Warning Kepala BPN Kota Bekasi Lantik PPAT Baru: Haramkan Pungli!

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, saat memberikan arahan tegas mengenai integritas pelayanan dan pelarangan praktik pungli dalam acara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. (Dok. Istimewa/RakyatBekasi.com)

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, saat memberikan arahan tegas mengenai integritas pelayanan dan pelarangan praktik pungli dalam acara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. (Dok. Istimewa/RakyatBekasi.com)

  • ​Kepala BPN Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, secara resmi melantik sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
  • ​Fokus utama arahan pelantikan adalah penegasan komitmen pemberantasan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam sistem layanan pertanahan.
  • ​Para PPAT diinstruksikan bekerja jujur, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum terkait kepemilikan aset warga Kota Bekasi.
  • ​BPN Kota Bekasi membuka ruang aduan secara luas agar masyarakat berani melapor jika menemukan pungutan di luar regulasi resmi.

​KANTOR PERTANAHAN atau BPN Kota Bekasi kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas pelayanan publik dengan melantik sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang baru.

Bertempat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, pelantikan ini menjadi momentum krusial untuk menekan potensi pungutan liar (pungli) dan maladministrasi.

Kepala BPN Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., secara langsung memberikan peringatan keras agar para pejabat menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam melayani masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketegasan BPN Kota Bekasi dalam Memberantas Pungli dan Maladministrasi

​Mengapa Integritas PPAT Sangat Krusial dalam Pelayanan Publik di Kota Bekasi?

​Integritas PPAT menjadi urat nadi pelayanan karena mereka bersentuhan langsung dengan kebutuhan fundamental warga terkait legalitas aset berharga.

Kehadiran pejabat pembuat akta pada dasarnya untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh, bukan justru mempersulit prosedur birokrasi.

​“Masyarakat datang kepada kita karena mereka butuh pelayanan kita. Bisa soal rumah, tanah, warisan, atau aset keluarga. Karena itu, jangan sampai proses yang seharusnya memberi kepastian justru menimbulkan keraguan maupun ketidakpastian,” tegas Dr. Tarbarita Simorangkir kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai pelantikan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Rabu (16/09/2026).

​Bagaimana Standar Operasional Pembuatan Akta Tanah yang Benar?

​Setiap akta yang terbit harus lahir dari proses pendataan yang benar, transparan, dan terukur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tarbarita mengingatkan bahwa nilai kejujuran bukanlah sekadar pemanis pidato, melainkan identitas moral yang wajib melekat pada setiap individu yang memegang kewenangan.

​“Integritas itu identitas. Jangan mencari celah untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan. Buat akta dengan jujur, bekerja secara profesional, dan pastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” katanya.

​Apa Langkah BPN Kota Bekasi Menjamin Layanan Bebas Pungutan Liar?

​Institusi pertanahan di wilayah ini berkomitmen penuh mengawal sistem birokrasi yang bersih dengan memperjelas regulasi tarif dan memperketat pengawasan operasional.

BPN mendorong masyarakat untuk berperan aktif memanfaatkan ruang pengaduan jika menemukan indikasi kecurangan. Implementasi layanan ini bertumpu pada indikator berikut:

  • ​Transparansi biaya yang sepenuhnya mengacu pada ketentuan penerimaan negara.
  • ​Efisiensi waktu pengurusan dokumen administratif.
  • ​Terbukanya ruang pengaduan yang jelas bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

​“Kami ingin pelayanan pertanahan di Kota Bekasi semakin mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada biaya, ada ketentuannya. Kalau ada proses, ada aturannya. Jangan sampai masyarakat dibebani sesuatu di luar ketentuan,” ujarnya.

​Apa Dampak Fatal Jika Terjadi Pelanggaran oleh Oknum PPAT?

​Pelanggaran oleh satu oknum tidak bertanggung jawab dapat merusak ekosistem birokrasi dan menghancurkan rasa percaya publik secara masif terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, menjaga nama baik instansi adalah tanggung jawab kolektif.

​“Kita sama-sama menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai karena ulah satu orang, kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan ikut terganggu. Mari kita bekerja dengan cara yang benar sejak awal,” tegas Tarbarita.

​Melalui momentum pelantikan ini, BPN Kota Bekasi mendorong secara konkret para PPAT untuk membuktikan profesionalitas dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Komitmen ini merupakan langkah taktis untuk memperkuat iklim pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi penuh pada kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bekasi.

​Ingin terus mendapatkan informasi tajam dan terpercaya seputar pemerintahan dan kebijakan publik di Bekasi? Bagikan artikel ini untuk mengedukasi warga lainnya, tinggalkan pandangan Anda di kolom komentar, dan pastikan Anda sudah bergabung mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update tanpa tertinggal berita penting!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Jamin BPJS PBI 400 Ribu Warga Tetap Aktif Meski Telat Bayar
Nasib Relokasi PKL Pasar Baru Makin Kusut, Nyali Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Dipertanyakan
Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang
​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin
Ratusan Personel Dishub Kota Bekasi Percantik Halte dan Trotoar di Sepanjang Jalan Ahmad Yani
Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK
Pemkot Bekasi Siapkan Beton 20 Cm untuk Akses Jalan Menuju SMAN 20, Kapan Mulai Dibangun?
Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31 WIB

Warning Kepala BPN Kota Bekasi Lantik PPAT Baru: Haramkan Pungli!

Rabu, 16 September 2026 - 17:08 WIB

Pemkot Bekasi Jamin BPJS PBI 400 Ribu Warga Tetap Aktif Meski Telat Bayar

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Nasib Relokasi PKL Pasar Baru Makin Kusut, Nyali Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 11:13 WIB

Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 16 September 2026 - 09:53 WIB

​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x