Ditahan Kejari, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Bebas Borgol

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Tersangka kasus pengeroyokan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Tersangka kasus pengeroyokan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

  • ​Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), resmi ditahan di Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/07/2026) malam.
  • ​Proses pelimpahan tahap dua menuai polemik karena tersangka NY tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.
  • ​Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Oktober 2025.
  • ​Tiga tersangka (NY, EB, dan B) dijerat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

​Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno alias NY, resmi memasuki babak baru.

Penyidik Polres Metro Bekasi telah merampungkan berkas perkara (P-21) dan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/07/2026) malam.

​Namun, publik menyoroti kejanggalan dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut. Mantan politisi PDI Perjuangan ini tampak melenggang bebas menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan, serta kedua tangannya sama sekali tidak diborgol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sorotan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

​”Kebenaran pasti akan datang dengan sendirinya,” kata Nyumarno di pelataran Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (29/07/2026) malam.

​Pernyataan singkat yang menyiratkan keyakinan tidak bersalah tersebut dilontarkan sang legislator sesaat sebelum dirinya masuk ke dalam mobil tahanan hijau milik kejaksaan.

Meski mendapat perlakuan khusus tanpa borgol, Nyumarno dipastikan tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

​Mengapa Nyumarno dan Dua Rekannya Ditahan Kejari?

​Penahanan ini merupakan langkah mutlak dari jaksa usai menerima pelimpahan tanggung jawab penuh dari kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi penerimaan tiga tersangka berinisial NY, EB, dan B pada malam tersebut.

​”Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” tegas Fajar.

​Fajar memaparkan, pihak JPU langsung mengeluarkan surat perintah penahanan setelah proses pemeriksaan administratif dan pencocokan kelengkapan barang bukti rampung.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (tengah berbaju hitam), berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Rabu (29/07/2026) malam.

Ketiga tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2026.

Penahanan ini krusial guna mempermudah proses penyusunan dakwaan sebelum JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

​Apa Ancaman Hukuman Kasus Pengeroyokan di Cikarang Selatan Ini?

​Peristiwa hukum ini berakar dari insiden main hakim sendiri di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025 lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY bersama EB dan B dijerat menggunakan regulasi pidana baru.

​Berikut adalah rincian jeratan pasal yang disangkakan kepada para tersangka:

  • ​Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
  • ​Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

​Tim JPU kini berpacu dengan waktu menyusun surat dakwaan agar perkara pengeroyokan ini segera disidangkan.

Publik tentu akan terus mengawasi apakah keistimewaan tanpa borgol ini akan berlanjut hingga tersangka duduk di kursi pesakitan.

​Mari bagikan artikel ini untuk terus mengawal ketat penegakan hukum di wilayah Pemkab Bekasi. Simak terus update berita politik dan hukum terkini, tajam, dan tepercaya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
Ironi Jelang MoU Berakhir: TPST Bantargebang Terbakar Hebat, Alarm Keras untuk Pemkot Bekasi!
Polemik Rute Sky Train: Wali Kota Tolak Melintas di Jalan Ahmad Yani, Redesain JPO Tol Bekasi Barat Terdampak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 08:26 WIB

Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 08:13 WIB

Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x