- Hingga 28 Juli 2026, tercatat sebanyak 773 pekerja di Kota Bekasi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencapai 559 pekerja.
- Bulan Januari 2026 menjadi periode penyumbang angka PHK terbanyak dengan total 253 orang.
- Tingginya biaya produksi yang tidak sebanding dengan pendapatan diprediksi menjadi faktor utama badai pemutusan kerja ini.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantam iklim ketenagakerjaan di bawah naungan Pemkot Bekasi.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat sebanyak 773 pekerja harus menelan pil pahit kehilangan mata pencahariannya terhitung sejak awal tahun hingga 28 Juli 2026.
Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan karena menanjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tren Lonjakan Kasus PHK di Kota Bekasi Sepanjang 2026
Lonjakan kasus pemutusan kerja ini menjadi alarm kritis bagi iklim investasi dan ketenagakerjaan di wilayah Pemkot Bekasi.
Berdasarkan data terverifikasi per 28 Juli 2026, jumlah korban PHK meroket pesat dari 559 orang di tahun 2025 menjadi 773 orang di tahun ini.
Mengapa Angka PHK di Kota Bekasi Terus Meningkat?
Faktor utama yang memicu gelombang PHK ini diduga kuat berasal dari beban biaya produksi perusahaan yang membengkak drastis sehingga tidak lagi sebanding dengan angka pendapatan.
Pihak dinas terkait saat ini memfokuskan kinerjanya pada percepatan penanganan administrasi pasca-PHK agar pekerja tidak terlantar dalam mengurus jaminan sosial.
”Karena mereka hanya melaporkan PHK itu kepada Disnaker. Tugas kita mengeluarkan bukti laporan PHK nya, Itu sesegera mungkin kita proses agar mereka ketika mencairkan jaminan kehilangan pekerjaannya tidak terlambat,” kata Januk Suwardi selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (30/07/2026).
Bagaimana Nasib Hak-hak Karyawan yang Terkena PHK?
Pemerintah menjamin perlindungan bagi pekerja yang terpaksa dirumahkan akibat efisiensi perusahaan.
Disnaker terus mewanti-wanti para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan tidak mengabaikan kewajiban mereka dalam memberikan kompensasi secara penuh kepada para mantan karyawan.
”Meskipun saya turut berpesan kepada teman-teman pelaku usaha bahwa PHK itu dibolehkan menurut undang-undang, akan tetapi yang paling penting adalah hak-hak mereka itu ditunaikan, jangan sampai akhirnya terjadi perselisihan,” jelasnya.
Sektor Usaha Mana Saja yang Paling Terdampak Badai PHK?
Secara sektoral, pemangkasan karyawan terjadi secara bervariatif di berbagai lini bisnis, termasuk berdampak besar pada sektor industri Padat Karya. Gelombang efisiensi besar-besaran ini dinilai paling terasa hantamannya pada kuartal pertama tahun ini.
”Walaupun tidak bisa kita pungkiri, secara catatan memang pada awal tahun 2026 lalu, pada Bulan Januari cukup terbilang banyak bagi yang terkena PHK itu mencapai 253 orang,” sambungnya.
Di tengah situasi rentan ini, Disnaker mencatat sejumlah fakta tambahan:
- Belum ada laporan maupun temuan mengenai perusahaan yang secara sengaja merelokasi pabrik dan jenis usahanya ke daerah lain.
- Tingginya Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pengusaha, meski hingga kini hal tersebut belum memicu eksodus industri.
Pihak Disnaker berharap agar rentetan gelombang PHK ini dapat segera diredam dan angkanya tidak semakin bertambah hingga penghujung tahun nanti.
Sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah menjadi kunci untuk mempertahankan stabilitas ekonomi daerah.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai fenomena tingginya angka PHK di Kota Bekasi tahun ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan ikuti terus berita ketenagakerjaan dan kebijakan Pemkot Bekasi secara kritis dan berimbang hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







