- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), resmi ditahan di Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/07/2026) malam.
- Proses pelimpahan tahap dua menuai polemik karena tersangka NY tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.
- Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Oktober 2025.
- Tiga tersangka (NY, EB, dan B) dijerat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno alias NY, resmi memasuki babak baru.
Penyidik Polres Metro Bekasi telah merampungkan berkas perkara (P-21) dan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/07/2026) malam.
Namun, publik menyoroti kejanggalan dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut. Mantan politisi PDI Perjuangan ini tampak melenggang bebas menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan, serta kedua tangannya sama sekali tidak diborgol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
”Kebenaran pasti akan datang dengan sendirinya,” kata Nyumarno di pelataran Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (29/07/2026) malam.
Pernyataan singkat yang menyiratkan keyakinan tidak bersalah tersebut dilontarkan sang legislator sesaat sebelum dirinya masuk ke dalam mobil tahanan hijau milik kejaksaan.
Meski mendapat perlakuan khusus tanpa borgol, Nyumarno dipastikan tetap harus mendekam di balik jeruji besi.
Mengapa Nyumarno dan Dua Rekannya Ditahan Kejari?
Penahanan ini merupakan langkah mutlak dari jaksa usai menerima pelimpahan tanggung jawab penuh dari kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi penerimaan tiga tersangka berinisial NY, EB, dan B pada malam tersebut.
”Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” tegas Fajar.
Fajar memaparkan, pihak JPU langsung mengeluarkan surat perintah penahanan setelah proses pemeriksaan administratif dan pencocokan kelengkapan barang bukti rampung.
Ketiga tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2026.
Penahanan ini krusial guna mempermudah proses penyusunan dakwaan sebelum JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Apa Ancaman Hukuman Kasus Pengeroyokan di Cikarang Selatan Ini?
Peristiwa hukum ini berakar dari insiden main hakim sendiri di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025 lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY bersama EB dan B dijerat menggunakan regulasi pidana baru.
Berikut adalah rincian jeratan pasal yang disangkakan kepada para tersangka:
- Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
- Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Tim JPU kini berpacu dengan waktu menyusun surat dakwaan agar perkara pengeroyokan ini segera disidangkan.
Publik tentu akan terus mengawasi apakah keistimewaan tanpa borgol ini akan berlanjut hingga tersangka duduk di kursi pesakitan.
Mari bagikan artikel ini untuk terus mengawal ketat penegakan hukum di wilayah Pemkab Bekasi. Simak terus update berita politik dan hukum terkini, tajam, dan tepercaya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







