu lintas jika ada kondisi darurat.

​”Kenapa kita buat portable, disaat insidentil itu kita bisa buka tutup dan itu ada petugas kami untuk kendaraan-kendaraan pelayanan seperti Transjakarta, truk sampah, atau pemadam,” kata Syafruddin.

​Adapun armada besar yang mendapat “karpet merah” alias pengecualian dari larangan melintas ini meliputi:

  • ​Bus angkutan massal (seperti Transjakarta).
  • ​Armada Pemadam Kebakaran (Damkar).
  • ​Truk pengangkut sampah milik Pemkot Bekasi.
  • ​Kendaraan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).

​Penerapan portal pembatas ini diharapkan tidak berhenti sekadar gimmick atau formalitas, melainkan harus dikawal dengan sanksi tegas di lapangan.

Masyarakat kini menantikan konsistensi penegakan aturan dari Pemkot Bekasi demi merebut kembali kenyamanan di jalan raya.

​Bagaimana tanggapan Anda soal keberadaan portal anti truk raksasa ini? Apakah sudah cukup efektif melenyapkan kemacetan di wilayah Anda? Yuk, suarakan opini Anda di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel ini! Simak terus update kebijakan terbaru Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?
Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x