Poin Utama:
- Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA’98) secara resmi membantah memiliki atau mengelola media cetak maupun online bernama “Media PENA 98”.
- Jajaran Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi, serta BUMD diimbau waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi pergerakan tersebut.
- PENA’98 mendesak pihak instansi maupun individu yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
- Organisasi saat ini murni berfokus mengawal isu strategis nasional pasca-Konsolidasi 28 Tahun Reformasi.
Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA’98) melayangkan peringatan keras terkait kemunculan media massa cetak dan online yang mencatut nama “MEDIA PENA 98”.
Langkah tegas ini diambil jajaran pengurus untuk memotong rantai disinformasi yang berpotensi merugikan nama baik para aktivis dan pelaku sejarah Reformasi 1998.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh jajaran instansi, mulai dari tingkat Wali Kota Bekasi hingga SKPD di wilayah Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, diminta waspada terhadap segala bentuk praktik manipulatif oknum tak bertanggung jawab.
Apakah PENA’98 Memiliki Media Massa Cetak dan Online?
PENA’98 secara institusi menegaskan tidak pernah mendirikan, memiliki, atau berafiliasi dengan perusahaan pers manapun.
Organisasi ini murni bergerak sebagai perhimpunan aktivis 1998 dengan legalitas hukum yang sah melalui Akta Notaris, serta berpegang teguh pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di bawah komando Ketua Umum, Tumpak Sidabutar.
Wakil Ketua Umum PENA’98, Frengki Sinurat, menggarisbawahi bahwa segala aktivitas operasional maupun jurnalistik dari “Media PENA 98” adalah ilegal dan murni pencatutan.
Pihaknya mengendus potensi penyalahgunaan identitas yang menyasar instansi-instansi di daerah.
”Kami mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan maupun instansi di Kota dan Kabupaten Bekasi, SKPD, OPD, BUMD atau siapapun yang apabila terdapat kegiatan yang bersifat negatif dan mengatasnamakan organisasi kami, jika ada yang merasa dirugikan silakan bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Frengki Sinurat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (22/06/2026).
Mengapa Pencatutan Nama PENA’98 Berbahaya bagi Publik?
Penggunaan identitas organisasi historis oleh entitas tak berizin sangat rentan disalahgunakan untuk mengintimidasi birokrasi, narasumber, atau masyarakat.
Hal ini menuai kecaman dari internal organisasi yang memiliki rekam jejak perjuangan yang jelas.
Masih di tempat yang sama, Ketua Badan Otonom (BATOM) PENA’98 Institut, Harie Setiawan alias Bhuluk, menyoroti pelanggaran etika dan semerawutnya pendirian media fiktif tersebut.
Menurut mantan aktivis FORKOT IISIP ini, pencatutan nama organisasi aktivis untuk kepentingan pembuatan media adalah tindakan serampangan yang menabrak kaidah jurnalistik.
”Mendirikan media itu kan ada aturannya, apalagi sampai menggunakan nama Media PENA’98, kan orang juga sudah tahu bahwa PENA 98 itu organisasi. Saya pribadi alumni dari Kampus IISIP yang banyak melahirkan wartawan atau perusahaan media besar saja baru tahu ada Media PENA 98. Harusnya kalau benar-benar paham, membuat nama media itu bukan asal sembarang saja,” kata Harie Setiawan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dengan nada kesal, Senin (22/06/2026).
Apa Fokus Perjuangan Organisasi PENA’98 Saat Ini?
Alih-alih bermanuver di ranah bisnis media daerah, organisasi yang menghimpun alumni pergerakan lintas kampus ini memusatkan seluruh energinya pada pengawalan kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjend) PENA’98, Leonardo Manulang, merinci bahwa arah gerak organisasinya konsisten pada kajian, advokasi, serta pengawasan kebijakan negara, tanpa ada tendensi komersialisasi media massa.
”Dari hasil Konsolidasi Nasional dalam rangka memperingati 28 Tahun Reformasi pada 21 Mei 2026 di Kota Bekasi, Perhimpunan Nasional Aktivis 98 berfokus pada persoalan dan isu-isu di tingkat nasional,” ujar Leonardo.
Keberadaan media abal-abal yang mendompleng nama entitas pergerakan menjadi alarm bagi tata kelola informasi di Bekasi.
PENA’98 memastikan komitmennya tetap tegak mengawal agenda reformasi dan menolak keras politisasi maupun komersialisasi nama organisasinya.
Apakah instansi Anda pernah didatangi atau dihubungi oknum yang mengatasnamakan Media PENA 98?
Tinggalkan cerita Anda di kolom komentar di bawah. Bagikan artikel ini untuk mencegah jatuhnya korban pemerasan di wilayah Pemkot maupun Pemkab Bekasi! Baca juga liputan mendalam seputar kebijakan pemerintah daerah lainnya hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







