Sidak Satpol PP Bekasi Mandul, Be Glow Masih ‘Jualan’, Cuma Ganti Kode Lendir!

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi siluet aktivitas seksual di Be Glow. KOAR Bekasi mendesak Pemkot Bekasi bertindak tegas menyegel Be Glow Massage yang diduga kuat masih nekat beroperasi menjajakan praktik prostitusi terselubung berkedok relaksasi. (Foto: Eksklusif/RakyatBekasi)

Ilustrasi siluet aktivitas seksual di Be Glow. KOAR Bekasi mendesak Pemkot Bekasi bertindak tegas menyegel Be Glow Massage yang diduga kuat masih nekat beroperasi menjajakan praktik prostitusi terselubung berkedok relaksasi. (Foto: Eksklusif/RakyatBekasi)

Poin Utama:

  • ​KOAR Bekasi menyoroti tumpulnya sidak Satpol PP terhadap dugaan praktik prostitusi di Be Glow Massage.
  • ​Alih-alih tutup, operasional “esek-esek” diduga berlanjut hanya dengan mengganti sandi dari ‘ML’ menjadi ‘JP’.
  • ​Muncul dugaan kuat adanya kongkalikong antara Tim PPNS Satpol PP dengan pengelola tempat hiburan tersebut.
  • ​Pemkot Bekasi didesak menjatuhkan sanksi penyegelan guna menjaga marwah identitas Kota Santri.

​Sidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terhadap Be Glow Massage yang diduga kuat menjadi sarang prostitusi terselubung kini disorot tajam oleh Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi.

Pasalnya, penegakan hukum dari aparat penegak Perda tersebut dinilai mandul dan sekadar formalitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih jera, panti pijat berkedok relaksasi tersebut malah nekat melanjutkan bisnis haramnya dengan hanya mengubah kode layanan dari ‘ML’ menjadi ‘JP’.

​Mengapa Sidak Satpol PP di Be Glow Massage Kota Bekasi Dinilai Gagal?

​Sidak tersebut dinilai gagal lantaran sama sekali tidak memberikan efek kejut atau perubahan berarti usai petugas mendatangi lokasi pada Rabu (08/04/2026) lalu.

Dalam investigasi terbarunya, KOAR Bekasi menemukan fakta mengejutkan bahwa menu layanan plus-plus tetap bebas dijajakan kepada pelanggan hingga dua pekan berselang.

​”Kalau hasil penindakannya seperti ini, ya sama saja menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bekasi bukanlah penegak perda,” ucap Ketua KOAR Bekasi Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (23/04/2026).

​Apakah Ada Dugaan Kongkalikong Antara Satpol PP dan Pengelola Spa?

​Dugaan adanya permainan mata atau kongkalikong mencuat kuat mengiringi lambannya proses penegakan Perda di lokasi tersebut.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diterjunkan ke tempat kejadian dituding hanya bekerja secara normatif tanpa niat serius memberantas penyakit masyarakat.

​”Jika tak mampu bekerja sesuai beban dan tanggung jawab pangkat serta jabatan, lebih baik mundur. Kalau cuma normatif, patut dipertanyakan ada apa dibalik itu semua?,” cibir Dian Arba.

​Apa Dalih Satpol PP Saat Memeriksa Panti Pijat Tersebut?

​Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Bekasi mengklaim telah bergerak cepat merespons aduan masyarakat yang resah dengan praktik “esek-esek” tersebut.

Pemeriksaan pengelola pun dilakukan dengan dalih verifikasi perizinan agar gejolak sosial tidak semakin meluas.

​Beberapa fokus pemeriksaan PPNS di lapangan kala itu meliputi:

  • ​Kelengkapan dokumen perizinan tempat usaha hiburan dan kebugaran.
  • ​Sertifikasi atau lisensi keahlian khusus para terapis yang dipekerjakan.
  • ​Kesesuaian antara promosi layanan dengan praktik nyata di bilik pijat.

​”Anggota datang ke lokasi untuk memintai keterangan kepada pihak pengelola atas adanya informasi dugaan prostitusi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Rabu (08/04/2026).

​Bagaimana Komitmen Pemkot Bekasi Menindak Prostitusi Terselubung?

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejatinya terus mendengungkan komitmennya untuk tidak memberi ampun bagi pelaku usaha nakal. Marwah Kota Bekasi yang kental dengan nilai religius harus dijaga ketat dari segala bentuk pelanggaran asusila.

​”Kota Bekasi ini berstatus Kota Ihsan dan Kota Santri. Tempat usaha seperti ini tidak boleh berindikasi ke arah prostitusi. Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas berdasarkan ketentuan Perda jika terbukti berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Nesan.

​Kini, publik menanti nyali sesungguhnya dari Wali Kota beserta jajaran Pemkot Bekasi untuk menyegel permanen Be Glow Massage jika terbukti melecehkan Perda. Jangan sampai wibawa pemerintah daerah runtuh hanya karena takluk pada bisnis lendir berkedok spa relaksasi.

​Bagaimana menurut Anda, haruskah Pemkot Bekasi langsung mencabut izin dan menyegel tempat tersebut? Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal ketegasan hukum di Kota Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi
Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok
Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu
Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar
Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar
Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan
​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:54 WIB

Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:28 WIB

Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Bekasi

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Jul 2026 - 13:13 WIB

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x