Turun Tangan, BPKN RI Desak Usut Tuntas Tragedi Maut SPPG Aren Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan bagian depan bangunan yang difungsikan sebagai Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aren Jaya II di Jalan Pulau Kalimantan No 46, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Kelayakan fasilitas dapur penyuplai program MBG ini disorot publik usai salah satu armada distribusinya terlibat kecelakaan maut. (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.com)

Penampakan bagian depan bangunan yang difungsikan sebagai Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aren Jaya II di Jalan Pulau Kalimantan No 46, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Kelayakan fasilitas dapur penyuplai program MBG ini disorot publik usai salah satu armada distribusinya terlibat kecelakaan maut. (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.com)

Poin Utama:

  • ​Insiden maut mobil operasional SPPG tewaskan warga di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
  • ​BPKN RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan audit dan evaluasi total SOP distribusi.
  • ​Ditemukan indikasi beban kerja ganda (overlap) yang memicu kelelahan ekstrem pada sopir SPPG.
  • ​BPKN menuntut kewajiban sertifikasi kelayakan bagi seluruh unit SPPG di wilayah Pemkot Bekasi.

​Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) bereaksi keras atas insiden maut yang melibatkan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa (12/05/2026) lalu.

Lembaga negara tersebut secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh terhadap standar operasional yang terindikasi carut-marut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi hilangnya nyawa warga ini dinilai sebagai kelalaian fatal dalam ekosistem distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Mengapa BPKN Mendesak Audit Total SPPG di Aren Jaya Bekasi Timur?

​BPKN menilai insiden nahas yang merenggut nyawa warga tersebut bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan akibat lemahnya pengawasan. Kegagalan sistemik dalam menjaga Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi di wilayah Pemkot Bekasi menjadi sorotan tajam.

​”Kita cukup prihatin ya, karena korban meninggal ini tentu tragedi kemanusiaan yang luar biasa. Harapan kita, distribusi MBG harus sangat hati-hati karena ini sudah memasuki tahun kedua. Mestinya SOP-nya semakin ketat, kejadian ini tentu sudah tidak boleh lagi kita maafkan,” kata Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (16/05/2026).

​Apa Temuan Mengejutkan BPKN Terkait Kecelakaan Mobil SPPG?

​Fakta krusial yang ditemukan BPKN di lapangan adalah adanya indikasi overlap atau tumpang tindih beban kerja pada petugas operasional.

Pengemudi operasional mobil SPPG diduga kuat dilibatkan dalam proses produksi di dapur gizi pada malam hari, yang berisiko tinggi memicu kelelahan ekstrem saat mengemudi di siang bolong.

​Mufti dengan tegas memperingatkan bahwa praktik berbahaya ini tidak bisa dibiarkan.

​”Tidak boleh ada tugas lain. Ketika mereka misalnya ikut masak pada malam hari, ya tentu bahaya sekali kalau mengantar makanan siang atau paginya dalam kondisi mengantuk. Ini sangat berbahaya dan harus distop, tidak boleh dilakukan seperti itu,” tegasnya.

​Apa Sanksi dan Tuntutan BPKN untuk Badan Gizi Nasional (BGN)?

​BPKN secara lantang menginstruksikan BGN untuk tidak lepas tangan dan segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai. Ekosistem keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar membangun dapur gizi.

​Berikut adalah tuntutan mendesak BPKN untuk pembenahan SPPG:

  • Audit Investigatif: Peninjauan total terhadap kelayakan operasional SPPG Aren Jaya.
  • Sanksi Tegas: Penindakan hukum dan administratif bagi unit yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
  • Kewajiban Sertifikasi: Seluruh unit SPPG, khususnya yang beroperasi di wilayah administratif Kota Bekasi, wajib memiliki standar kelayakan resmi.

​”Sertifikasi itu wajib, standarnya juga wajib. Kalau ada pelanggaran, ekosistem ini yang harus kita evaluasi dari sisi BGN maupun kinerja pengawasannya. Kalau tidak segera dibenahi, nanti kejadian seperti ini bisa memakan korban lagi,” imbuh Mufti menutup keterangannya.

​BPKN kini menanti langkah konkret dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat luas agar tragedi nahas di Bekasi Timur tidak kembali terulang.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai pengawasan distribusi Makan Bergizi Gratis di lingkungan tempat tinggal Anda? Jangan lupa tinggalkan komentar di bawah, dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan publik di Kota Bekasi bersama RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN
Sikat Habis Pungli! Wali Kota Bekasi Janjikan Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Warga yang Berani Melapor
Sidak Pasar Baru, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Soroti 4 Masalah Krusial Penataan Kawasan!
Pendaftaran Seleksi Terbuka Sekda Kota Bekasi Ditutup Malam Ini, Cek Tahapannya
Tragedi Longsor Hingga Darurat Metana, DLH DKI Jakarta Dinilai Gagal Total Kelola TPST Bantargebang
Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:48 WIB

Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN

Selasa, 15 September 2026 - 13:14 WIB

Sikat Habis Pungli! Wali Kota Bekasi Janjikan Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Warga yang Berani Melapor

Selasa, 15 September 2026 - 12:53 WIB

Sidak Pasar Baru, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Soroti 4 Masalah Krusial Penataan Kawasan!

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Pendaftaran Seleksi Terbuka Sekda Kota Bekasi Ditutup Malam Ini, Cek Tahapannya

Selasa, 15 September 2026 - 07:47 WIB

Tragedi Longsor Hingga Darurat Metana, DLH DKI Jakarta Dinilai Gagal Total Kelola TPST Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x