DPRDSU Tabrak Aturan, Aksi Walk Out Menantu Jokowi Dikritik Tajam

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kritik tajam Sutrisno Pangaribuan atas aksi walk out Menantu Jokowi dalam Sidang Paripurna DPRDSU.

Ilustrasi kritik tajam Sutrisno Pangaribuan atas aksi walk out Menantu Jokowi dalam Sidang Paripurna DPRDSU.

  • ​Aksi walk out dari Rapat Paripurna DPRDSU dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi dewan dan rakyat Sumatera Utara.
  • ​Pengajuan Ranperda Bank Sumut pada Jumat (14/11/2025) oleh Wagub Surya diduga kuat melanggar penjelasan Pasal 75 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011.
  • ​Pemenuhan kuorum dalam Rapat Paripurna adalah syarat mutlak keabsahan hukum sidang, bukan sekadar komoditas politik semata.

​Tindakan walk out Bobby Nasution dari Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) kembali memantik kritik tajam publik.

Aksi meninggalkan ruang sidang secara sepihak ini dinilai mencerminkan kebiasaan lembaga legislatif tersebut yang disinyalir sering menabrak aturan dan tata tertib.

Mantan Anggota DPRDSU periode 2014-2019, Sutrisno Pangaribuan, menyebut insiden tersebut sebagai bukti nyata turunnya muruah institusi dewan di mata rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kritik Tajam Aksi Bobby Nasution Walk Out dari Paripurna

​”Bobby sesungguhnya melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut, meski oleh para pendukungnya dan akademisi, serta pengamat yang tidak memahami Tata Tertib DPRDSU menyatakan bahwa tindakan Bobby tidak masalah,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (30/07/2026).

​Mengapa Pengajuan Ranperda Bank Sumut Dianggap Melanggar Aturan?

​Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

Pada rapat paripurna Jumat (14/11/2025), Wakil Gubernur Sumut, Surya, bertindak mewakili gubernur untuk menyerahkan Ranperda tersebut kepada Ketua DPRDSU, Erni Ariyanti.

​Padahal, merujuk pada UU No.12 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1), kehadiran gubernur dalam pembahasan di DPRD memang dapat diwakilkan, kecuali untuk kewenangan krusial berupa pengajuan dan pengambilan keputusan.

Fakta ini secara gamblang menunjukkan bahwa pimpinan dan anggota dewan dengan mudahnya menabrak aturan hukum tingkat tinggi.

Sutrisno menilai, jika undang-undang saja diabaikan, maka sekadar melanggar Tata Tertib DPRDSU tentu menjadi hal yang biasa bagi pimpinan dan anggota dewan.

​Apa Dampak Pengabaian Kuorum dalam Rapat Paripurna DPRDSU?

​Pengabaian terhadap syarat kuorum berdampak fatal secara hukum karena membatalkan keabsahan penyelenggaraan sebuah Rapat Paripurna DPRDSU.

Sutrisno menegaskan bahwa interupsi anggota dewan yang mempertanyakan kuorum bukanlah persoalan politik, melainkan penegakan aturan hukum tata tertib yang sah.

Tindakan kabur dari ruang sidang tanpa meminta izin dari pimpinan rapat hanya karena merasa risih dengan interupsi kuorum adalah tindakan yang melanggar asas kepatutan.

​Beberapa poin pelanggaran serius yang menjadi catatan kritis tata kelola DPRDSU antara lain:

  • ​Pelanggaran UU No.12 Tahun 2011 karena menerima pengajuan Ranperda yang diwakilkan kepada Wakil Gubernur.
  • ​Mengabaikan syarat wajib kuorum yang mengatur keabsahan hukum setiap agenda rapat paripurna dewan.
  • ​Pembiaran oleh pimpinan dan anggota dewan terhadap tindakan walk out sepihak tanpa adanya teguran sesuai tata tertib.

​Fenomena ini menjadi catatan kritis bagi jalannya roda pemerintahan dan fungsi pengawasan legislatif di daerah.

Masyarakat tentu mendambakan para wakil rakyat serta pimpinan daerah yang menjunjung tinggi muruah konstitusi, bukan justru mewajarkan pelanggaran aturan.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai insiden walk out dan dugaan pelanggaran tata tertib ini? Bagikan tanggapan Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan berita politik independen hanya di RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Bandek Kota Bekasi Terancam Susut Rp198 Miliar, DPRD Bentuk Pansus Lawan Skema Tonase DKI
Dana Bandek Terancam Susut Rp198 Miliar, DPRD Kota Bekasi Siapkan Pansus Tolak Skema Tonase DKI Jakarta
34 Rekor Kebijakan Presiden Prabowo, Bang Misbah Ungkap Fakta Transformasi Nasional
Jelang Porprov 2026, DPRD: Pemkot Bekasi Wajib Tinggalkan ‘Legacy’ Olahraga, Bukan Sekadar Medali!
Porsi Belanja Pegawai Tembus 35 Persen, DPRD Desak Pemkot Bekasi Lakukan Inovasi Anggaran 2027
Krisis Guru Ancam Kualitas Pendidikan, Banggar DPRD Desak Pemkot Bekasi Ambil Sikap di KUA-PPAS 2027
Finalisasi Ranperda Perilaku Seksual, DPRD Kota Bekasi Jamin Aturan Inklusif dan Tanpa Bias
Bola Panas Pokir DPRD: Agus Rohadi ‘Ngegas’ di Paripurna, Wali Kota Bekasi Malah Jawab Begini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:37 WIB

Dana Bandek Kota Bekasi Terancam Susut Rp198 Miliar, DPRD Bentuk Pansus Lawan Skema Tonase DKI

Senin, 14 September 2026 - 13:58 WIB

Dana Bandek Terancam Susut Rp198 Miliar, DPRD Kota Bekasi Siapkan Pansus Tolak Skema Tonase DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 12:28 WIB

34 Rekor Kebijakan Presiden Prabowo, Bang Misbah Ungkap Fakta Transformasi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 12:02 WIB

Jelang Porprov 2026, DPRD: Pemkot Bekasi Wajib Tinggalkan ‘Legacy’ Olahraga, Bukan Sekadar Medali!

Sabtu, 12 September 2026 - 17:50 WIB

Porsi Belanja Pegawai Tembus 35 Persen, DPRD Desak Pemkot Bekasi Lakukan Inovasi Anggaran 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x